Aspirasimediarakyat.com — Polemik komentar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol Sony Sonjaya, terhadap kritik mahasiswa atas Program Makan Bergizi Gratis memantik perdebatan luas mengenai etika pejabat publik di ruang digital, batas kebebasan berekspresi, serta konsistensi tata kelola komunikasi institusi negara ketika program strategis nasional yang menyentuh jutaan warga dipertanyakan efektivitas dan akuntabilitasnya di ruang publik.
Sony Sonjaya saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. BGN merupakan lembaga pemerintah yang bertugas memimpin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus memperkuat ketahanan gizi nasional.
Namanya menjadi sorotan setelah Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, membagikan tangkapan layar komentar dari akun Instagram terverifikasi @sonysonjayabd pada Rabu, 18 Februari 2026. Komentar tersebut merespons video kritik terhadap pelaksanaan MBG.
Dalam kolom komentar, akun itu menulis, “BODO ??? Telah memberi makan kepada 60 juta Balita, Ibu Hamil, Ibu Menyusui dan peserta didik, telah menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja, telah menyerap hasil tani, hasil kebun, hasil budidaya ikan, hasil ternak……lah… yang orasi telah menghasilkan apa ? ? …. jadine”. Tak lama kemudian, komentar tersebut disusul emoji monyet.
Unggahan Tiyo menarik perhatian luas. Hingga berita ini ditulis, postingan tersebut disukai lebih dari 8.000 akun dan memperoleh lebih dari 800 komentar, mencerminkan isu yang berkembang menjadi perdebatan publik tentang etika pejabat negara di media sosial.
“Secara substantif, komentar tersebut menggarisbawahi klaim keberhasilan MBG: menjangkau 60 juta balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan peserta didik; menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja; serta menyerap hasil tani, kebun, perikanan, dan peternakan. Data ini menjadi basis pembelaan terhadap program yang menjadi prioritas nasional.”
Dalam sejumlah kesempatan, Sony aktif dalam peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Gudang Ketahanan Pangan, termasuk di Palmerah, Jakarta, pada 13 Februari 2026. Dalam acara tersebut, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Bintang Jasa Pratama kepada Sony, bersama Wakapolri Dedi Prasetyo.
Penghargaan itu disebut sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam penguatan ketahanan gizi masyarakat. Sony juga kerap hadir dalam rapat konsolidasi MBG di berbagai daerah seperti Aceh dan Lampung, dengan fokus pada standar operasional, prioritas sasaran ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, serta pelibatan produk lokal.
Latar belakang Sony berasal dari Akademi Kepolisian Angkatan 1991. Ia lahir di Bandung pada 20 Oktober 1967, menempuh pendidikan dasar dan menengah di kota tersebut sebelum melanjutkan pendidikan kedinasan di Akpol.
Dalam pengembangan karier, ia mengikuti Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan (SESPIM), serta pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia. Fondasi ini membentuk kompetensinya dalam manajemen keamanan, tata kelola organisasi, dan perencanaan kebijakan strategis.
Kariernya di Polri meliputi sejumlah jabatan penting: Kapolres Majalengka dan Kapolres Bandung pada 2011; Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat pada 2012; Kabidkerma Pusiknas Bareskrim Polri pada 2016; Kabaganev Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2017; Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh pada 2020; Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh pada 2021; serta Kabagrenopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri pada 2022.
Sejak 2025, ia dipercaya menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan sempat menjadi Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah II BGN. Ia juga menjabat Ketua Tim Verifikasi BGN yang mengoordinasikan proses verifikasi dan validasi program secara menyeluruh.
Dalam kapasitas tersebut, Sony bertanggung jawab memastikan tahapan administrasi dan operasional berjalan presisi, transparan, serta sesuai target. Pengawasan lapangan, koordinasi lintas unit, dan sinkronisasi dengan pemangku kepentingan menjadi bagian dari mandatnya.
Selama berdinas di kepolisian, ia menerima sejumlah tanda kehormatan: Satyalancana Pengabdian 8 Tahun (1996), Satyalancana Dwidya Sistha (1996), Satyalancana Pengabdian 16 Tahun (2007), dan Satyalancana Pengabdian 24 Tahun (2017).
Namun polemik yang mencuat memperlihatkan dimensi lain: bagaimana pejabat publik berinteraksi dengan kritik warga. Dalam negara demokratis, kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
Ketika seorang pejabat tinggi merespons kritik dengan diksi keras dan simbol yang memicu tafsir merendahkan, perdebatan tidak lagi semata tentang capaian program, melainkan tentang standar etika, sensitivitas sosial, dan kewajiban pejabat menjaga martabat institusi yang diwakilinya di ruang publik yang tanpa batas.
Ruang digital bukan arena pribadi bagi pejabat negara untuk meluapkan emosi, melainkan ruang publik yang menuntut akuntabilitas dan keteladanan. Setiap kata yang dilontarkan pejabat adalah cermin kualitas demokrasi yang sedang dibangun.
Program sebesar MBG, dengan klaim menjangkau puluhan juta penerima manfaat dan menyerap jutaan tenaga kerja, tentu membutuhkan komunikasi yang terbuka terhadap evaluasi. Kritik mahasiswa atau masyarakat tidak dapat diposisikan sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari partisipasi publik.
Menguatnya tensi ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program sosial tidak hanya diukur dari angka distribusi dan serapan anggaran, tetapi juga dari cara negara merespons suara warganya. Ketahanan gizi nasional bukan sekadar urusan logistik dan distribusi makanan, melainkan juga soal etika kepemimpinan, transparansi kebijakan, dan kesediaan menerima kritik sebagai vitamin demokrasi yang menjaga agar kebijakan publik tetap berpihak pada rakyat yang menjadi subjek, bukan objek, dari setiap program negara.



















