Aspirasimediarakyat.com — Penangkapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi memunculkan perdebatan tajam mengenai kualitas kepemimpinan daerah dan standar etika jabatan publik, setelah pengakuannya yang menyatakan tidak memahami hukum serta tata kelola birokrasi karena latar belakang sebagai musisi memicu kritik luas dari pemerintah pusat, anggota parlemen, hingga kalangan akademisi yang menilai alasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip tanggung jawab konstitusional seorang kepala daerah dalam mengelola pemerintahan dan keuangan publik.
Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, Fadia mengaku tidak memahami hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah. Ia menyebut latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut membuat dirinya tidak memiliki pemahaman birokrasi yang memadai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pengakuan tersebut muncul dalam proses pemeriksaan setelah penangkapan. “FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya dalam konferensi pers.
Fadia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan. Ia mengaku lebih banyak menjalankan kegiatan seremonial sebagai kepala daerah.
Namun penjelasan tersebut memicu kritik keras dari berbagai pihak. Banyak kalangan mempertanyakan bagaimana seorang kepala daerah yang telah terpilih melalui proses demokrasi dapat menyatakan ketidaktahuan terhadap sistem pemerintahan yang dipimpinnya.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyampaikan sindiran tajam atas pengakuan tersebut. Ia menilai alasan tidak memahami birokrasi sulit diterima, mengingat Fadia bukan figur baru dalam pemerintahan daerah.
Sebelum menjabat sebagai bupati sejak tahun 2021, Fadia pernah menjadi Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011 hingga 2016. Dengan pengalaman tersebut, menurut Bima Arya, semestinya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan telah terbentuk.
“Bisa jadi juga sebetulnya justru paham, saking pahamnya kemudian mengakali sistem,” kata Bima Arya. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan berbagai program pembekalan untuk meningkatkan kapasitas kepala daerah.
Menurutnya, jika benar seorang kepala daerah belum memahami sistem pemerintahan, maka terdapat banyak cara untuk belajar, termasuk berkonsultasi dengan akademisi maupun birokrat senior.
Bima juga menegaskan bahwa jabatan kepala daerah merupakan amanah publik yang menuntut tanggung jawab besar. Ia mengingatkan bahwa posisi tersebut adalah bentuk pengabdian, bukan sekadar profesi.
“Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. Ia menyatakan bahwa kepala daerah memiliki banyak saluran konsultasi apabila menghadapi persoalan dalam menjalankan pemerintahan.
Menurut Ahmad, kementerian maupun lembaga negara selalu membuka ruang konsultasi bagi kepala daerah yang membutuhkan penjelasan terkait tata kelola pemerintahan daerah.
“Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya, misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam prinsip hukum dikenal asas fiksi hukum atau presumptio iuris de iure, yakni setiap orang dianggap mengetahui hukum. Prinsip tersebut semakin kuat bagi pejabat publik yang memiliki kewenangan mengelola anggaran negara.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai kasus ini mencerminkan persoalan serius dalam proses rekrutmen politik oleh partai politik.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi elektoral, partai politik berperan sebagai penjaga gerbang pencalonan yang seharusnya memastikan kandidat memiliki kapasitas kepemimpinan dan pemahaman tata kelola pemerintahan.
“Ketika seseorang dapat maju sebagai calon kepala daerah hanya karena faktor popularitas atau elektabilitas, tanpa mempertimbangkan kapasitas memahami tata kelola pemerintahan dan hukum, maka kualitas kepemimpinan publik akan menjadi bermasalah,” kata Titi.
Ia menegaskan bahwa kepala daerah bukan sekadar figur politik, melainkan pejabat publik yang memegang kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran, penyusunan kebijakan, serta pengawasan penggunaan sumber daya negara.
Kasus ini juga membuka perdebatan lebih luas mengenai kualitas sistem kaderisasi partai politik. Banyak pihak menilai proses seleksi kandidat sering kali lebih mengutamakan popularitas dibandingkan integritas dan kapasitas kepemimpinan.
“Dalam sistem demokrasi modern yang mengelola anggaran publik bernilai triliunan rupiah, jabatan kepala daerah bukan panggung hiburan atau ruang eksperimen kekuasaan, melainkan posisi strategis yang menentukan arah pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik; ketika seorang pejabat publik mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan yang dipimpinnya sendiri, publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme seleksi politik bekerja, bagaimana partai politik menjalankan fungsi kaderisasi, dan bagaimana negara memastikan bahwa kewenangan besar yang melekat pada jabatan publik tidak jatuh ke tangan figur yang tidak siap memikul tanggung jawab konstitusionalnya.”
Mengelola pemerintahan tanpa memahami hukum ibarat mengemudikan kendaraan besar tanpa mengetahui arah jalan, sebuah situasi yang berbahaya bagi keselamatan publik.
Jabatan publik bukan panggung popularitas yang dapat dipertontonkan tanpa kapasitas, karena setiap keputusan yang diambil menyangkut nasib masyarakat luas.
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya intervensi yang dilakukan Fadia agar perusahaan yang didirikannya, PT Raja Nusantara Berjaya, memperoleh proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.
Penyidik juga menemukan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, total aliran dana yang mengarah kepada keluarga terkait perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp19 miliar sepanjang tahun 2025.
Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan bersama sejumlah pihak disebut telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaan yang memiliki hubungan dengan kepala daerah.
Meski demikian, aktivitas tersebut tetap berlanjut hingga akhirnya terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Peristiwa ini kemudian membuka penyelidikan lebih jauh mengenai praktik pengadaan proyek di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana persoalan integritas, kapasitas kepemimpinan, serta sistem rekrutmen politik saling berkaitan dalam menentukan kualitas tata kelola pemerintahan daerah, sehingga penguatan mekanisme seleksi kandidat, transparansi pengelolaan anggaran, serta pengawasan publik menjadi elemen penting untuk memastikan bahwa jabatan publik benar-benar dijalankan sebagai amanah konstitusi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.



















