“RUU PPRT Bergerak di DPR, Harapan Perlindungan 4,2 Juta Pekerja Menguat”

Banyu Biru Djarot, Anggota DPR RI sekaligus anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan dukungannya terhadap kelanjutan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di DPR RI yang diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, perlindungan sosial, serta pengaturan jam kerja yang manusiawi bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa payung hukum memadai.

Aspirasimediarakyat.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali bergerak setelah bertahun-tahun tertahan di lorong panjang legislasi, menandai fase baru dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja di ruang domestik tanpa payung hukum yang memadai, sebuah kondisi yang memperlihatkan kesenjangan serius antara amanat konstitusi mengenai hak atas pekerjaan yang layak dan realitas sosial yang masih menyisakan kerentanan struktural bagi kelompok pekerja informal.

Perkembangan terbaru muncul setelah seluruh anggota Badan Legislasi DPR RI dari tujuh fraksi menyetujui kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada tahap berikutnya.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat Baleg DPR RI yang berlangsung pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kompleks parlemen.

Keputusan ini dipandang sebagai momentum penting dalam perjalanan panjang legislasi yang selama bertahun-tahun menjadi tuntutan berbagai kelompok masyarakat sipil dan organisasi pekerja.

Anggota DPR RI sekaligus anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Banyu Biru Djarot, menyampaikan pandangan mini fraksi yang menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja rumah tangga.

Baca Juga :  "Anggaran EO BGN Rp113 Miliar Uji Prioritas Program Gizi Nasional Negara"

Baca Juga :  "Bansos Pangan Rp11,9 Triliun Uji Akurasi Data dan Keadilan Distribusi"

Baca Juga :  "Duka di Hari Lebaran: Insiden Tragis di PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, Pekerja Tewas Saat Bertugas"

Ia menekankan bahwa prinsip tersebut memiliki landasan konstitusional yang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ujar Banyu Biru dalam pernyataan resminya.

Menurutnya, amanat konstitusi tersebut menjadi dasar moral dan hukum bagi negara untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, memperoleh perlindungan yang adil.

Selama puluhan tahun, sektor kerja domestik berada dalam posisi rentan karena hubungan kerja berlangsung secara informal tanpa regulasi yang jelas.

Kondisi tersebut kerap memunculkan berbagai persoalan mulai dari jam kerja yang tidak terbatas hingga potensi kekerasan dan diskriminasi yang sulit terpantau.

“Situasi inilah yang menjadi alasan utama munculnya gagasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai instrumen hukum untuk mengakhiri praktik eksploitasi di sektor domestik. Negara tidak boleh membiarkan jutaan pekerja berada dalam wilayah abu-abu hukum yang membuat hak-haknya dapat diabaikan begitu saja.”

RUU tersebut secara filosofis dirancang untuk memberikan pengakuan yuridis terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari pekerja dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Pengakuan ini dinilai penting agar hubungan kerja domestik dapat berlangsung secara lebih adil dengan tetap menjaga nilai kekeluargaan.

“RUU ini lahir untuk mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang sah dalam sistem ketenagakerjaan nasional,” kata Banyu Biru.

Ia menambahkan bahwa hubungan kerja domestik seharusnya berjalan secara harmonis dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Salah satu persoalan mendasar yang ingin diperbaiki melalui RUU tersebut adalah struktur hubungan kerja yang selama ini berlangsung secara informal.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, hubungan kerja domestik perlu direstrukturisasi agar memiliki kepastian hukum tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam relasi kerja rumah tangga.

Hubungan kerja yang terlalu informal sering kali menempatkan pekerja dalam posisi tawar yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian, pekerja rumah tangga sering menghadapi jam kerja panjang tanpa kepastian waktu istirahat yang layak.

Banyu Biru juga menyoroti pentingnya pengaturan jam kerja yang manusiawi bagi pekerja rumah tangga. “Penetapan batasan jam kerja yang wajar, hak istirahat harian, istirahat mingguan, serta cuti merupakan standar minimum yang harus ada dalam perjanjian kerja,” jelasnya.

Ketentuan tersebut dinilai penting untuk mencegah kelelahan ekstrem serta menjaga kesehatan fisik dan mental pekerja. RUU ini juga menekankan pentingnya keseimbangan hak dan kewajiban antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta lembaga penyalur tenaga kerja.

Lembaga penyalur diharapkan memberikan informasi yang transparan mengenai kualifikasi pekerja serta bertanggung jawab selama masa percobaan kerja.

Sementara pemberi kerja diwajibkan memenuhi kewajiban pembayaran upah dan tunjangan hari raya sesuai kesepakatan kerja.

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong integrasi pekerja rumah tangga ke dalam sistem perlindungan sosial nasional melalui program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Program tersebut minimal mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagai bentuk perlindungan dasar.

Langkah ini dipandang penting agar pekerja rumah tangga tidak lagi berada di luar sistem jaminan sosial negara. Selain perlindungan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia pekerja rumah tangga juga menjadi bagian dari perhatian dalam rancangan undang-undang tersebut.

Pemerintah bersama lembaga penyalur diharapkan menyediakan program pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan pekerja.

Biaya pelatihan, menurut Banyu Biru, tidak boleh dibebankan kepada pekerja karena peningkatan kompetensi merupakan investasi sosial bagi negara. RUU tersebut juga mengusulkan mekanisme pengawasan sosial berbasis komunitas untuk mencegah pelanggaran hak pekerja di ruang domestik.

Baca Juga :  "Pasar Obligasi dan Wajah Serakah Pengendali Uang Negara"

Baca Juga :  "Delapan Kebijakan Baru Pemerintah Tekan BBM dan Ubah Pola Kerja"

Baca Juga :  "Target Pajak Konglomerat Dipangkas, Beban Fiskal Bergeser ke Siapa?"

Salah satu gagasan yang muncul adalah kewajiban pelaporan keberadaan pekerja rumah tangga kepada ketua RT atau RW setempat. Pendekatan ini dipandang dapat menjadi instrumen pengawasan sosial guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia di ruang privat.

Dalam hal penyelesaian sengketa, fraksi tersebut mendorong pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum formal.

Penyelesaian sengketa secara berjenjang dinilai dapat menghadirkan solusi yang lebih cepat dan tidak membebani biaya para pihak.

Ketidakadilan yang berlangsung terlalu lama terhadap pekerja rumah tangga adalah cermin keras bahwa hukum kadang berjalan tertatih di belakang realitas sosial.

Namun langkah pembahasan RUU PPRT yang akhirnya bergerak di parlemen menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja di ruang domestik tidak sekadar soal regulasi, melainkan juga soal keberanian negara untuk memastikan bahwa setiap orang yang bekerja—di pabrik, di kantor, maupun di dapur rumah tangga—mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan martabat yang sama sebagai bagian dari sistem keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi kepada seluruh rakyat Indonesia.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *