Hukum  

“RUU PPRT Disahkan, Negara Diuji Lindungi Pekerja Domestik dari Ketidakpastian Panjang”

Pengesahan RUU PPRT menjadi penanda penting setelah 22 tahun tertunda, menghadirkan harapan perlindungan bagi pekerja domestik. DPR menyebutnya sebagai komitmen memenuhi janji publik, namun tantangan implementasi masih membayangi. Regulasi ini menguji keseriusan negara memastikan hak, kesejahteraan, dan perlindungan hukum benar-benar hadir bagi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia secara adil dan berkelanjutan.

Aspirasimediarakyat.com, JakartaSetelah dua dekade lebih berputar dalam ruang legislasi tanpa kepastian, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga akhirnya bergerak menuju pengesahan pada momen simbolik Hari Kartini 2026, menandai titik temu antara janji politik, tekanan publik, dan kebutuhan mendesak akan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja domestik yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara kerja informal dan pengakuan negara.

Momentum pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 dipandang sebagai langkah strategis yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga mengandung pesan kuat mengenai arah kebijakan sosial negara terhadap kelompok pekerja rentan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan tersebut sebagai “hadiah untuk Hari Kartini”, sebuah pernyataan yang mengandung makna simbolik sekaligus politis dalam konteks perjuangan kesetaraan dan perlindungan hak perempuan.

Dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR pada 20 April 2026, Dasco menegaskan bahwa penyelesaian RUU ini merupakan bentuk pemenuhan janji kepada masyarakat yang telah lama menantikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga.

Ia juga mengakui bahwa RUU PPRT telah tertunda selama 22 tahun, sebuah periode yang mencerminkan kompleksitas politik hukum sekaligus rendahnya prioritas perlindungan terhadap sektor domestik dalam agenda legislasi nasional.

Baca Juga :  "Aduan ke Dewas KPK Buka Polemik Batas Komunikasi dan Akurasi Hukum"

Baca Juga :  "Korupsi Investasi Taspen: Garong Berdasi Menjarah Uang Pensiunan"

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Pembuktian di Pengadilan Solo"

Menurut Dasco, DPR berupaya memastikan bahwa proses pembahasan kali ini lebih inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil dan pihak terkait lainnya.

Langkah ini diharapkan mampu menjawab kritik yang selama ini mengemuka terkait minimnya partisipasi publik dalam penyusunan sejumlah undang-undang strategis di Indonesia.

Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan RUU PPRT telah menuntaskan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah, menunjukkan kompleksitas materi yang diatur dalam regulasi ini.

Rinciannya mencakup 231 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus, mencerminkan proses deliberasi yang dinamis dan penuh perdebatan konstruktif.

Secara substansi, RUU ini terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari hak dasar hingga mekanisme pengawasan.

Salah satu poin utama adalah penegasan bahwa perlindungan PRT berlandaskan pada prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

“Regulasi ini juga membuka dua jalur perekrutan, yakni secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) yang wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi.”

Dalam kerangka perlindungan, RUU PPRT menjamin hak pekerja untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, sebuah langkah yang selama ini absen dalam praktik kerja domestik.

Selain itu, calon pekerja rumah tangga akan mendapatkan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun lembaga terkait, guna meningkatkan kompetensi dan daya tawar mereka di pasar kerja.

RUU ini juga secara tegas melarang perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja, sebuah praktik yang selama ini kerap menjadi sumber eksploitasi terselubung.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumsel Periksa 4 Pejabat dan Mantan Pejabat Terkait Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan

Baca Juga :  "Terpidana Korupsi Asabri Dapat Remisi, Publik Pertanyakan Keadilan"

Baca Juga :  Kehebatan Komjen Syahar Diantono, Bisa Masuk Bursa Wakapolri Ganti Agus Andrianto saat Mutasi Polri

Pengawasan terhadap implementasi undang-undang akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, dengan partisipasi struktur sosial seperti RT dan RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Namun demikian, sejumlah ketentuan transisi juga diatur, termasuk pengakuan terhadap pekerja di bawah usia 18 tahun yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap realitas sosial yang ada.

RUU ini memberikan waktu satu tahun untuk penyusunan aturan pelaksana, sebuah periode yang krusial untuk memastikan implementasi berjalan efektif dan tidak sekadar berhenti pada norma hukum.

Di balik kemajuan ini, publik tetap dihadapkan pada pertanyaan mendasar mengenai konsistensi negara dalam mengawal implementasi, mengingat banyak regulasi sebelumnya yang kuat di atas kertas namun lemah dalam praktik.

Pengesahan RUU PPRT menjadi cermin bagaimana negara berupaya keluar dari bayang-bayang pengabaian terhadap pekerja domestik, sekaligus menguji sejauh mana komitmen politik mampu diterjemahkan menjadi perlindungan nyata bagi kelompok yang selama ini bekerja di ruang privat tanpa perlindungan memadai, sehingga hukum tidak lagi sekadar teks normatif, melainkan hadir sebagai instrumen keadilan yang hidup dan berpihak pada martabat manusia.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *