Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah tuntutan publik atas integritas lembaga negara yang seharusnya menjadi benteng terakhir pengaduan rakyat, Ombudsman Republik Indonesia kini menghadapi ujian serius setelah dugaan pelanggaran etik yang menyeret Ketua nonaktifnya memaksa institusi itu membuka ruang koreksi dari dalam, membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara lain, tetapi juga wajib berlaku tegas terhadap tubuh pengawas itu sendiri.
Ombudsman Republik Indonesia resmi membentuk Majelis Etik untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Pengumuman itu disampaikan pada Jumat, 8 Mei 2026, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Langkah tersebut menjadi respons kelembagaan atas perkara hukum yang kini tengah menjerat Hery Susanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memperdagangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menegaskan pembentukan Majelis Etik merupakan bentuk tanggung jawab moral dan administratif lembaga dalam menjaga marwah institusi. Menurutnya, kasus yang dihadapi Hery tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan individu.
“Untuk menindaklanjuti kasus hukum yang sedang dihadapi oleh Hery Susanto, lembaga secara resmi telah membentuk Majelis Etik,” ujar Rahmadi dalam keterangannya.
Pembentukan majelis tersebut dituangkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman periode 2021–2026, Hery Susanto.
Keputusan itu, menurut Rahmadi, lahir melalui rapat pleno pimpinan Ombudsman RI dengan merujuk pada Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman.
“Secara kelembagaan, keputusan ini penting dibaca sebagai sinyal bahwa Ombudsman berupaya menunjukkan mekanisme akuntabilitas internal tetap berjalan, bahkan saat badai datang dari ruang kepemimpinannya sendiri.”
Majelis Etik yang dibentuk beranggotakan lima orang. Dua berasal dari unsur internal Ombudsman, sedangkan tiga lainnya berasal dari tokoh masyarakat dan akademisi yang dinilai memiliki kapasitas moral dan intelektual untuk menjaga independensi pemeriksaan.
Nama-nama yang masuk dalam struktur tersebut bukan figur sembarangan. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution—figur yang secara publik dikenal memiliki reputasi kuat dalam isu hukum, tata negara, dan etika kelembagaan.
Kehadiran tokoh-tokoh eksternal ini juga dapat dibaca sebagai upaya menghindari konflik kepentingan, sekaligus menjawab skeptisisme publik terhadap kemungkinan “pengadilan internal” yang kerap dicurigai lunak terhadap kolega sendiri.
Persoalan ini bermula dari pengusutan Kejaksaan Agung yang menyebut Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT Toshida Indonesia.
Dugaan suap itu disebut berkaitan dengan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan yang bertujuan mengoreksi keputusan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan tersebut.
Jika dugaan itu terbukti, maka persoalannya bukan semata transaksi uang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap instrumen pengawasan negara—sesuatu yang nilainya jauh lebih mahal daripada nominal perkara.
Dalam konstruksi hukum, dugaan memperdagangkan LHP merupakan persoalan serius karena dokumen hasil pemeriksaan Ombudsman semestinya lahir dari objektivitas, independensi, dan kepentingan pelayanan publik, bukan menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Lebih jauh, penyidik Kejaksaan Agung menyebut Hery diduga tidak hanya berhubungan dengan satu perusahaan. Jaksa mengaku telah mengantongi daftar 17 perusahaan yang diduga terkait penerbitan LHP yang menguntungkan pihak tertentu.
Angka itu menghadirkan pertanyaan besar di ruang publik: apakah ini anomali personal, atau gejala sistemik yang selama ini tersembunyi di balik dinding birokrasi yang terlihat rapi dari luar.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, membantah tegas tuduhan bahwa kliennya pernah memberikan uang kepada Hery Susanto maupun pejabat Ombudsman lainnya.
Ia juga membantah adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan Hery di Hotel Borobudur pada April 2025, sebagaimana informasi yang beredar dalam proses penyidikan.
Selain itu, Asdin meluruskan identitas LM alias Lukman yang sempat disebut sebagai Direktur PT Toshida Indonesia. Menurutnya, manajemen memang mengenal LKM, namun yang bersangkutan bukan direktur sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa lembaga pengawas pun tidak kebal dari risiko penyimpangan. Justru karena posisinya sebagai penjaga etika birokrasi, standar moral Ombudsman semestinya berada satu tingkat lebih tinggi daripada lembaga yang diawasinya. Publik kini menunggu bukan sekadar hasil pemeriksaan Majelis Etik, melainkan bukti nyata bahwa integritas bukan slogan seremonial di atas kertas, melainkan prinsip hidup yang dijaga tanpa kompromi—sebab bila benteng pengaduan rakyat ikut retak, maka suara warga bisa kehilangan tempat terakhir untuk mencari keadilan.
Editor: Kalturo




















