Hukum  

“Kasus Amsal Sitepu Uji Batas Keadilan dalam Proyek Desa”

Kasus Amsal Sitepu memicu perdebatan luas soal batas mark up dan penilaian jasa kreatif dalam proyek desa, di mana selisih anggaran dianggap sebagai kerugian negara, sementara DPR menekankan pentingnya keadilan substantif karena sektor kreatif tidak memiliki standar harga baku, sehingga penegakan hukum dituntut lebih proporsional, kontekstual, dan mempertimbangkan karakter kerja profesional yang dinamis.

Aspirasimediarakyat.com — Perkara dugaan mark up anggaran yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tidak sekadar menjadi kasus hukum biasa, melainkan membuka perdebatan lebih luas tentang batas antara kreativitas, standar harga yang tidak baku, serta bagaimana hukum memaknai kerugian negara dalam praktik pengadaan jasa di tingkat desa yang selama ini kerap berlangsung tanpa parameter yang seragam.

Nama Amsal Sitepu mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah kasusnya bergulir ke meja hijau dan ramai diperbincangkan di media sosial, memantik diskursus luas di kalangan pegiat ekonomi kreatif hingga pemerhati kebijakan publik.

Videografer asal Sumatera Utara tersebut kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa yang dibiayai dari dana desa di Kabupaten Karo.

Perkara ini bahkan telah memasuki tahap persidangan, dengan Amsal diketahui menjalani masa penahanan sambil menunggu putusan akhir dari majelis hakim yang akan menentukan nasib hukumnya.

Agenda krusial dalam perkara ini dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2026, di mana Pengadilan Negeri Medan akan membacakan vonis terhadap terdakwa setelah melalui rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik.

Baca Juga :  "KPK Bidik Akar Korupsi Proyek Whoosh: Ujian Nyata Independensi dan Nyali Lembaga Antirasuah"

Baca Juga :  "Fiona Handayani Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Chromebook Kemendikbudristek"

Baca Juga :  Tom Lembong Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Kasus Korupsi Impor Gula

Perjalanan kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena aspek hukumnya, tetapi juga karena menyentuh wilayah abu-abu dalam praktik ekonomi kreatif yang sering kali tidak memiliki standar harga yang rigid.

Dalam konstruksi perkara, Amsal diketahui menjabat sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa di beberapa kecamatan di Kabupaten Karo.

Proposal tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk proyek yang berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Amsal disebut mengajukan penawaran kepada 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, dengan nilai pembuatan video profil sebesar Rp 30 juta per desa.

Namun, hasil analisis dari ahli serta auditor Inspektorat Kabupaten Karo menunjukkan bahwa biaya wajar untuk satu video profil desa seharusnya berada di angka sekitar Rp 24,1 juta.

“Selisih nilai tersebut menjadi dasar dugaan mark up yang kemudian dijadikan pintu masuk dalam proses hukum terhadap Amsal Sitepu. Perbedaan perhitungan biaya itu meliputi sejumlah komponen seperti konsep ide, penggunaan perangkat audio, proses pengambilan gambar, editing, hingga dubbing yang dinilai memiliki variasi harga tergantung pendekatan kreatif yang digunakan.”

Hal inilah yang kemudian memunculkan perdebatan mendasar, apakah seluruh selisih biaya dalam proyek kreatif dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara tanpa mempertimbangkan nilai subjektif dalam proses kreatif.

Di tengah perdebatan tersebut, Komisi III DPR RI mengambil langkah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum untuk menelaah lebih jauh kasus yang dinilai sebagian pihak mengandung persoalan keadilan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyampaikan bahwa forum tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya aspirasi masyarakat yang mempertanyakan aspek keadilan dalam penanganan perkara ini.

Baca Juga :  Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, Didakwa Kasus Penyelewengan Dana Yayasan dan TPPU

Baca Juga :  "Kredit Jumbo PT JMN Sebelum Tender Picu Sorotan Hukum"

Baca Juga :  "Eks Penyidik KPK Bongkar Akal-akalan Hukum yang Lindungi Garong Berdasi"

Ia menyoroti bahwa pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaian terhadap biaya produksi kerap bersifat subjektif dan kontekstual.

Menurutnya, semangat pembaruan hukum pidana melalui KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan formalistik yang berorientasi pada angka semata.

Habiburrokhman juga menekankan bahwa fokus utama dalam pemberantasan korupsi seharusnya diarahkan pada pengembalian kerugian negara dalam kasus-kasus besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan publik.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider kurungan, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta.

Ia dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi terdakwa, tetapi juga bagi sistem hukum itu sendiri dalam menyeimbangkan antara kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah dinamika sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang.

Perkara Amsal Sitepu menghadirkan refleksi bahwa pengelolaan dana desa membutuhkan standar yang lebih adaptif terhadap jenis kegiatan, termasuk jasa kreatif yang tidak dapat diukur hanya dengan pendekatan konvensional, sekaligus menuntut aparat penegak hukum untuk menafsirkan aturan secara proporsional agar tujuan keadilan tidak tereduksi menjadi sekadar hitungan matematis yang kering dari konteks sosial dan profesional.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *