Hukum  

“Kuota Haji Jadi Ladang Rasuah: Saat Ibadah Suci Dirusak Nafsu Duniawi”

Sudah lebih dari setahun KPK menyelidiki dugaan korupsi pengalihan kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas. Namun hingga kini, publik masih bertanya: siapa tersangkanya, dan mengapa prosesnya seolah jalan di tempat?

Aspirasimediarakyat.comTampaknya tak ada lagi ruang suci yang benar-benar bersih dari kerak kerak rakus manusia. Di balik jubah putih dan doa yang menggema di tanah suci, ada aroma busuk korupsi yang menodai perjalanan spiritual umat Islam. Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi potret paling getir dari pengkhianatan moral: ibadah yang seharusnya bersandar pada keikhlasan, justru diperdagangkan dengan harga miliaran rupiah.

Sudah lebih dari satu tahun sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengalihan kuota haji, yang diduga terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas. Namun, hingga kini, publik masih menunggu: siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Mengapa prosesnya seperti berjalan di tempat, padahal bukti dan kesaksian telah menumpuk?

Dalam laporan KPK, kasus ini bermula dari pengalihan 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus. Dari total kuota tambahan 18.400 jemaah, seharusnya 92 persen diberikan kepada calon jemaah haji reguler. Namun, pembagian tahun 2024 justru dipotong menjadi dua: 50 persen untuk reguler, 50 persen untuk haji khusus — yang artinya sebagian besar “dijual” kepada biro perjalanan dan jamaah berduit.

Lembaga antirasuah menghitung potensi kerugian negara akibat manipulasi kuota ini mencapai sekitar Rp1 triliun. Nilai yang fantastis untuk sebuah praktik yang secara moral maupun hukum sama sekali tak dapat dibenarkan. KPK mendalami alur pembagian kuota, aliran dana dari para agen travel, hingga keterlibatan pegawai dan pejabat tinggi di Kemenag.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut secara gamblang bahwa keuntungan dari pembagian kuota haji khusus dinikmati oleh sejumlah pihak di Kemenag. “Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga :  "PBHI Soroti Kelemahan KUHAP yang Berlaku Saat Ini: Banyak Perkara yang Tidak Terselesaikan"

Baca Juga :  "Silfester Matutina Kebal Eksekusi, Cermin Bobroknya Penegakan Hukum"

Baca Juga :  "Konflik Ijazah Jokowi Memanas, Hukum, Politik, dan Persepsi Publik Berkelindan"

Menurut Asep, aliran uang itu bersumber dari sekitar 400 biro perjalanan haji yang mendapatkan kuota haji khusus. Jumlah kuota yang diterima masing-masing biro bervariasi tergantung seberapa besar kapasitas dan “hubungan” biro tersebut dengan pejabat terkait.

“Yang lebih mencengangkan, biro perjalanan tidak mendapatkan jatah kuota itu secara cuma-cuma. Mereka wajib menyetor antara US$2.700 hingga US$7.000 atau sekitar Rp42–115 juta untuk setiap kursi. Sebuah skema yang secara terang benderang menunjukkan adanya jual beli jatah ibadah.”

Praktik ini terkonfirmasi lewat pengakuan Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Khalid Basalamah, pendakwah yang turut diperiksa KPK dalam perkara ini. Dalam tayangan siniar di YouTube, Khalid menyebut telah mengembalikan uang biaya haji 122 jemaah dari Uhud Tour kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Masing-masing jemaah membayar sekitar US$4.500 agar bisa berangkat haji lewat jalur khusus.

KPK menduga uang tersebut mengalir ke sejumlah pejabat di Kemenag melalui jalur perantara — staf ahli, kerabat, atau orang kepercayaan yang berperan sebagai pengumpul setoran. “Jadi tidak langsung dari agen travel ke pucuk pimpinan di Kemenag,” kata Asep.

Dalam penelusurannya, KPK menemukan modus yang sama: calon jemaah yang ingin mempercepat keberangkatan harus membayar biaya tambahan kepada biro perjalanan. Dalihnya, uang itu digunakan untuk “mengurus administrasi.” Namun di balik itu, terselip praktik gratifikasi dan suap yang menguntungkan segelintir pihak di pusat kekuasaan.

Situasi ini menimbulkan kegeraman publik. Bagaimana mungkin ibadah yang begitu sakral dijadikan alat memperkaya diri? Bagaimana mungkin pejabat yang berseragam dinas dan berlogo garuda tega menukar doa rakyat miskin dengan tumpukan dolar? Inilah ironi yang mencederai nurani: negara yang menjadikan korupsi sebagai budaya bahkan di ruang ibadah paling suci.

KPK kini tengah menelusuri lebih dalam arus uang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Fokus penyidikan diarahkan untuk membuktikan adanya pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi — perbuatan memperkaya diri sendiri dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Meski belum ada nama yang diumumkan sebagai tersangka, sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat Kemenag telah dimintai keterangan. Lembaga ini juga membuka peluang memanggil Yaqut Cholil Qaumas apabila ditemukan indikasi keterlibatan langsung dalam proses pembagian kuota.

Baca Juga :  "Beras Subsidi dan Bayang-Bayang Keserakahan: Desakan Tegas DPR untuk Kejaksaan Agung"

Baca Juga :  "Skandal K3 Noel: Pengakuan, Gratifikasi, dan Bayang Sistem Gelap"

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Erwin Nurdin, menilai lambannya penetapan tersangka menunjukkan kompleksitas kasus ini. “Bukan hanya soal korupsi administratif, tapi juga melibatkan sistem birokrasi yang panjang dan jejaring bisnis yang kuat di sektor perjalanan ibadah,” ujarnya.

Erwin menambahkan, bila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, maka pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 20 tahun. “Ini termasuk kategori korupsi berat, apalagi menyangkut dana publik dan ibadah umat,” katanya.

Dari sisi regulasi, sistem distribusi kuota haji diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 189 Tahun 2024, yang menegaskan proporsi haji reguler harus mencapai minimal 90 persen dari total kuota nasional. Artinya, pemangkasan kuota hingga 50 persen untuk haji khusus jelas melanggar aturan tersebut.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, dalam pernyataan terpisah, berdalih bahwa pembagian kuota haji 2024 dilakukan sesuai kesepakatan teknis dengan Pemerintah Arab Saudi. Namun, hingga kini, KPK belum menemukan bukti adanya surat atau dokumen resmi dari otoritas Saudi yang mendukung klaim itu.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya — menggantung di meja penyidik tanpa kejelasan hukum. Sebab, bukan hanya uang negara yang hilang, tetapi juga martabat moral bangsa yang terinjak.

Pertanyaan ini menegaskan, korupsi kuota haji bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghianatan terhadap nilai kemanusiaan dan spiritualitas. Menukar hak ibadah dengan keuntungan pribadi sama saja menodai nama Tuhan di hadapan jutaan umat.

Jika KPK gagal menuntaskan kasus ini dengan tuntas dan transparan, maka bukan hanya citra lembaga yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap keadilan. Di tengah deretan kasus yang mandek, inilah ujian moral terbesar lembaga antirasuah: berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan jika yang terjerat adalah mereka yang berselimut kesalehan semu.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *