Hukum  

“Skandal Bea Cukai: Dugaan Hapus Bukti dan Suap Rp5 Miliar”

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menahan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo atas dugaan perintah penghilangan barang bukti dalam kasus suap impor. Penyidik turut menyita Rp5 miliar dan menjerat sejumlah pejabat serta pihak swasta dengan pasal tipikor dan KUHP terbaru.

Aspirasimediarakyat.com — Penahanan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Budiman Bayu Prasojo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada akhir Februari 2026 membuka kembali tabir dugaan praktik suap importasi yang diduga melibatkan rekayasa sistem pemeriksaan kepabeanan, penghilangan barang bukti, serta aliran dana miliaran rupiah yang menampar keras komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis penerimaan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Budiman Bayu Prasojo diduga memberi perintah untuk menghilangkan barang bukti dalam perkara suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dugaan tersebut menjadi titik krusial karena menyentuh integritas proses penegakan hukum internal dan sistem pengawasan di institusi yang mengelola lalu lintas barang masuk ke Indonesia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa Budiman ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 26 Februari 2026, di kantor pusat Ditjen Bea Cukai. Penyidik menyatakan telah mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti yang menguatkan dugaan peran Budiman dalam perkara tersebut.

Salah satu barang bukti yang disita adalah uang tunai senilai Rp5 miliar yang ditemukan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Penyidik kemudian mendalami asal-usul uang tersebut serta dugaan peruntukannya dalam konstruksi perkara suap yang sedang diusut.

Baca Juga :  Kejagung Terus Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Baca Juga :  "KPK Buka Segel Rumah Kajari Bekasi, Tegaskan Batas Penindakan"

Baca Juga :  "Korupsi Pelayaran Terbongkar, Barang Mewah Disita, Dugaan Kerugian Negara Membengkak Besar"

Dalam konstruksi hukum yang disampaikan, KPK menjerat Budiman dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Perkara ini bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan; serta pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Kasus bermula dari dugaan persekongkolan antara oknum pejabat Bea Cukai dan perusahaan Blueray Cargo dalam mengatur jalur importasi barang pada Oktober 2025. Skema yang digunakan disebut melibatkan pengaturan jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting atau alat pemindai pemeriksa barang. Mekanisme ini seharusnya menjadi instrumen kontrol negara terhadap barang masuk, namun justru diduga dimanipulasi.

Akibat pengkondisian tersebut, sejumlah barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik secara semestinya. Barang impor yang diduga palsu dan ilegal pun berpotensi lolos tanpa pengecekan, mencederai sistem kepabeanan dan merugikan penerimaan negara.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 12 B dalam undang-undang tipikor yang sama.

Sementara itu, pihak pemberi suap yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan disangkakan dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Rangkaian pasal tersebut menunjukkan konstruksi delik yang tidak hanya menyasar penerima, tetapi juga pemberi suap.

“Skema manipulasi rule set dan dugaan penghilangan barang bukti ini menohok logika dasar penegakan hukum, sebab ketika sistem yang dirancang untuk menyaring barang ilegal justru dipelintir dari dalam, ketika mesin targeting yang semestinya menjadi benteng negara berubah fungsi menjadi pintu rahasia bagi kepentingan tertentu, dan ketika bukti diduga diperintahkan untuk dihapus agar jejak transaksi tak terlacak, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas individu, melainkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi yang memegang mandat strategis penerimaan negara.”

Baca Juga :  Kehebatan Komjen Syahar Diantono, Bisa Masuk Bursa Wakapolri Ganti Agus Andrianto saat Mutasi Polri

Baca Juga :  "Beras Subsidi dan Bayang-Bayang Keserakahan: Desakan Tegas DPR untuk Kejaksaan Agung"

Baca Juga :  "KPK Ungkap Dugaan Pembelian Jet Pribadi dengan Dana Korupsi di Papua"

Korupsi di sektor kepabeanan memiliki implikasi luas. Selain merugikan keuangan negara, praktik tersebut menciptakan distorsi persaingan usaha, merugikan pelaku industri yang patuh aturan, serta membuka ruang masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan konsumen.

Setiap celah korupsi di pintu masuk negara adalah pengkhianatan terhadap hak rakyat atas keadilan ekonomi. Praktik lancung semacam ini tidak boleh dinormalisasi dengan dalih teknis atau prosedural.

Secara regulatif, sistem kepabeanan Indonesia telah dilengkapi dengan perangkat pengawasan internal dan eksternal. Namun kasus ini menunjukkan bahwa penguatan integritas aparatur dan transparansi sistem tetap menjadi pekerjaan rumah besar.

KPK menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat. Penahanan Budiman menjadi bagian dari upaya memastikan tidak ada intervensi yang menghambat pembuktian di pengadilan.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa tata kelola yang lemah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sempit. Rakyat mendengar setiap pengumuman penahanan, rakyat melihat angka miliaran rupiah yang disita, rakyat bersuara menuntut transparansi, dan rakyat bergerak mengawal agar proses hukum berjalan objektif, profesional, serta mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi negara yang seharusnya berdiri tegak menjaga kepentingan bersama.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *