Aspirasimediarakyat.com — Peredaran barang kena cukai ilegal kembali menjadi sorotan setelah aparat Bea Cukai Palembang mengungkap jutaan batang rokok tanpa pita cukai beserta sejumlah komoditas terlarang lainnya dalam rangkaian penindakan sepanjang awal 2026, sebuah fenomena yang tidak hanya menyangkut kerugian negara dari sisi penerimaan fiskal, tetapi juga menyingkap potret rumit peredaran barang ilegal yang bergerak di lorong-lorong distribusi gelap dan berpotensi mengancam stabilitas pasar serta kesehatan masyarakat.
Penindakan tersebut dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Palembang di wilayah Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Palembang, Achmad Wahyudi, menjelaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal serta komoditas ekspor-impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.
Ia menuturkan bahwa berbagai langkah pengawasan dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2026.
“Sepanjang Januari hingga Februari 2026, serangkaian penindakan intensif dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Achmad Wahyudi di Palembang, Senin.
Kegiatan pengawasan dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari patroli darat, pemeriksaan terhadap jasa pengiriman barang, hingga pengawasan di jalur transportasi udara dan laut.
Hasilnya, hingga 28 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.598.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta 88 kilogram tembakau iris yang diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perpajakan negara.
Selain produk tembakau, petugas juga menyita berbagai komoditas lain yang tergolong barang kena cukai dan barang impor yang melanggar ketentuan.
Barang yang diamankan antara lain 75 liter arak Bali, 28 botol minuman mengandung etil alkohol impor golongan C, serta 79 botol minuman mengandung etil alkohol lokal golongan C.
Dalam kategori barang terkait narkotika dan psikotropika, petugas juga menemukan 33 unit cartridge vape ilegal dari berbagai merek yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Selain itu, pada kategori barang impor lainnya, petugas turut menindak 2.086 chain serta 21 koli barang yang diduga merupakan komoditas cagar budaya.
Seluruh barang tersebut kemudian diproses sesuai ketentuan hukum kepabeanan dan cukai yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Bea Cukai Palembang menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai Rp190.843.000 kepada para pelanggar.
Sementara untuk barang impor yang termasuk kategori larangan dan pembatasan, pemerintah menetapkan status barang menjadi milik negara.
Achmad Wahyudi menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penindakan pidana, tetapi juga mengedepankan pendekatan hukum yang proporsional melalui mekanisme ultimum remedium.
Ia menjelaskan bahwa ultimum remedium merupakan asas hukum yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum apabila masih terdapat alternatif penyelesaian lain melalui sanksi administratif.
“Ultimum remedium adalah asas hukum yang menjadikan pidana sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum karena masih terdapat alternatif penyelesaian lain berupa sanksi administratif berupa denda,” jelasnya.
Pendekatan tersebut memiliki kemiripan dengan konsep restorative justice yang lebih dahulu dikenal dalam praktik penegakan hukum di institusi kepolisian.
Sepanjang tahun 2026, Bea Cukai Palembang telah menangani empat kasus pelanggaran cukai melalui mekanisme tersebut dengan total nilai penyelesaian mencapai Rp150.843.000.
Pendekatan ultimum remedium dinilai lebih efektif karena proses penyelesaiannya lebih cepat sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme tersebut terjadi pada 27 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Palembang mencegah peredaran 100 slop rokok ilegal tanpa pita cukai yang melibatkan seorang terperiksa berinisial AZ.
Perbuatan tersebut sebenarnya terancam pidana penjara paling lama lima tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
Namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaku dapat mengajukan penyelesaian melalui mekanisme ultimum remedium dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai sebelum proses penyidikan dimulai.
Dalam kasus AZ, pelaku mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menyatakan kesediaannya membayar denda sebesar Rp44.760.000.
Setelah pembayaran dilakukan melalui rekening penampung dana titipan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta mendapatkan persetujuan Kepala Kantor, dana tersebut disetorkan ke kas negara pada 4 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022.
“Peredaran barang kena cukai ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif, melainkan fenomena ekonomi bawah tanah yang menggerus penerimaan negara sekaligus membuka ruang distribusi produk murah tanpa pengawasan kualitas dan pajak, sehingga menciptakan kompetisi tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh hukum serta memperluas akses produk tembakau murah yang berisiko menjangkau generasi muda.”
Praktik perdagangan ilegal yang menghindari kewajiban cukai adalah bentuk penggerogotan terhadap keuangan negara yang dibangun dari kontribusi masyarakat luas.
Achmad Wahyudi juga mengingatkan bahwa rokok ilegal yang dijual dengan harga murah memiliki risiko sosial yang besar.
Menurutnya, harga yang jauh lebih rendah membuat produk tersebut lebih mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja.
“Rokok ilegal dijual dengan harga murah sehingga lebih mudah dijangkau anak-anak di bawah umur. Hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat, terutama bagi generasi muda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk menekan peredaran barang ilegal.
Pembiaran terhadap perdagangan gelap yang merampas hak negara dan merusak kesehatan publik adalah ketidakadilan yang tidak boleh dibiarkan tumbuh di tengah sistem hukum yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat.
Upaya penindakan yang dilakukan Bea Cukai Palembang menggambarkan kompleksitas pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di tengah jaringan distribusi yang semakin beragam, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum kepabeanan dan cukai memiliki peran penting dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh perdagangan ilegal.



















