Aspirasimediarakyat.com — Serangan penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus di Jakarta Pusat kembali membuka ruang refleksi publik mengenai keamanan para pembela hak sipil di Indonesia, ketika mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama mantan penyidik KPK Novel Baswedan menjenguk korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada Sabtu (14/3/2026), sebuah peristiwa yang tidak hanya menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga memantik diskusi serius tentang perlindungan hukum, kebebasan sipil, serta komitmen negara dalam menjamin keselamatan warga yang aktif menyuarakan isu demokrasi.
Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana yang penuh empati. Anies Baswedan datang bersama Novel Baswedan untuk memberikan dukungan moral kepada keluarga korban yang saat ini masih mendampingi Andrie Yunus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam kesempatan itu, Anies mengaku belum dapat bertemu langsung dengan Andrie Yunus karena kondisi medis korban yang masih membutuhkan penanganan intensif. Pihak rumah sakit membatasi interaksi dengan pasien guna meminimalkan risiko infeksi pascaoperasi.
Anies hanya sempat berbincang dengan kedua orang tua Andrie Yunus serta anggota keluarga lainnya yang menunggu di rumah sakit. Pertemuan tersebut diisi dengan percakapan yang berupaya menguatkan keluarga korban di tengah situasi yang tidak mudah.
“Tadi kami berjumpa dengan ibu dan ayahnya, membesarkan hatinya. Mereka tentu dalam situasi yang sangat terpukul atas peristiwa yang dialami oleh putranya. Adiknya juga ada di situ,” ujar Anies di RSCM.
Ia juga menyampaikan kepada keluarga bahwa dukungan masyarakat terhadap Andrie Yunus datang dari berbagai kalangan. Menurutnya, perhatian publik yang luas menjadi sumber kekuatan moral bagi keluarga korban dalam menghadapi masa pemulihan yang berat.
“Kami sampaikan bahwa simpati dari masyarakat sangat luas. Mereka juga merasakan dukungan itu, termasuk dari teman-teman di KontraS yang luar biasa. Dalam situasi yang berat ini, dukungan tersebut membuat beban mereka terasa sedikit diringankan,” kata Anies.
Mengenai kondisi korban, Anies menjelaskan bahwa Andrie Yunus dalam keadaan sadar. Namun, dokter belum mengizinkan siapa pun untuk bertemu langsung dengannya karena proses pemulihan yang masih sangat sensitif terhadap potensi infeksi.
“Sadar memang, tetapi belum boleh bertemu dengan siapa pun. Bahkan keluarga setelah operasi pun belum diperbolehkan bertemu karena potensi infeksi masih tinggi,” ujarnya.
Serangan terhadap Andrie Yunus sendiri terjadi di Jakarta Pusat dan diduga dilakukan oleh orang tak dikenal. Insiden tersebut menarik perhatian luas karena menyasar seorang aktivis yang selama ini aktif menyuarakan isu hak asasi manusia.
Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus mengikuti rekaman siniar yang membahas isu demokrasi dan sektor keamanan. Beberapa pihak kemudian menilai waktu kejadian tersebut menimbulkan pertanyaan yang layak didalami oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menyebut cairan yang digunakan dalam serangan tersebut diduga merupakan air keras yang menyebabkan luka bakar serius pada tubuh korban.
“Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata,” ujar Dimas Bagus Arya saat menjelaskan kondisi korban.
“Serangan terhadap pembela hak asasi manusia bukan sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan ancaman terhadap ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Ketika seorang warga diserang karena aktivitas advokasi publik, masyarakat berhak mempertanyakan seberapa kuat perlindungan hukum yang benar-benar tersedia bagi mereka yang memperjuangkan keadilan.”
Kekerasan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak sipil adalah alarm keras bagi negara hukum yang menjunjung kebebasan berpendapat. Setiap bentuk teror terhadap pembela HAM harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap demokrasi itu sendiri.
Andrie Yunus dikenal luas sebagai aktivis yang aktif mengadvokasi isu hak asasi manusia. Saat ini ia menjabat sebagai Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Dalam kapasitasnya tersebut, Andrie Yunus kerap terlibat dalam berbagai advokasi terkait pelanggaran HAM, reformasi sektor keamanan, serta pendampingan korban kekerasan negara. Aktivitas tersebut membuat namanya dikenal dalam jaringan advokasi masyarakat sipil.
Sebelum bergabung dengan KontraS pada tahun 2022, Andrie Yunus bekerja sebagai advokat di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta pada periode 2019 hingga 2022. Di lembaga tersebut, ia menangani berbagai perkara yang berkaitan dengan kebebasan sipil serta perlindungan hak masyarakat.
Andrie Yunus merupakan lulusan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Ia menyelesaikan pendidikannya pada tahun 2020 dengan skripsi yang membahas peran paralegal dalam mewujudkan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Selama aktif di KontraS, ia dikenal cukup vokal dalam menyampaikan kritik terhadap sejumlah kebijakan negara, terutama yang berkaitan dengan sektor keamanan dan tata kelola demokrasi.
Andrie Yunus juga terlibat dalam berbagai kampanye advokasi publik terkait reformasi sektor keamanan. Salah satu isu yang disorotnya adalah wacana revisi Undang-Undang TNI yang dinilai berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil.
Pada tahun 2025, ia sempat menjadi perhatian publik ketika bersama sejumlah aktivis masyarakat sipil mendatangi rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar tertutup di sebuah hotel di Jakarta. Kehadiran mereka saat itu merupakan bentuk protes terhadap proses legislasi yang dinilai tidak transparan.
Selain itu, Andrie Yunus juga pernah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang uji formal Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan pandangan masyarakat sipil terkait reformasi sektor keamanan.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus kembali menempatkan isu perlindungan pembela hak asasi manusia sebagai bagian penting dari diskursus hukum di Indonesia. Ketika aktivis yang memperjuangkan keadilan justru menjadi korban kekerasan, publik diingatkan bahwa perlindungan terhadap kebebasan sipil bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi yang harus dijaga melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berpihak pada keselamatan setiap warga negara yang berani menyuarakan kepentingan publik.



















