Daerah  

“Kantor Walikota di Gedung Water Toren Palembang: Antara Warisan Sejarah dan Kelaikan Fungsi”

Dr. Ir. H. Zuber Angkasa, M.T., dosen senior dan praktisi arsitektur, menegaskan bahwa kebanggaan atas heritage harus diiringi kesadaran fungsi dan keselamatan. Warisan boleh dijaga, tapi keselamatan publik wajib diutamakan. Revitalisasi harus memperhitungkan struktur, akses, dan risiko.

Aspirasimediarakyat.com Di jantung Kota Palembang berdiri sebuah bangunan yang menyimpan dua wajah: satu menatap masa lalu, satu lagi menatap masa depan. Gedung Ledeng, menara air (water toren) peninggalan kolonial Belanda yang kini menjadi Kantor Walikota Palembang, adalah simbol kebanggaan sekaligus tanda tanya besar. Bangunan bersejarah setinggi 35 meter itu dahulu dirancang untuk menampung air, bukan manusia. Namun kini, di sanalah urusan kota disusun dan keputusan publik ditandatangani.

Dibangun antara tahun 1928 hingga 1931, water toren itu merupakan bagian dari proyek penyediaan air bersih Belanda. Pada zamannya, menara air adalah monumen teknologi—rancangan megah untuk kaum kolonial yang menguasai sumber daya air di tengah keterbatasan rakyat pribumi. Setelah kemerdekaan, bangunan ini berganti fungsi: dari kantor pengelola air, menjadi balai kota, dan sejak 1963 menjadi kantor walikota Palembang.

Gedung Ledeng (water toten), warisan kolonial yang kini jadi Kantor Walikota Palembang, menyimpan dua sisi: kebanggaan sejarah dan tanda tanya besar soal kelaikannya.

Bagi sebagian warga, keberadaan kantor pemerintahan di gedung warisan kolonial adalah kebanggaan, lambang kontinuitas sejarah. Namun bagi Dr. Ir. H. Zuber Angkasa, M.T., dosen senior dan praktisi arsitektur, kebanggaan itu harus disertai kesadaran akan fungsi dan kelaikan bangunan publik. “Heritage itu penting, tapi keselamatan publik lebih utama. Bangunan bersejarah harus direvitalisasi dengan memperhitungkan struktur, aksesibilitas, dan risiko,” ujarnya.

Baca Juga :  "Ponpes Ambruk dan Polemik APBN: Negara Penyelamat atau Pengabaian Akal Sehat?"

Zuber menjelaskan, menara air dirancang dengan fungsi utilitarian murni—menopang tangki besar di puncak dan menahan tekanan air. Bukan untuk menampung aktivitas administratif yang melibatkan banyak orang. “Setiap perubahan fungsi harus diuji. Menara sempit, tangga melingkar, lift kecil, dan ventilasi terbatas bukan hanya soal kenyamanan, tapi soal keselamatan,” katanya.

“Gedung Ledeng hanya memiliki lift kecil berkapasitas empat orang. Dalam kondisi darurat, akses keluar dari lantai atas akan sangat sulit. Tangga sempit dan ruang terbatas tidak memenuhi standar jalur evakuasi modern. Dalam perspektif arsitektur publik, kata Zuber, bangunan seperti ini membutuhkan audit struktural dan keselamatan sebelum terus digunakan.”

Lebih jauh, ia menyoroti beban struktur. Menara air didesain untuk menahan beban statis air, bukan beban dinamis manusia, furnitur, dan sistem kantor. “Ketika fungsi berubah, gaya dan tekanan juga berubah. Tanpa perkuatan, bangunan tua bisa mengalami deformasi atau kegagalan material,” jelasnya.

Persoalan serupa bukan hanya terjadi di Palembang. Tragedi runtuhnya Musala Pondok Pesantren Al-Khoziny di Sidoarjo, pada 29 September 2025, menjadi alarm nasional. Musala tiga lantai yang baru dibangun itu ambruk saat jamaah salat Asar, menewaskan 67 orang dan melukai 103 lainnya. Investigasi awal menemukan fondasi tidak diperkuat, beban pilar berlebih, dan pembangunan tanpa izin resmi.

Guru Besar Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Mochamad Solikin, menegaskan bahwa kegagalan konstruksi tidak mengenal besar kecil bangunan. “Kesalahan perencanaan, pengawasan, atau penggunaan material bisa menyebabkan bencana. Beton baru tidak boleh langsung dibebani,” ujarnya.

Baca Juga :  "Rupiah Tertekan, Kepercayaan Pasar Luntur: Indef Peringatkan Fondasi Ekonomi Mulai Retak"

Dr. Zuber menilai tragedi semacam itu seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pemerintah daerah. “Bangunan tua yang masih digunakan untuk fungsi publik harus diaudit ulang. Jangan tunggu korban jatuh baru bereaksi,” tegasnya. Ia menambahkan, heritage tidak boleh menjadi alasan untuk menunda tanggung jawab hukum dan teknis.

“Sayangnya, dalam banyak kasus, romantisme sejarah sering menutupi urgensi keselamatan. Pemerintah daerah kerap memoles bangunan tua sebagai simbol identitas, tanpa memastikan aspek kelaikan fungsinya. Padahal, sejarah tidak bisa hidup di atas bangunan yang rapuh.”

Untuk menjamin keamanan bangunan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa suatu bangunan telah memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses sebelum digunakan. Pemeriksaan SLF meliputi audit administratif dan teknis—mulai dari izin mendirikan bangunan hingga sistem evakuasi darurat.

Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga mewajibkan setiap bangunan publik, termasuk yang telah ada sebelumnya, memiliki SLF. Tanpa sertifikat ini, penggunaan gedung dianggap melanggar hukum dan berisiko terhadap keselamatan pengguna.

Ironinya, hingga kini publik belum mengetahui apakah Gedung Walikota Palembang di Water Toren telah mengantongi SLF. Transparansi audit kelaikan bangunan ini tak pernah dipublikasikan secara terbuka. Padahal, pemerintah daerah rutin menindak pelaku usaha atau pengembang yang belum memenuhi ketentuan serupa. Sebuah paradoks: pemerintah menuntut kepatuhan, tetapi bisa saja melanggar dari dalam rumahnya sendiri.

Dr. Zuber menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan. “Kantor pemerintahan adalah contoh tertinggi kepatuhan hukum. Bila kantor walikota saja tidak memenuhi syarat kelaikan, bagaimana bisa menuntut warganya untuk patuh?” katanya tajam.

Menurutnya, ada dua langkah mendesak yang perlu dilakukan. Pertama, audit struktural dan fungsional menyeluruh terhadap bangunan water toren dengan melibatkan tim ahli arsitektur, konstruksi, dan konservasi cagar budaya. Kedua, pengurusan dan publikasi SLF secara transparan, agar masyarakat tahu bahwa gedung pemerintah benar-benar aman digunakan.

“Jika hasil audit menyatakan bangunan tak layak, maka pemerintah harus berani mencari gedung alternatif. Heritage bisa tetap dijaga, tapi fungsinya dialihkan, misalnya menjadi museum atau galeri sejarah,” saran Zuber.

Namun ia menegaskan, langkah tersebut bukan berarti menolak sejarah. Justru sebaliknya: melestarikan warisan berarti menjaga keselamatan publik agar sejarah itu bisa terus hidup. “Jangan sampai warisan arsitektur berubah menjadi warisan tragedi,” tegasnya.

Palembang patut bangga memiliki Gedung Ledeng, sebuah monumen teknik dan sejarah kota. Tapi kebanggaan harus disertai tanggung jawab. Di era ketika bangunan roboh dan korban berjatuhan akibat kelalaian teknis, pemerintah dituntut memberi teladan.

Pada akhirnya, keselamatan publik adalah ukuran sejati dari kemajuan. Heritage tanpa kelaikan hanya akan menjadi artefak berisiko. Gedung Ledeng memang saksi sejarah, tetapi jangan biarkan ia juga menjadi saksi kelalaian manusia. Palembang seharusnya memimpin dengan memberi contoh: melindungi masa lalu tanpa mengorbankan masa depan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *