Aspirasimediarakyat.com — Sebuah program negara yang dirancang untuk menjamin kecukupan gizi generasi muda justru terseret ke pusaran dugaan intimidasi dan manipulasi anggaran, setelah laporan dari dua kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Ponorogo, Jawa Timur, mengungkap tekanan dari sebuah yayasan yang mengklaim memiliki kedekatan dengan keluarga seorang menteri, memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola program Makan Bergizi Gratis, integritas pelaksanaannya di lapangan, serta perlindungan hukum bagi para petugas yang menjalankan mandat negara untuk kepentingan publik dan masa depan anak-anak Indonesia.
Laporan tersebut mendorong Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Ponorogo. Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan intimidasi terhadap kepala dapur oleh pihak yayasan pengelola yang disebut-sebut mengaku sebagai cucu seorang menteri.
Kasus ini mencuat ketika dua kepala SPPG dari Ponorogo mendatangi Nanik di Blitar, Jawa Timur, pada akhir pekan lalu. Saat itu, Nanik tengah menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kedatangan keduanya bukan sekadar menyampaikan laporan administratif, melainkan memohon perlindungan atas tekanan yang mereka alami selama menjalankan tugas.
“Dua kepala SPPG dari Ponorogo ini jauh-jauh datang ke Blitar untuk menemui saya, karena minta perlindungan,” ujar Nanik dalam keterangannya pada Senin (16/2/2026). Pernyataan itu menggambarkan betapa seriusnya situasi yang mereka hadapi hingga harus mencari perlindungan langsung kepada pimpinan lembaga.
Dua kepala SPPG tersebut adalah Rizal Zulfikar Fikri, Kepala SPPG Ponorogo Kauman Somoroto, dan Moch. Syafi’i Misbachul Mufid, Kepala SPPG Ponorogo Jambon Krebet. Kepada pihak BGN, keduanya mengadukan berbagai bentuk tekanan yang mereka alami selama mengelola dapur program MBG di bawah naungan Yayasan Bhakti Bhojana Nusantara.
Menurut pengakuan mereka, tekanan itu tidak hanya menyasar kepala dapur, tetapi juga Pengawas Gizi serta Pengawas Keuangan yang bertugas memastikan standar program terpenuhi. Selama berbulan-bulan, mereka disebut kerap menerima intimidasi dari pihak yayasan yang mengklaim dimiliki oleh cucu seorang menteri.
Selain dugaan intimidasi, persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan manipulasi dalam pengadaan bahan pangan. Dari alokasi anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi yang ditetapkan BGN, yayasan tersebut diduga hanya membelanjakan sekitar Rp6.500 per porsi.
Selisih nilai tersebut memunculkan dilema serius bagi para pengelola dapur di lapangan. Untuk menjaga kualitas makanan bagi siswa penerima manfaat, kedua kepala SPPG mengaku harus menutup kekurangan biaya dengan menggunakan uang pribadi.
“Mau gak mau, Pak, saya kasihan sama adik-adik siswa penerima manfaat,” kata Moch. Syafi’i Misbachul Mufid dengan suara bergetar, menggambarkan tekanan moral yang ia rasakan saat berusaha menjaga standar makanan bagi anak-anak penerima program.
“Jika program yang seharusnya menjadi benteng pemenuhan gizi generasi muda justru diperas oleh praktik pengurangan anggaran di balik layar, maka yang terancam bukan hanya kualitas makanan, tetapi juga integritas kebijakan publik itu sendiri; sebab ketika dana publik yang dialokasikan untuk anak-anak dipangkas diam-diam, masyarakat berhak bertanya apakah sistem pengawasan benar-benar bekerja atau justru dibiarkan tumpul di hadapan kepentingan tertentu.”
Praktik semacam itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan gambaran betapa rapuhnya integritas jika pengawasan dilemahkan. Anggaran yang seharusnya menjadi jaring pengaman gizi anak bangsa tidak boleh berubah menjadi ladang keuntungan yang merampas hak dasar masyarakat.
Nanik menilai tindakan pihak yayasan tersebut tidak manusiawi dan tidak pantas. Menurutnya, kedua kepala SPPG yang merupakan perwakilan resmi BGN justru menghadapi ancaman akan dilaporkan ke polisi atau didatangkan pengacara jika tidak mengikuti keinginan yayasan.
Tekanan yang disebutkan dalam laporan juga tidak berhenti pada ancaman hukum. Relawan serta sekolah penerima manfaat disebut diminta menandatangani pernyataan untuk mengusir kedua kepala SPPG dari pengelolaan dapur MBG.
Mendengar laporan tersebut, Nanik langsung memerintahkan langkah investigasi. Ia menugaskan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, bersama Tenaga Ahli Utama Wakil Kepala BGN bidang Media Hanibal Wijayanta dan tim untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi dapur.
Langkah itu diambil sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal BGN untuk memastikan bahwa program MBG dijalankan sesuai standar tata kelola yang transparan dan akuntabel. Dalam kerangka hukum administrasi publik, tindakan pengawasan seperti ini menjadi instrumen penting untuk menjaga integritas kebijakan negara.
Nanik juga mengaku marah karena kedua kepala SPPG tersebut adalah perwakilan resmi lembaga negara yang menjalankan mandat pelayanan publik, namun justru menghadapi tekanan dari pihak pengelola dapur.
Ia pun memerintahkan agar operasional dapur tersebut dihentikan sementara hingga situasi benar-benar jelas. “Hentikan! Kalau perlu selamanya, kalau mereka tidak menunjukkan perbaikan sikap mereka kepada kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Nanik turut menghubungi menteri yang namanya dikaitkan dengan klaim kepemilikan dapur tersebut. Menteri yang bersangkutan menegaskan tidak memiliki cucu dengan nama yang disebut terkait pengelolaan dapur MBG.
Pernyataan itu sekaligus menepis klaim hubungan keluarga yang diduga digunakan untuk memperoleh legitimasi atau pengaruh dalam pengelolaan program tersebut. Sang menteri bahkan menyatakan bahwa jika ada pihak yang mengaku sebagai keluarganya untuk mendapatkan fasilitas SPPG, dapur tersebut sebaiknya ditutup.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa program pelayanan publik membutuhkan pengawasan yang ketat dan transparansi yang konsisten, sebab setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat—terutama anak-anak—adalah amanat konstitusional yang tidak boleh dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba menungganginya demi kepentingan sempit.



















