aspirasimediarakyat.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, didakwa melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan bahwa Panji, sebagai ketua pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sejak 2014 hingga 2023, diduga telah mengalihkan kekayaan yayasan ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan utang.
“Di dakwaan itu, salah satu alasannya adalah untuk membayar utang terdakwa di bank dengan total sekian puluh miliar,” ujar Eko saat sidang kasus perkara dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).
Penyelewengan Dana Yayasan
Panji juga diduga menggunakan uang yayasan untuk membeli aset, salah satunya tanah. Aset tersebut dibeli atas nama pribadi, keluarga, dan orang-orang yang ada di dalam kepengurusan tindak pidana tersebut. “Dalam dakwaan, salah satu aliran dananya berasal dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh terdakwa,” jelas Eko.
Selain itu, Panji diduga mencampuradukkan kekayaan hasil tindak pidana dengan kekayaan pribadinya yang sah. “Untuk modusnya nanti mungkin terungkap di persidangan, secara umumnya nanti kita buka di persidangan,” tambah Eko.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelewengan dana yayasan dan tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu 2014 hingga 2023, bertempat di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat. Panji sempat menjalani masa hukuman satu tahun berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3/2024). Hakim memutuskan bahwa pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu terbukti melakukan penodaan agama. Panji kemudian bebas murni pada Rabu (17/7/2024).
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini kini kembali mencuat dengan dakwaan baru yang lebih serius. Pengadilan Negeri Indramayu akan menjadi saksi atas perjalanan panjang proses hukum ini, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menanti hasil persidangan untuk mengetahui sejauh mana Panji Gumilang terlibat dalam penyelewengan dana yayasan dan TPPU, serta bagaimana modus operandi yang digunakan.
Kesaksian dan Bukti
Eko Supramurbada menambahkan bahwa dalam persidangan nanti, akan diungkap modus operandi yang diduga dilakukan oleh Panji. Hal ini mencakup penggunaan dana yayasan untuk kepentingan pribadi serta pembelian aset atas nama pribadi dan keluarga. Bukti-bukti berupa dokumen dan keterangan saksi akan menjadi alat untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.



















