Daerah  

“Proyek PSEL Palembang Dikebut, Solusi Sampah atau Tantangan Lingkungan Baru”

Wali Kota Palembang Ratu Dewa bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru meninjau Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan. Proyek ini diharapkan menjadi solusi konkret persoalan sampah sekaligus sumber energi alternatif, meski efektivitasnya tetap bergantung pada pengelolaan dan pengawasan berkelanjutan.

Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Di tengah tekanan akut persoalan sampah perkotaan yang selama ini bergerak seperti bom waktu ekologis, pemerintah pusat dan daerah mempercepat pembangunan Proyek Strategis Nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Keramasan Palembang sebagai upaya mentransformasikan limbah menjadi sumber daya energi, sebuah langkah ambisius yang dipuji sebagai solusi modern namun sekaligus mengundang pertanyaan tentang efektivitas, keberlanjutan, dan kesiapan tata kelola dalam menjawab problem lingkungan yang telah lama mengendap.

Kunjungan lapangan dilakukan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Wali Kota Palembang Ratu Dewa pada Jumat, 1 Mei 2026.

Dalam agenda tersebut, keduanya meninjau secara detail perkembangan pembangunan fasilitas PSEL yang digadang-gadang menjadi tonggak baru pengelolaan sampah berbasis teknologi di Indonesia.

Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa progres pembangunan proyek tersebut telah mencapai sekitar 83 persen, mendekati tahap akhir sebelum operasional. “Kita melihat PSEL di Palembang ini sudah di angka 83 persen dan hampir jadi ya,” ujarnya di sela kunjungan lapangan.

Pernyataan tersebut menandakan optimisme pemerintah terhadap percepatan proyek yang selama bertahun-tahun berjalan dalam dinamika regulasi dan teknis yang kompleks.

Pembangunan PSEL di Palembang mencapai 83 persen dan digadang sebagai solusi modern pengolahan sampah menjadi energi. Namun di balik optimisme teknologi insinerator, publik menanti kepastian soal dampak lingkungan, transparansi, dan efektivitas operasional agar proyek ini benar-benar menjawab persoalan sampah, bukan sekadar simbol kemajuan infrastruktur.

Baca Juga :  "Gudang Tanpa Izin di Permukiman Banyuasin Picu Polemik"

Baca Juga :  "Safari Ramadhan Muba di Tebing Bulang: Silaturahmi, Aspirasi Rakyat, dan Bantuan Sosial"

Baca Juga :  "LKPJ 2025: Kemiskinan Turun, Muba Klaim Ketimpangan Terendah"

Proyek ini menggunakan teknologi insinerator yang disebut sebagai yang pertama di Indonesia dalam skala pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Teknologi tersebut diklaim mampu mengatasi persoalan klasik pengelolaan sampah, seperti bau tidak sedap, emisi berbahaya, hingga residu beracun yang selama ini menjadi kekhawatiran publik. “Ini menggunakan teknologi insenerator pertama di Indonesia. Jadi sampah dioleh menjadi listrik dengan teknologi paling terbaru. Jadi tidak ada lagi baunya, racunnya, clean semuanya,” lanjut Zulkifli Hasan.

Selain aspek lingkungan, proyek ini juga diproyeksikan membuka peluang ekonomi baru melalui penciptaan lapangan kerja di sektor pengolahan dan energi.

Namun, di balik klaim teknologi bersih, muncul pertanyaan mengenai kesiapan pengawasan dan standar emisi yang harus dipenuhi agar tidak menimbulkan dampak lingkungan baru.

Zulkifli Hasan juga menjelaskan adanya perubahan mekanisme regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses pembangunan yang sebelumnya dinilai terlalu kompleks dan memakan waktu lama. “Dulu pakai Perpres 35, sekarang akan disesuaikan dengan Perpres 109. Karena yang 35 itu memang rumit, dan karenanya 11 tahun baru ini terealisasi,” tegasnya.

Dalam skema baru ini, pengembang hanya bertugas membangun fasilitas, sementara penyediaan sampah dan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Sementara itu, pembangunan jaringan transmisi listrik akan ditangani oleh PLN sebagai bagian dari integrasi energi nasional.

Model pembagian peran ini dinilai sebagai upaya untuk mempercepat realisasi proyek sekaligus memperjelas tanggung jawab antar pihak.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menyatakan komitmennya dalam mendukung penuh penyelesaian proyek tersebut sebagai solusi jangka panjang atas persoalan sampah kota.

Ia menilai PSEL dapat menjadi jawaban atas keterbatasan kapasitas tempat pembuangan akhir yang selama ini menjadi beban pemerintah daerah.

Baca Juga :  Pengendara Keluhkan Lampu Jalan Mati di Jalan Seniman Amri Yahya, Jakabaring, Kota Palembang

Baca Juga :  "PLTSA Palembang Target 1.000 Ton Sampah Jadi 20 MW Listrik"

Baca Juga :  "Polsek Muara Batang Gadis Dibakar, Amarah Warga Meledak soal Narkoba"

Namun, efektivitas proyek ini tetap bergantung pada konsistensi pasokan sampah serta manajemen operasional yang harus berjalan secara berkelanjutan.

Target operasional pada Oktober 2026 menjadi ujian nyata apakah proyek ini mampu memenuhi ekspektasi publik dan pemerintah.

Dalam perspektif kebijakan publik, proyek ini mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan konvensional menuju pengelolaan berbasis teknologi dan energi terbarukan.

Meski demikian, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh infrastruktur fisik, tetapi juga oleh transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan lingkungan yang ketat.

Tanpa itu, proyek berisiko berubah dari solusi menjadi sumber persoalan baru yang lebih kompleks.

Publik tentu berharap bahwa proyek ini tidak sekadar menjadi simbol modernisasi, tetapi benar-benar mampu mengurangi beban lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Dengan segala potensi dan tantangannya, PSEL Palembang kini berdiri sebagai cermin bagaimana kebijakan, teknologi, dan kepentingan publik bertemu dalam satu proyek besar yang akan menentukan arah pengelolaan sampah di masa depan, sekaligus menguji apakah inovasi yang diusung benar-benar berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *