Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Upaya pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Banyuasin memasuki fase krusial, di tengah tuntutan regulasi yang semakin ketat dan kebutuhan mendesak menjaga keseimbangan lingkungan, di mana pemerintah daerah, pemegang izin kehutanan, dan otoritas teknis dipaksa untuk tidak sekadar berkoordinasi, tetapi memastikan bahwa setiap kewajiban ekologis benar-benar dijalankan secara nyata, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengikuti kegiatan monitoring dan bimbingan teknis penanaman rehabilitasi DAS yang digelar oleh BPDAS Musi di ruang rapat institusi tersebut pada Selasa (5/5/2026), sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat tata kelola pemulihan lingkungan.
Kehadiran Asisten II Banyuasin, Ir. Alpian Soleh, M.M., didampingi perwakilan Dinas PUPR, Bappeda, serta Dinas Kominfo-SP, mencerminkan pendekatan lintas sektor yang semakin menjadi kebutuhan dalam menjawab kompleksitas persoalan kerusakan lingkungan di daerah.
Dalam arahannya, Alpian Soleh menegaskan bahwa sinkronisasi data bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan setiap kewajiban rehabilitasi DAS berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menyoroti pentingnya koordinasi yang kuat antara pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih tanggung jawab maupun celah pengabaian kewajiban ekologis.
Pernyataan tersebut mengandung pesan yang lebih dalam, bahwa pengelolaan lingkungan tidak boleh berhenti pada dokumen perizinan, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata yang terpantau dan terukur.
Dalam bimbingan teknis tersebut, digitalisasi menjadi kata kunci utama melalui penerapan sistem SICERDAS atau Sistem Informasi Cara Efektif Rehabilitasi DAS yang dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui platform ini, seluruh tahapan rehabilitasi mulai dari penetapan lokasi, penyusunan Rencana Kegiatan Penanaman, hingga evaluasi keberhasilan dapat dipantau secara sistematis dan terbuka.
Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma pengelolaan lingkungan dari metode konvensional menuju sistem berbasis data yang mengedepankan akurasi dan keterbukaan.
Namun, digitalisasi juga membawa konsekuensi baru berupa tuntutan kedisiplinan tinggi dalam pelaporan, yang tidak lagi dapat dimanipulasi atau diabaikan tanpa jejak.
BPDAS Musi dalam paparannya menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi DAS kini berbasis self-assessment dengan kewajiban geotagging seratus persen, sebuah langkah untuk memastikan validitas pelaksanaan di lapangan.
“Kebijakan ini pada dasarnya merupakan respons terhadap praktik lama yang kerap menempatkan laporan sebagai formalitas tanpa verifikasi nyata di lapangan. Dengan geotagging, setiap titik penanaman menjadi bukti digital yang tidak hanya mengikat secara administratif, tetapi juga memperkuat pengawasan publik.”
Di sisi lain, tantangan implementasi tetap muncul, terutama terkait kesiapan sumber daya dan koordinasi antarinstansi yang kerap menjadi titik lemah dalam pelaksanaan program berbasis teknologi.
Kabid PPSDA Bappeda Banyuasin, Pipi Oktorini, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berkomitmen melakukan rehabilitasi lahan seluas 17 hektar sebagai kompensasi pembangunan jalan umum.
Langkah ini menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur tidak bisa dilepaskan dari kewajiban menjaga keseimbangan ekologis sebagai konsekuensi hukum dan moral.
Saat ini, Pemkab Banyuasin tengah mengusulkan pemindahan lokasi rehabilitasi ke kawasan Gilirang yang dinilai lebih kritis akibat alih fungsi tambak, sembari menunggu penetapan resmi dari Kementerian Kehutanan.
Usulan tersebut mencerminkan upaya adaptif dalam memastikan bahwa rehabilitasi dilakukan di wilayah yang benar-benar membutuhkan intervensi, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Kepala BPDAS Musi menegaskan bahwa kewajiban rehabilitasi DAS bagi pemegang PPKH tidak mengenal batas waktu dan akan terus ditagih hingga tuntas, menunjukkan ketegasan regulasi dalam menjaga komitmen lingkungan.
Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab ekologis tidak bisa dinegosiasikan, bahkan ketika menghadapi kendala teknis maupun birokrasi.
Terkait kendala penganggaran dalam APBD yang mengacu pada Permendagri Nomor 900, disarankan agar pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat atau memanfaatkan skema CSR sebagai alternatif pembiayaan.
Pendekatan ini membuka ruang fleksibilitas, namun sekaligus menuntut kehati-hatian agar tidak menimbulkan celah penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan prinsip tata kelola keuangan daerah.
Keseluruhan dinamika ini menunjukkan bahwa rehabilitasi DAS bukan sekadar program teknis, melainkan cerminan keseriusan negara dan daerah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat.
Jika tidak dijalankan dengan integritas dan konsistensi, maka kewajiban rehabilitasi hanya akan menjadi ritual administratif yang kehilangan makna, sementara kerusakan lingkungan terus berlangsung tanpa kendali.
Pada titik inilah, peran koordinasi, transparansi, serta komitmen hukum menjadi penentu apakah kebijakan ini mampu menjawab kepentingan publik atau justru menjadi beban administratif yang tidak berdampak nyata.
Masyarakat pada akhirnya tidak hanya membutuhkan laporan yang rapi, tetapi bukti nyata bahwa sungai, hutan, dan ekosistem yang menopang kehidupan mereka benar-benar dipulihkan melalui kebijakan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.




















