Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret dua pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memperlihatkan ketegangan antara konstruksi pembelaan dan keyakinan penuntut umum, sekaligus membuka ruang refleksi publik tentang bagaimana kebijakan pengadaan berbasis teknologi yang seharusnya mempercepat transformasi pendidikan justru terseret ke pusaran persoalan hukum yang mempertanyakan integritas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut menghadirkan dinamika yang intens, terutama saat jaksa penuntut umum menyampaikan replik terhadap nota pembelaan yang diajukan para terdakwa.
Dalam persidangan itu, jaksa secara tegas menolak seluruh dalil pembelaan yang disampaikan, dengan alasan tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta dinilai bertentangan dengan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.
“Memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan pembelaan terdakwa ditolak dan atau tidak dapat diterima,” ujar jaksa dalam replik yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Penolakan tersebut bukan sekadar respons formal, melainkan mencerminkan keyakinan penuntut umum bahwa konstruksi pembelaan yang diajukan cenderung mengaburkan fakta hukum yang telah disusun melalui rangkaian pembuktian.
Jaksa menilai bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah cukup terang, diperoleh melalui alat bukti yang sah seperti keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti elektronik yang saling menguatkan satu sama lain.
Dalam perkara ini, dua terdakwa yang menjadi sorotan adalah Sri Wahyuningsih, S.Pd., M.Si., mantan Direktur Sekolah Dasar, serta Mulyatsyah, S.Pd., M.M., mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode 2020–2021.
Keduanya diduga memiliki peran strategis dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook, termasuk dalam penyusunan kebijakan teknis yang mengarahkan pilihan produk tertentu dalam pengadaan tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga menekan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai produk utama dalam pengadaan, sebuah tindakan yang dinilai melampaui batas kewenangan administratif.
“Selain itu, keterlibatan dalam penyusunan dokumen teknis yang mengarahkan spesifikasi tertentu juga menjadi bagian dari konstruksi perkara yang diajukan oleh penuntut umum. Dalam konteks ini, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya berpedoman pada prinsip efisiensi, transparansi, dan persaingan sehat, justru dipertanyakan karena adanya dugaan intervensi yang mengarah pada praktik tidak sehat.”
Lebih jauh, jaksa mengungkap adanya aliran dana yang diterima oleh salah satu terdakwa, yakni Mulyatsyah, dengan nilai mencapai sekitar Rp 3,3 miliar jika dikonversikan dari mata uang asing.
Dana tersebut disebut tidak hanya dinikmati secara pribadi, tetapi juga didistribusikan kepada sejumlah pejabat lain di lingkungan kementerian, yang semakin memperluas spektrum persoalan dalam perkara ini.
Sementara itu, Sri Wahyuningsih disebut tidak menerima aliran dana secara langsung, namun tetap diduga memiliki peran dalam proses pengambilan keputusan yang menjadi inti perkara.
Sebagai bagian dari proses hukum, Mulyatsyah telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp 500 juta kepada pihak kejaksaan, namun masih terdapat sisa kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,28 miliar.
Jaksa menuntut agar sisa kerugian tersebut dibebankan sebagai uang pengganti, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dapat dilunasi atau tidak ditemukan aset yang mencukupi.
Dalam tuntutannya, penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam tahun serta denda sebesar Rp 500 juta kepada kedua terdakwa, dengan ketentuan subsider jika tidak dibayarkan.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan balik secara tertulis sebagai respons atas replik yang disampaikan jaksa.
Majelis hakim memberikan waktu kepada tim kuasa hukum untuk menyusun duplik tersebut, dengan sidang lanjutan dijadwalkan kembali dalam waktu dekat sebagai bagian dari proses peradilan yang masih berjalan.
Perkara ini mencerminkan kompleksitas dalam pengelolaan proyek berbasis teknologi di sektor publik, di mana kebutuhan modernisasi sering kali berbenturan dengan praktik tata kelola yang belum sepenuhnya bersih.
Dalam perspektif hukum, kasus ini juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih dari sekadar perkara individual, kasus ini menjadi cermin bagi sistem yang lebih luas, bahwa setiap kebijakan publik yang melibatkan anggaran besar memerlukan pengawasan ketat dan integritas tinggi dari para pengambil keputusan.
Sorotan publik terhadap perkara ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis dalam menilai penggunaan anggaran pendidikan, yang sejatinya merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, putusan majelis hakim akan menjadi titik krusial yang tidak hanya menentukan nasib para terdakwa, tetapi juga menguji sejauh mana sistem peradilan mampu menegakkan keadilan secara objektif dan transparan, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik bahwa pengelolaan anggaran pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi bagi kepentingan yang menyimpang dari tujuan utamanya.

















