Hukum  

LBPH KOSGORO Kecewa Atas Kinerja Disnakertrans Terkait Laporan Potensi Bahaya di PT Pusri Palembang

Salah satu mobil pemadam kebakaran milik PT Pusri Palembang yang disiagakan. Tangki mobil ini bahkan sudah ada yang bocor.

aspirasimediarakyat.com – Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan dalam menangani laporan mereka mengenai keterbatasan fasilitas pemadam kebakaran dan potensi bahaya di PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang. Laporan yang disampaikan pada 8 November 2024 dengan nomor 091/LBPH-KOSGORO/K/XI/2024 itu memuat informasi akurat terkait kondisi yang mengancam keselamatan di PT Pusri Palembang dan Masyarakat Kota Palembang, seperti jalan di tempat dan diduga kuat sudah ada ‘permainan busuk’.

Kekecewaan Terhadap Respon Disnakertrans

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, Kalturo, S.H., bahwa Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan lamban dalam menyikapi laporan tersebut. “Kami merasa kecewa sekali atas lambannya kinerja Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dalam menyikapi laporan akurat terkait keterbatasan fasilitas pemadam kebakaran dan potensi bahaya di PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang,” ungkap Kalturo kepada aspirasimediarakyat.com di Kantor KOSGORO, Jalan Angkatan 45, Nomor 1088, Palembang (29/11/2024).

Kalturo juga menduga ada permainan di balik lambannya respon Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan. “Kami mendapat informasi akurat bahwa Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan diduga sudah bermain mata. Isinya, sementara kami membuat surat perintah untuk turun ke lapangan, pihak PT Pusri Palembang disuruh bersih-bersih, bukti chat whatsapp ada,” ungkapnya.

Banyak sekali ditemukan hydrant-hydrant dan valve gate dibiarkan rusak. Ini dibuktikan banyak air keluar dari valve gate yang tidak bisa difungsikan. Namun sejak laporan LBPH KOSGORO masuk ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dan bocor ke pihak PT Pusri Palembang, semua hydrant tersebut diperbaiki dan dicat ulang.

Hal tersebut benar adanya, bahwa seluruh valve gate hydrant yang selama ini bertahun-tahun dibiarkan berkarat, berdasarkan informasi di lapangan sudah dibersihkan dan dicat ulang. Demikian juga, APAR yang selama ini tidak pernah diinspeksi, kini dibuat seolah-olah diinspeksi secara berkala setiap tiga bulan dengan memberikan label. “Yang jelas, bagaimana pun kebusukan permainan antara Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak PT Pusri Palembang, LBPH KOSGORO sudah memiliki bukti yang lengkap. Apalagi, diperkuat dengan chat WhatsApp yang memerintahkan untuk melakukan bersih-bersih sebelum pihak Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan turun ke lapangan,” ujar Kalturo.

 

Keseluruhan APAR tidak bisa difungsikan.

Kondisi Fasilitas Pemadam Kebakaran di PT Pusri

Menurut Kalturo, PT Pusri Palembang memiliki permasalahan krusial terkait usia armada pemadam kebakaran yang sebagian besar sudah uzur, dengan unit tertua berusia lebih dari 30 tahun. Kalturo mengungkapkan, hal ini sangat tidak masuk akal mengingat PT Pusri Palembang adalah salah satu perusahaan BUMN terbesar di Provinsi Sumatera Selatan. Bayangkan jika terjadi kebakaran besar, bukan hanya lingkungan pabrik PT Pusri Palembang yang akan terdampak, namun juga hampir seluruh masyarakat Kota Palembang ikut menjadi korban.

Padahal, dahulu perlengkapan dan kendaraan pemadam kebakaran PT Pusri menjadi andalan bagi masyarakat Kota Palembang, selain PT Pertamina. Dari informasi yang ia dapatkan, pengadaan kendaraan pemadam kebakaran terakhir kali dilakukan pada tahun 2007. Saat ini, PT Pusri hanya memiliki enam unit damkar dan satu unit ambulance, di mana hanya tiga unit damkar yang siap operasional. Kendaraan damkar yang siap tempur hanya dua unit bermerek Hino dan satu unit bermerek Nissan. Hanya kendaraan damkar merek Nissan yang dilengkapi dengan reginasi air foam dan TC.

Jumlah tenaga manusia yang bertugas hanya 10 orang dengan empat shift dan bekerja selama 8 jam. Di tahun 2007, ada 14 pos lengkap dengan pasukan, namun karena kekurangan pekerjaan, jumlah tersebut dikurangi. Pada tahun 2010, pos dan unit kerja juga mengalami pengurangan secara signifikan.

Masalah Perlengkapan dan Kendaraan Damkar

Salah satu mobil pemadam kebakaran milik PT Pusri Palembang yang disiagakan. Tangki mobil ini bahkan sudah ada yang bocor.

Bahwa Sejak 2010, peremajaan hanya dilakukan pada satu unit damkar. Ada satu unit kendaraan damkar yang tidak jelas statusnya dan disimpan dekat Gudang Solar di pabrik bagian belakang. Pada tahun 2024, dikabarkan bahwa PT Pusri akan melakukan peremajaan berupa satu unit damkar yang sudah uzur, namun hasilnya tidak maksimal. Di lapangan, ada dua unit damkar yang khusus untuk menanggulangi kebakaran di level ketinggian, tetapi satu unit damkar merk Iveco sudah tidak digunakan sejak 2017 karena sistem komputerisasi dan hidrolik yang mengalami kerusakan total.

Kondisi Keselamatan dan APD di PT Pusri

Selain masalah damkar, kendaraan ambulans di PT Pusri juga sudah tidak layak operasional karena usianya. Bahkan, pernah ada karyawan yang tertimpa forklift dan mobil ambulans tidak siap pakai. Seluruh unit alat berat seperti Truck Crane atau Heavy Duty Crane tidak pernah dilakukan inspeksi oleh Tim HSE Departemen, termasuk APAR dan selang hidrolik.

Di Gudang Urea, banyak pekerja harian yang bekerja tanpa memakai alat pelindung diri (APD). PT Pusri tidak melengkapi persyaratan APD yang sesuai, seperti Body Harness, Sepatu Safety, Masker N95, dan Ear Plug. Di setiap lantai pabrik, banyak APAR yang tidak dapat digunakan, seperti di Pabrik Amoniak Pusri IV. Fire Hydrant yang terkoneksi ke setiap lantai pabrik juga tidak pernah dilakukan pemeriksaan atau inspeksi. Di wilayah Boiler, seluruh pipa hydrant sudah bocor dan tidak ada program perbaikan.

Untuk melindungi bahaya kebakaran, PT Pusri Palembang hanya memiliki 3 (Tiga) unit Mobil Damkar yang disiagakan.

Kekurangan Peralatan Pendukung

Selain itu, Kalturo menambahkan bahwa PT Pusri kekurangan peralatan pendukung seperti selang, nozzle, dan foam pada sebagian besar armada. Kondisi kendaraan ambulans yang tidak layak operasi juga menjadi perhatian serius. Bukti-bukti berupa foto telah dilampirkan dalam laporan pengaduan tersebut.

Kekurangan Personel dan Pelatihan

Jumlah personel pemadam kebakaran di PT Pusri tidak memadai untuk melayani area seluas PT Pusri Palembang. Kurangnya pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi personel pemadam kebakaran juga menjadi masalah. Banyak personel yang bekerja berasal dari ‘titipan orang dalam’ dan hanya sedikit yang memiliki kompetensi dalam bidang kebakaran. Rotasi shift yang tidak optimal juga berpotensi mengurangi efektivitas respon dalam keadaan darurat.

Keterbatasan Infrastruktur dan Peralatan

Banyak Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Alat Pemadam Api Besar (APAB) yang tidak pernah terawat dan tidak dilakukan evaluasi berkala. Banyak hidran yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik. Perlengkapan hidran banyak yang rusak dan berkarat atau tidak berfungsi maksimal karena kurangnya perawatan dan pengadaan barang yang sesuai standar. Peralatan pemadam kebakaran tetap (sprinkler, fire alarm) banyak yang tidak terawat.

Baca Juga :  KPK Dalami Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo, Geledah Kantor Visi Law Office
Hanya memiliki 1 (satu) unit Mobil Ambulance dengan kondisi memprihatinkan.

Ketersediaan APAR sangat terbatas dan tidak sesuai standar. Bangunan Cooling Tower yang sebagian besar konstruksinya dari kayu sudah sangat mengkhawatirkan. Bila roboh, bangunan tersebut akan menimbulkan kecelakaan besar karena berada di samping jalan aktivitas kerja.

Risiko dari Kondisi yang Memprihatinkan

Kalturo menjelaskan bahwa kondisi fasilitas pemadam kebakaran yang memprihatinkan di PT Pusri Palembang dapat menimbulkan sejumlah risiko besar, termasuk kemungkinan terjadinya kebakaran besar karena kondisi armada dan peralatan yang tidak memadai, keterlambatan dalam penanganan yang dapat mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka, kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaan dan masyarakat sekitar, serta kerusakan lingkungan yang serius terutama jika melibatkan bahan kimia berbahaya dalam proses produksi.

Potensi Pelanggaran Hukum

Menurut Kalturo, kondisi yang ditemukan di PT Pusri Palembang bukan hanya sekadar kelalaian, tetapi merupakan tindakan ceroboh yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dapat berakibat fatal bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Tindakan PT Pusri Palembang telah memenuhi unsur-unsur pidana, antara lain:

  • Kecerobohan: Dengan sengaja atau karena kelalaian tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap bahaya di tempat kerja.
  • Negligensi: Tidak menyediakan alat pelindung diri yang memadai dan tidak melakukan perawatan terhadap peralatan keselamatan.
  • Pembiaran: Membiarkan kondisi yang membahayakan terus berlanjut tanpa adanya upaya perbaikan yang serius.

Berdasarkan temuan tersebut, LBPH KOSGORO menyimpulkan bahwa PT Pusri Palembang telah melakukan tindakan yang sangat merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja serta lingkungan sekitar. Tindakan perusahaan tersebut jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Tindakan yang Diharapkan dari Disnakertrans

LBPH KOSGORO tadinya berharap dan mendesak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera melakukan tindakan tegas, antara lain:

  1. Melakukan Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi mendalam dan komprehensif terhadap seluruh aspek keselamatan kerja di PT Pusri Palembang, melibatkan pihak Kepolisian, DPRD Provinsi Sumatera Selatan, dan ahli keselamatan kerja.
  2. Menjatuhkan Sanksi Administratif: Menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada PT Pusri Palembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meminta PT Pusri Palembang untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap seluruh aspek keselamatan kerja dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Menerbitkan Surat Perintah Henti Sementara (SPHS): Karena ditemukan dugaan pelanggaran yang sangat serius dan berpotensi membahayakan nyawa pekerja, segera menerbitkan Surat Perintah Henti Sementara (SPHS) terhadap aktivitas produksi yang berisiko besar.
  4. Meminta Perbaikan: Meminta PT Pusri Palembang untuk segera memperbaiki seluruh kekurangan dalam sistem keselamatan kerja dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Langkah-langkah perbaikan ini harus meliputi peremajaan armada pemadam kebakaran, perbaikan infrastruktur keselamatan seperti hidran dan peralatan pemadam kebakaran, serta peningkatan pelatihan dan kompetensi personel pemadam kebakaran.
  5. Melaporkan ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Aparat Penegak Hukum: Melaporkan kasus ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan agar segera memanggil pihak-pihak terkait dan memberikan rekomendasi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Tindakan PT Pusri Palembang yang membahayakan keselamatan pekerja dan lingkungan harus dijerat dengan sanksi pidana yang sesuai.

Indikasi Permainan dan Langkah LBPH KOSGORO

Dengan adanya indikasi permainan antara pihak Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan dan PT Pusri Palembang, LBPH KOSGORO berencana untuk segera melaporkan hal ini kepada pihak-pihak yang tercantum dalam tembusan surat laporan mereka. “Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak-pihak yang ada di dalam tembusan surat LBPH KOSGORO tersebut,” tegas Kalturo. Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya PT Pusri Palembang yang akan mereka adukan, tetapi pihak Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan pun akan dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam permainan ini.

Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya

Kondisi fasilitas pemadam kebakaran dan keselamatan di PT Pusri Palembang menjadi perhatian serius bagi LBPH KOSGORO. Keterbatasan fasilitas pemadam kebakaran, peralatan APD yang tidak memadai, serta kurangnya inspeksi rutin mengindikasikan adanya potensi bahaya besar di perusahaan tersebut. LBPH KOSGORO mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil tindakan tegas dan memastikan keselamatan para pekerja di PT Pusri Palembang tanpa pandang bulu, dan agar tidak ada permainan di baliknya. Sekecil apa pun permainan tersebut, dapat diketahui karena pihaknya telah bekerja sama dengan orang-orang di dalamnya. Dengan langkah yang tepat, diharapkan tidak ada lagi insiden yang mengancam keselamatan karyawan dan masyarakat sekitar.

LBPH KOSGORO berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang bertanggung jawab diawasi dan dimintai pertanggungjawaban. Kalturo menegaskan bahwa keselamatan dan kesejahteraan pekerja adalah prioritas utama, dan tindakan tegas harus diambil untuk mencegah risiko lebih lanjut. LBPH KOSGORO juga mengajak masyarakat dan pihak terkait untuk ikut serta dalam mengawasi kondisi keselamatan kerja di PT Pusri Palembang demi terciptanya lingkungan kerja yang aman dan terlindungi.

Bahkan, Kalturo juga menjelaskan bahwa kasus kurangnya fasilitas pemadam kebakaran dan bahaya keselamatan di PT Pusri Palembang merupakan kasus kedua yang dilaporkan oleh LBPH KOSGORO. Kasus pertama yang mereka laporkan adalah terkait Pembangunan Rehabilitasi Gedung Serbaguna (GSG) PT Pusri Palembang yang dilaksanakan PT. Biru Sistem dengan dana Rp17 Miliar, yang saat ini sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (*Kal)


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *