Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Di tengah ancaman berulang kebakaran hutan dan lahan yang kerap menjelma bencana ekologis dan krisis kesehatan publik, kehadiran kepala daerah dalam apel kesiapsiagaan nasional di Sumatera Selatan bukan sekadar seremoni administratif, melainkan refleksi atas sejauh mana komitmen negara dan pemerintah daerah mampu bergerak dari retorika pencegahan menuju sistem mitigasi yang terukur, konsisten, dan benar-benar melindungi ruang hidup masyarakat dari siklus asap yang terus berulang.
Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Griya Agung Palembang, Rabu (6/5/2026), menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu garis koordinasi yang sama. Dalam forum ini, Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H hadir sebagai representasi komitmen daerah terhadap upaya pengendalian karhutla.
Kehadiran Bupati Askolani tidak berdiri sendiri. Ia didampingi oleh Kepala BPBD Banyuasin Reza Agust Perdana, S.E., M.Si dan Kabid IKP Diskominfo Banyuasin Titin Yariyanti, S.Pd., M.Si, yang turut mengikuti arahan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Djamari Chaniago.
Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan pentingnya kesamaan persepsi antar seluruh unsur terkait dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Pernyataan ini menegaskan bahwa persoalan karhutla bukan sekadar isu teknis, melainkan persoalan koordinasi lintas sektor yang sering kali menjadi titik lemah dalam implementasi kebijakan.
“Kita berharap semua unsur terkait dapat menyamakan persepsi dalam pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. Sumatera Selatan harus kita jadikan barometer dalam penanggulangan karhutla dengan meminimalisir penyebab terjadinya kebakaran,” ujar Djamari Chaniago.
Pernyataan tersebut mengandung pesan strategis bahwa Sumatera Selatan diharapkan menjadi model nasional dalam pengendalian karhutla. Namun, ekspektasi ini sekaligus menjadi beban moral dan administratif yang menuntut konsistensi kebijakan di tingkat daerah.


Lebih lanjut, Menko Polkam juga mengingatkan bahwa apel kesiapsiagaan tidak boleh berhenti pada seremoni simbolik. “Jadikan apel ini sebagai semangat untuk kita bersama mencegah dan menanggulangi karhutla,” katanya, menekankan pentingnya tindak lanjut konkret di lapangan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengklaim telah melakukan berbagai langkah antisipatif. Salah satu kebijakan yang diambil adalah penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Siaga Bencana Karhutla Nomor 430/KPTS/BPBD/2025.
Kebijakan ini menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah untuk bergerak secara terkoordinasi dalam menghadapi potensi kebakaran. Status siaga tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengikat secara operasional dalam hal mobilisasi sumber daya.
Selain itu, BPBD Banyuasin juga telah melaksanakan Apel Siaga serta Simulasi Pedoman Kebakaran Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk menguji kesiapan personel serta efektivitas prosedur penanganan kebakaran di lapangan.
Tidak berhenti pada internal pemerintah, kerja sama dengan sektor swasta juga dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan perusahaan perkebunan di wilayah Banyuasin. Langkah ini mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam menghadapi persoalan yang kompleks.
Bupati Askolani menjelaskan bahwa upaya pencegahan juga dilakukan melalui berbagai aksi dini. Di antaranya adalah sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan penanggulangan kebakaran, serta pemberian bantuan peralatan seperti selang dan kendaraan operasional.
“Langkah-langkah ini menunjukkan adanya pendekatan preventif yang diupayakan pemerintah daerah. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaan serta partisipasi aktif masyarakat di tingkat akar rumput.”
Dalam konteks geografis Banyuasin yang memiliki wilayah rawan kebakaran, pemerintah daerah juga membentuk empat posko terpadu. Posko tersebut tersebar di Kecamatan Banyuasin III, Tanjung Lago, Pulau Rimau, dan Rambutan.
Keberadaan posko ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap potensi kebakaran di wilayah sekitar. Sistem ini dirancang untuk memperpendek rantai komando serta meningkatkan koordinasi antar wilayah.
Pada sisi lain, apel ini juga menjadi momentum reaktivasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan bersama Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., M.H. Reaktivasi ini menunjukkan adanya upaya penguatan kembali sistem koordinasi yang sebelumnya dinilai perlu ditingkatkan.
Dalam perspektif kebijakan publik, penguatan desk koordinasi merupakan langkah penting untuk mengatasi fragmentasi kewenangan antar lembaga. Tanpa koordinasi yang solid, penanggulangan karhutla sering kali terjebak dalam tumpang tindih kebijakan.
Karhutla sendiri bukan sekadar bencana alam, melainkan fenomena yang kerap melibatkan faktor manusia, baik dalam bentuk kelalaian maupun praktik pembukaan lahan yang tidak ramah lingkungan. Hal ini menuntut pendekatan hukum yang tegas serta pengawasan yang berkelanjutan.
Regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup sebenarnya telah memberikan kerangka hukum yang cukup jelas. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi dan penegakan hukum yang sering kali tidak konsisten di lapangan.
Dalam situasi seperti ini, apel kesiapsiagaan menjadi semacam panggung di mana komitmen diuji, bukan hanya diucapkan. Ia menjadi cermin apakah sistem yang dibangun benar-benar siap menghadapi ancaman nyata atau hanya sekadar rutinitas tahunan.
Upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuasin patut diapresiasi sebagai bagian dari kesiapan struktural. Namun, keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya ditentukan oleh jumlah posko atau peralatan, melainkan oleh integritas sistem secara keseluruhan.
Konsistensi antara kebijakan, pelaksanaan, dan pengawasan menjadi kunci utama. Tanpa itu, setiap upaya pencegahan berisiko menjadi reaksi sesaat yang tidak mampu memutus siklus kebakaran yang terus berulang.
Realitas karhutla mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar agenda teknokratis, melainkan tanggung jawab kolektif yang menyangkut hak dasar masyarakat atas udara bersih dan lingkungan yang sehat, sehingga setiap kebijakan, apel, dan koordinasi harus benar-benar bertransformasi menjadi tindakan nyata yang mampu menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus melindungi kehidupan sosial dan ekonomi warga dari ancaman bencana yang sama dari tahun ke tahun.




















