“Lelang Panas Bumi Telaga Ranu Picu Polemik Geopolitik”

Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu sah secara hukum, namun menuai kritik karena faktor geopolitik. Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional menjadi sorotan publik.

Aspirasimediarakyat.com — Penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang Wilayah Kerja Panas Bumi Telaga Ranu di Halmahera Barat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 menghadirkan babak baru pengelolaan energi terbarukan nasional yang secara hukum sah dan prosedural, namun secara politik dan moral memantik perdebatan tajam tentang arah kebijakan strategis negara di tengah sensitivitas geopolitik global dan komitmen konstitusional terhadap solidaritas kemanusiaan internasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Keputusan itu diteken Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, pada Rabu, 12 Februari 2026. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemenang lelang untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan finansial sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam beleid itu, perusahaan diwajibkan membayar harga dasar data wilayah kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, pemenang juga harus menempatkan Komitmen Eksplorasi di bank berstatus BUMN sebagai bentuk keseriusan investasi dan jaminan pelaksanaan tahap awal kegiatan panas bumi.

Keputusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu yang ditentukan, maka statusnya dapat digugurkan dan peringkat selanjutnya berhak ditetapkan sebagai pemenang. Ketentuan ini memperlihatkan adanya mekanisme pengaman hukum dalam proses tender.

Regulasi itu juga mengatur bahwa apabila pemenang berbentuk badan usaha yang belum secara khusus diperuntukkan mengelola wilayah kerja yang dimenangkan, maka wajib membentuk badan usaha baru atau melakukan perubahan akta pendirian perusahaan. Ketentuan ini penting untuk memastikan tata kelola yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga :  "Kontroversi Ayu Aulia dan Klarifikasi Status GBNMI di Lingkar Kemhan"

Baca Juga :  "Optimisme Pajak 2026: Target Tinggi, Basis Sempit, Risiko Fiskal Mengintai"

Baca Juga :  "PT Pertamina (Persero) Menjatuhkan Sanksi atas Pelanggaran Distribusi BBM: 239 SPBU Terkena Sanksi"

Berdasarkan laman resminya, PT Ormat Geothermal Indonesia merupakan bagian dari Ormat Technologies Inc., perusahaan energi panas bumi global yang berdiri pada 1965 di Yavne, Israel. Perusahaan tersebut awalnya bergerak dalam teknologi turbin, sebelum berkembang menjadi pemain utama dalam pengembangan energi panas bumi dunia.

Ormat tercatat di Bursa Efek Tel Aviv sejak 1991 dan melantai di New York Stock Exchange pada 2004 dengan kode saham ORA. Portofolionya mencakup perancangan, pembangunan, dan pengoperasian pembangkit listrik panas bumi di Amerika Serikat, Kenya, Guatemala, Honduras, hingga Guadeloupe.

Di Indonesia, Ormat sebelumnya terlibat dalam pengembangan PLTP Ijen di Jawa Timur bersama anak usaha Medco Power yang kini telah beroperasi komersial. Selain itu, perusahaan tersebut juga terlibat dalam proyek PLTP Sarulla di Sumatera Utara yang dikelola Sarulla Operation Ltd., konsorsium yang beranggotakan PT Medco Power Indonesia, INPEX Corporation, Itochu Corporation, Kyushu Electric Power Co., dan Ormat Technologies, Inc.

Secara teknis dan pengalaman global, rekam jejak Ormat dalam industri panas bumi tidak diragukan. Indonesia yang memiliki potensi panas bumi terbesar kedua di dunia memang membutuhkan investasi, teknologi, dan percepatan eksplorasi untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan.

Namun keputusan ini tidak berhenti sebagai soal teknis energi. Sorotan muncul karena Ormat berakar dari Israel, negara yang hingga kini tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Di tengah solidaritas publik terhadap Palestina, kebijakan ini memicu perdebatan luas.

Center of Economic and Law Studies (Celios) menyayangkan langkah pemerintah tersebut. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai keterlibatan perusahaan asal Israel berpotensi melemahkan posisi moral Indonesia di kancah internasional. “Ini bukan sekadar bisnis energi, tapi sebagai aliran keuntungan bagi Israel, negara yang tidak pernah mengakui kemerdekaan Palestina,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Februari 2026.

Pandangan tersebut menambah dimensi baru dalam polemik ini. Energi yang semestinya menjadi simbol kemandirian justru terseret dalam pusaran geopolitik yang sensitif. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara kebutuhan investasi strategis dan persepsi publik mengenai konsistensi politik luar negeri.

“Secara hukum, tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang entitas berbadan hukum Indonesia dengan kepemilikan asing mengikuti lelang panas bumi, selama memenuhi ketentuan investasi dan perizinan. Undang-Undang Panas Bumi memberikan ruang partisipasi bagi badan usaha nasional maupun asing melalui mekanisme yang diatur pemerintah.”

Namun kebijakan publik tidak pernah steril dari konteks sosial dan moral. Ketika rakyat menyuarakan solidaritas kemanusiaan, setiap keputusan ekonomi lintas negara akan dibaca bukan hanya sebagai kontrak bisnis, melainkan juga sebagai simbol sikap negara.

Baca Juga :  "Komisi XI DPR Dorong Revisi UU PNBP untuk Kepastian Hukum dan Pengelolaan Dividen BUMN"

Baca Juga :  "WFH Sepekan Sekali Jadi Strategi Hemat Energi di Tengah Tekanan Global"

Baca Juga :  "BoP dan Dagang AS Disorot, Kedaulatan RI Dipertaruhkan"

Dalam pusaran inilah kontras itu mengeras: di satu sisi pemerintah berbicara tentang percepatan transisi energi, target bauran energi bersih, dan kebutuhan investasi miliaran dolar untuk menggerakkan turbin-turbin panas bumi di perut Halmahera Barat; di sisi lain, publik mempertanyakan konsistensi etika kebijakan luar negeri, sehingga proyek energi yang seharusnya menjadi mercusuar kedaulatan berubah menjadi medan tafsir yang memicu kecurigaan, perdebatan, bahkan kemarahan yang menggelinding liar di ruang publik.

Hingga berita ini ditulis, Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi belum memberikan tanggapan atas kritik terhadap penetapan PT Ormat Geothermal Indonesia sebagai pemenang lelang WKP Telaga Ranu. Ketiadaan respons resmi memperpanjang ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Transparansi menjadi kunci agar polemik tidak berkembang menjadi disinformasi. Publik berhak mengetahui pertimbangan teknis, ekonomi, dan hukum yang mendasari keputusan tersebut, termasuk skema kepemilikan, aliran investasi, dan pengamanan kepentingan nasional.

Kebijakan strategis sektor energi tidak boleh berjalan dalam ruang sunyi yang jauh dari pengawasan rakyat. Jika kepentingan publik diabaikan dan sensitivitas sosial dipandang remeh, maka legitimasi kebijakan akan runtuh oleh ketidakpercayaan yang diciptakannya sendiri.

Energi panas bumi Telaga Ranu seharusnya menjadi simbol kedaulatan dan kemakmuran daerah, bukan bara polemik yang membakar rasa keadilan. Pengelolaan sumber daya alam adalah amanat konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; setiap keputusan yang menyentuh hajat hidup orang banyak harus terang, terukur, dan berpihak pada kepentingan nasional serta nurani publik yang menuntut konsistensi antara hukum, etika, dan kedaulatan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *