Aspirasimediarakyat.com — Di balik etalase pasar modern, toko ritel, dan lapak daring yang tampak legal, Mabes Polri mengungkap praktik impor pakaian bekas ilegal berskala internasional yang beroperasi sistematis dari Korea Selatan, transit di Malaysia, hingga berujung di Bali dan sejumlah kota lain di Indonesia, memperlihatkan bagaimana celah pengawasan perdagangan dimanfaatkan menjadi mesin uang raksasa yang melanggar hukum, merugikan negara, dan menekan pelaku usaha domestik yang patuh regulasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satgas Importasi Ilegal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah melakukan operasi intensif selama dua bulan terakhir untuk memetakan jaringan penyelundupan pakaian bekas lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa jaringan tersebut bukan jaringan tunggal, melainkan ekosistem kejahatan yang terorganisasi rapi dan berlapis.
“Jaringan itu terdiri dari klaster penjual di luar negeri, kelompok transporter, penyedia jasa pembayaran, penampung dan penyimpan barang, hingga pengedar atau penjual pakaian bekas di pasar modern, ritel, serta toko online atau marketplace,” ujar Ade Safri dalam keterangan pers, Senin (15/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidik, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ZT dan SB, keduanya berdomisili di Tabanan, Bali, dengan dugaan melakukan tindak pidana impor barang yang dilarang berupa pakaian bekas pakai atau tidak dalam kondisi baru.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak 2021 hingga 2025, menunjukkan bahwa praktik ini bukan aktivitas insidental, melainkan bisnis ilegal yang dirancang untuk beroperasi jangka panjang.
Menurut Safri, modus operandi yang digunakan adalah memesan pakaian bekas kepada warga negara asing asal Korea Selatan berinisial KDS dan KIM, yang kemudian dikirimkan ke Indonesia melalui jalur Malaysia sebelum akhirnya masuk ke gudang milik tersangka di Bali.
Barang-barang tersebut lalu dipasarkan kepada para pedagang di Bali dan berbagai wilayah lain di Indonesia, baik melalui penjualan langsung maupun kanal digital, sehingga menyamarkan asal-usul ilegal barang yang diperdagangkan.
Dari sisi finansial, penyidik menemukan keuntungan yang sangat besar dari praktik ini, yang kemudian digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan pribadi, hingga armada bus.
Berdasarkan analisis transaksi keuangan, total nilai transaksi impor ilegal yang dilakukan para tersangka sepanjang 2021 hingga 2025 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.
Dalam praktiknya, pembayaran barang dilakukan melalui berbagai rekening bank, termasuk rekening atas nama orang lain, serta melalui jasa remitansi, untuk memutus jejak aliran dana dan menyulitkan penelusuran aparat penegak hukum.
Barang dengan kategori dilarang impor tersebut kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi laut dari Malaysia, masuk ke daerah pabean Indonesia, dan dilanjutkan dengan transportasi darat hingga tiba di gudang penyimpanan di Bali.
Untuk menyamarkan hasil kejahatan, keuntungan dari penjualan pakaian bekas ilegal tersebut digunakan untuk memperbesar usaha PT. KYM yang bergerak di bidang transportasi bus, serta toko pakaian milik tersangka ZT.
Penyidik juga menemukan indikasi kuat tindak pidana pencucian uang, di mana transaksi keuangan disamarkan menggunakan rekening pihak lain sehingga keuntungan ilegal bercampur seolah-olah berasal dari aktivitas usaha yang sah.
Ketika praktik ilegal dibiarkan tumbuh menjadi industri bayangan bernilai triliunan rupiah, hukum kehilangan wibawanya dan keadilan berubah menjadi komoditas yang bisa dibeli oleh kecerdikan kejahatan ekonomi.
Secara hukum, para tersangka diduga melanggar Pasal 111 jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Dalam proses penyidikan, aparat menyita barang bukti berupa 698 bal pakaian bekas senilai Rp3 miliar, 53 bal pakaian bekas senilai Rp250 juta, serta 76 bal pakaian bekas impor senilai Rp300 juta.
Tak hanya itu, turut disita tujuh unit bus senilai sekitar Rp15 miliar, satu unit Mitsubishi Pajero bernilai sekitar Rp500 juta, satu unit Toyota Raize, uang dalam rekening bank sebesar Rp2,55 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang.
Total nilai aset yang disita dari tangan para tersangka mencapai sekitar Rp22 miliar, mencerminkan skala besar kejahatan ekonomi yang selama ini beroperasi di balik lemahnya pengawasan impor.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengendalian perdagangan nasional, karena praktik impor ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mematikan usaha tekstil dan UMKM lokal yang berjuang di bawah beban regulasi.
Jika hukum hanya tegas pada pelaku kecil sementara jaringan besar dibiarkan menghisap pasar, maka yang tumbang bukan sekadar aturan, melainkan masa depan ekonomi rakyat.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik, agar pasar domestik tidak terus dibanjiri barang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan mengorbankan pelaku usaha yang patuh hukum.
Ke depan, publik menanti apakah pengungkapan ini akan berhenti pada pelaku lapangan, atau berkembang menjadi pembongkaran menyeluruh terhadap jaringan internasional yang selama ini menjadikan Indonesia sebagai pasar empuk bagi barang impor ilegal, demi memastikan hukum benar-benar bekerja untuk melindungi kepentingan rakyat.



















