Daerah  

“Dana Desa Kartamulya Mandek, Fakta Integritas Dipertanyakan Warga Hingga Aparat Pengawas Pemerintah”

Mangkraknya proyek jalan Desa Kartamulya memunculkan sorotan terhadap transparansi pengelolaan Dana Desa dan minimnya pelibatan masyarakat. Fakta integritas yang telah ditandatangani disebut melewati tenggat tanpa realisasi pembangunan. Warga berharap pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum berjalan serius agar dana publik benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat desa.

Aspirasimediarakyat.com, OKU Timur — Mandeknya proyek pembangunan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa di Desa Kartamulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, bukan sekadar menyisakan jalan yang belum selesai dibangun, melainkan juga memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi pengelolaan anggaran publik, pola pengambilan keputusan yang dinilai tertutup, hingga lemahnya komunikasi antara pemerintah desa dengan masyarakat yang selama ini justru menjadi pihak paling terdampak dari tersendatnya pembangunan tersebut.

Persoalan itu mencuat setelah Camat Madang Suku I, Jupriansyah, S.E., memanggil Kepala Desa Kartamulya Edi Irawan, bendahara desa, serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dimintai penjelasan terkait mangkraknya sejumlah pembangunan fisik desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.

Pemanggilan tersebut disebut sebagai bentuk respons pemerintah kecamatan atas belum terealisasinya proyek infrastruktur yang seharusnya telah selesai dikerjakan pada akhir tahun anggaran 2025. Salah satu proyek yang paling disorot ialah pembangunan jalan desa yang hingga kini disebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.

Dalam pertemuan di kantor kecamatan, Camat Jupriansyah dikabarkan menegur keras perangkat desa yang hadir. Ia meminta adanya pertanggungjawaban langsung atas kondisi proyek yang dinilai mandek meski anggaran telah tersedia dan masa pengerjaan telah lama berakhir.

“Saya sudah tegur kepala desa, BPD, dan bendahara. Tidak ada alasan proyek mangkrak. Dana desa itu uang negara. Saya minta komitmen mereka untuk menyelesaikan dalam waktu satu setengah bulan,” ujar Jupriansyah sebagaimana disampaikan dalam keterangan yang dihimpun.

Sebagai bentuk komitmen, Kepala Desa Edi Irawan bersama pihak terkait menandatangani surat fakta integritas. Dalam dokumen tersebut, terdapat poin kesanggupan menyelesaikan pembangunan jalan desa dalam batas waktu yang telah ditentukan pihak kecamatan.

Baca Juga :  "Dapur MBG Ponorogo Disetop: Dugaan Intimidasi dan Sunat Anggaran Terkuak"

Baca Juga :  "PSEL Palembang Uji Keseriusan Negara Ubah Sampah Jadi Energi Berkeadilan Lingkungan"

Baca Juga :  "22 Pabrik Sawit Tanpa Kebun Inti: Fondasi Industri Sumsel Diuji"

Fakta integritas itu juga memuat klausul bahwa apabila kesepakatan dilanggar, para pihak bersedia menerima konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga kini, menurut informasi warga, batas waktu yang diberikan tersebut telah terlewati tanpa realisasi pembangunan yang jelas.

Kondisi itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana arah pengelolaan Dana Desa yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan di tingkat akar rumput, bukan justru berubah menjadi proyek yang tertahan tanpa kepastian.

Ketua BPD Desa Kartamulya menyatakan pihaknya akan mengawal penyelesaian proyek tersebut. Ia juga meminta bendahara desa segera mencairkan sisa dana apabila pengerjaan pembangunan kembali dilanjutkan.

“Kami berharap, dengan adanya fakta integritas ini, pembangunan benar-benar diselesaikan dan transparan,” ujarnya.

Keluhan ternyata tidak hanya datang dari masyarakat umum. Sejumlah aparat desa juga disebut mengeluhkan pola pengelolaan anggaran yang dinilai kurang terbuka. Mereka mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan pembangunan maupun penggunaan Dana Desa.

“Situasi tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar proyek fisik yang tertunda. Dalam tata kelola pemerintahan desa, musyawarah dan partisipasi masyarakat merupakan prinsip utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, serta melibatkan unsur masyarakat melalui mekanisme musyawarah desa. Tanpa keterbukaan, pembangunan berpotensi kehilangan legitimasi sosial di mata warga.

Baca Juga :  "Belanja Pegawai Membengkak, Banyuasin Cari Formula Menjaga Fiskal Tanpa Mengorbankan Pelayanan Publik"

Baca Juga :  "Apel Karhutla Nasional Uji Ketegasan Sistem Negara Hadapi Ancaman Api Berulang"

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tegaskan Rekrutmen Anggota Polri 2025 Transparan dan Akuntabel

Warga Desa Kartamulya pun mendesak agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Mereka meminta Inspektorat, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, hingga Polres setempat melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan Dana Desa.

“Kalau memang ada penyimpangan dana desa, kami berharap aparat penegak hukum serius menindaklanjuti,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan masyarakat semakin menguat setelah fakta integritas yang sebelumnya ditandatangani disebut telah melewati tenggat waktu penyelesaian. Camat sebelumnya memberikan batas sekitar satu setengah bulan dengan target penyelesaian pada akhir November 2025, namun hingga Mei 2026 proyek disebut belum terealisasi.

Di sisi lain, Kepala Desa Kartamulya Edi Irawan disebut belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan teknis mandeknya pembangunan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan disebut belum mendapatkan tanggapan karena yang bersangkutan dinilai sulit dihubungi dan kurang kooperatif.

Beberapa warga juga menyebut bahwa pengambilan keputusan pembangunan desa selama ini lebih banyak melibatkan kepala desa dan bendahara saja, sementara unsur masyarakat maupun aparat desa lain tidak diajak bermusyawarah secara terbuka.

Fenomena semacam ini memperlihatkan bagaimana Dana Desa yang sejatinya dirancang sebagai mesin penggerak pembangunan dari pinggiran dapat berubah menjadi ruang konflik sosial apabila tata kelolanya tertutup dan minim akuntabilitas, sebab pembangunan bukan hanya soal beton, jalan, dan pencairan anggaran, melainkan juga tentang kepercayaan publik yang dibangun melalui keterbukaan, partisipasi warga, serta keberanian aparat pengawas memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat, bukan tenggelam dalam kabut administrasi yang sulit dijelaskan secara jernih. (Andi Y)



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *