Aspirasimediarakyat.com — Gelombang kritik terhadap pengelolaan anggaran negara kembali mengguncang ruang konstitusi setelah koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi bersama sejumlah individu mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi, sebuah langkah hukum yang menyoroti polemik pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta berpotensi memengaruhi struktur anggaran sektor strategis lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transfer dana ke daerah.
Gugatan tersebut diajukan secara resmi pada Selasa, 10 Maret 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.
Koalisi masyarakat sipil yang mengajukan permohonan uji materi itu menilai pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan karena terdapat pengaturan anggaran yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perundang-undangan.
Menurut Isnur, pengaturan anggaran yang tidak memiliki landasan regulasi yang kuat dapat menimbulkan dampak luas terhadap berbagai sektor kebijakan publik.
Ia menyebut dampak kebijakan tersebut tidak hanya menyentuh sektor pendidikan dan kesehatan, tetapi juga berpotensi memengaruhi alokasi transfer dana ke daerah.
“Jadi Undang-Undang APBN 2026 ini terjadi yang kami sebut sebagai abuse, kesewenang-wenangan dalam pengaturan karena dibuat tanpa dasar undang-undang yang jelas,” kata Isnur usai mendaftarkan berkas gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Koalisi masyarakat sipil dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang APBN 2026.
Pasal yang dimohonkan pengujian antara lain Pasal 8 ayat 5, Pasal 9 ayat 4, Pasal 11 ayat 2, Pasal 13 ayat 4, Pasal 14 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, serta Pasal 29 ayat 1.
Isnur menjelaskan bahwa pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap sejumlah frasa yang dianggap menimbulkan ketidakjelasan norma dalam pengaturan anggaran.
Salah satu frasa yang dipersoalkan adalah rumusan yang dinilai memberikan kewenangan terlalu luas kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan anggaran.
“Bagaimana maksudnya ‘di tangan pemerintah’? Apakah berarti bebas tanpa dasar hukum? Dalam sistem perundang-undangan kita ada aturan bagaimana membuat undang-undang dan bagaimana menyusun APBN,” ujar Isnur.
Ia menambahkan bahwa menurut pandangan koalisi masyarakat sipil, pengaturan dalam Undang-Undang APBN 2026 berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi keuangan negara.
“Kebijakan anggaran negara yang menyangkut ratusan triliun rupiah dari pajak dan sumber daya publik menuntut setiap pos belanja berdiri di atas dasar hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanpa landasan hukum yang kuat, kebijakan fiskal berisiko berubah menjadi instrumen kekuasaan yang bergerak tanpa kendali, sementara masyarakat yang seharusnya menerima manfaat justru dihadapkan pada ketidakpastian arah prioritas pembangunan yang ditentukan melalui keputusan administratif yang tidak selalu terbuka kepada publik.”
Anggaran negara bukan ruang eksperimen kebijakan yang boleh diperlakukan sesuka hati tanpa fondasi hukum yang jelas.
Jika aturan fiskal dibuat tanpa pijakan konstitusi yang kuat, maka yang terancam bukan sekadar angka dalam APBN, tetapi hak dasar masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, yang turut menjadi pemohon perseorangan dalam perkara tersebut, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan karena tata kelola program Makan Bergizi Gratis dinilai semakin tidak terkontrol.
Menurut Busyro, apabila tata kelola kebijakan anggaran tidak dikawal secara konstitusional, maka dampaknya dapat merugikan masyarakat secara luas.
“Program ini menggambarkan praktik birokrasi yang berpotensi menjauh dari prinsip demokrasi. Jika dibiarkan, yang akan menanggung dampaknya adalah masyarakat,” kata Busyro.
Gugatan terhadap Undang-Undang APBN 2026 sebelumnya juga diajukan oleh seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat yang menilai kebijakan anggaran tersebut berdampak langsung pada sektor pendidikan.
Dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026, Reza menguji Pasal 22 ayat (2) beserta penjelasannya serta Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang APBN 2026.
Reza menyatakan bahwa kerugian yang dialaminya bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara.
Ia merujuk pada ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Menurut Reza, kebijakan anggaran Makan Bergizi Gratis berpotensi mengurangi porsi anggaran pendidikan karena menyerap dana dalam jumlah besar dari total anggaran sektor pendidikan.
Ia menyebut alokasi dana Makan Bergizi Gratis mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan, maka angka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari total APBN, jauh di bawah mandat konstitusi,” kata Reza.
Perdebatan hukum mengenai kebijakan anggaran ini memperlihatkan bagaimana setiap kebijakan fiskal negara tidak hanya berkaitan dengan perencanaan ekonomi, tetapi juga menyentuh prinsip konstitusional mengenai hak warga negara atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, sehingga proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi menjadi mekanisme penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan oleh negara tetap berjalan dalam koridor hukum, transparansi publik, serta tanggung jawab konstitusional kepada masyarakat yang menjadi pemilik sah dari setiap rupiah yang dikelola dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



















