Aspirasimediarakyat.com, Pangkalan Balai — Di tengah tekanan fiskal daerah yang kian kompleks, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menghadapi tantangan serius menjaga keseimbangan antara lonjakan belanja pegawai, penurunan transfer pusat, dan tuntutan pelayanan publik yang tak boleh surut, sebuah ujian tata kelola anggaran yang menuntut ketelitian teknokratis sekaligus keberanian mengambil keputusan strategis demi memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi poros utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Persoalan kemampuan keuangan daerah itu menjadi pokok bahasan dalam zoom meeting asistensi bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang digelar di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekretaris Daerah Banyuasin, Senin (11/5).
Agenda tersebut diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU, ASEAN Eng., bersama jajaran strategis pemerintah daerah, termasuk Asisten III Ir. Zakirin, S.P., M.M., CGCAE, Kepala BPKAD Dra. Yuni Khairani, M.Si., Inspektur Drs. H. Alamsyah Rianda, M.H., dan sejumlah kepala OPD terkait.
Forum asistensi itu membahas proyeksi kemampuan keuangan daerah yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi belanja minimum Tahun Anggaran 2026, sebuah indikator penting dalam membaca kesehatan fiskal pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim menjelaskan bahwa salah satu faktor dominan yang memengaruhi struktur APBD Banyuasin adalah meningkatnya belanja pegawai akibat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dalam jumlah besar beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, jumlah PPPK di Banyuasin kini telah mencapai sekitar 6.000 orang, menjadikannya salah satu daerah dengan jumlah PPPK terbesar di Sumatera Selatan.
Angka itu, di satu sisi, merefleksikan komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan publik melalui penambahan sumber daya manusia, khususnya di sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun di sisi lain, konsekuensi fiskalnya tidak kecil. Belanja pegawai menjadi membesar, menyerupai “mesin tetap” yang terus menyedot ruang gerak anggaran daerah.
“Kami terus berupaya mencari jalan keluar agar persentase belanja pegawai dapat ditekan secara bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik maupun program prioritas daerah,” ujar Erwin.
“Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah daerah tengah berada dalam posisi yang tidak sederhana: menyeimbangkan kebutuhan birokrasi dengan tuntutan efisiensi anggaran. Persoalan semakin kompleks lantaran Banyuasin juga menghadapi pengurangan transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap kapasitas fiskal daerah.”
Erwin mengungkapkan bahwa rasionalisasi anggaran sekitar Rp525 miliar turut mempersempit ruang fiskal, sehingga secara persentase membuat porsi belanja pegawai terlihat semakin tinggi.
Dari sisi teknis penganggaran, Kepala BPKAD Banyuasin Yuni Khairani menjelaskan bahwa belanja pegawai saat ini berada di kisaran 46,45 persen, di luar Tambahan Penghasilan dan Tunjangan Profesi Guru.
Persentase itu menjadi sorotan karena dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah, proporsi belanja pegawai yang terlalu besar dapat mengurangi fleksibilitas pembangunan sektor lain.
“Belanja pegawai Kabupaten Banyuasin saat ini berada di angka sekitar 46,45 persen di luar Tamsil dan TPG. Kenaikan ini salah satunya dipengaruhi pengangkatan PPPK serta penurunan dana transfer pusat, terutama DAK fisik infrastruktur,” jelas Yuni.
Tak hanya itu, penurunan Dana Alokasi Khusus fisik dan Dana Alokasi Umum juga menggerus kemampuan daerah membiayai pembangunan infrastruktur.
Akibatnya, belanja infrastruktur Banyuasin yang sebelumnya berada di kisaran 14,5 persen kini turun menjadi sekitar 7,8 persen—sebuah penurunan yang cukup tajam untuk daerah yang masih membutuhkan percepatan konektivitas dan layanan dasar.
Situasi ini ibarat menarik selimut ke satu sisi; jika kebutuhan aparatur dipenuhi, ruang pembangunan fisik menyempit. Jika pembangunan dipaksakan, stabilitas fiskal bisa terguncang.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga layanan dasar masyarakat, terutama sektor pendidikan, kesehatan, penanganan stunting, dan pengentasan kemiskinan.
Langkah rasionalisasi dan efisiensi anggaran yang kini ditempuh bukan sekadar upaya administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap dinamika fiskal nasional yang ikut memengaruhi daerah.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, forum asistensi dengan Kemendagri menjadi ruang penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah tetap berada dalam koridor regulasi, termasuk prinsip kehati-hatian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunannya terkait pengelolaan APBD.
Rakyat tentu tidak sedang menghitung berapa persen belanja pegawai atau seberapa besar dana transfer yang berkurang; yang mereka rasakan adalah apakah sekolah tetap berjalan, layanan kesehatan tetap hadir, jalan tetap dibangun, dan bantuan sosial tetap menyentuh yang membutuhkan—itulah sebabnya setiap angka dalam APBD sesungguhnya bukan sekadar deret nominal, melainkan cermin keberpihakan negara kepada warganya, dan di titik itulah kecermatan Banyuasin mengelola fiskal akan diuji oleh waktu dan dinilai langsung oleh publik.
Editor: Kalturo




















