Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah bersiap mengumumkan ketentuan Upah Minimum Provinsi 2026 di tengah sorotan publik terhadap konsistensi negara menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi, keseimbangan relasi industrial, dan daya beli pekerja, karena rancangan peraturan yang mengatur hajat hidup jutaan buruh itu telah berada di meja Presiden, menunggu pengesahan final yang akan menentukan apakah prinsip kebutuhan hidup layak benar-benar menjadi roh kebijakan pengupahan atau kembali tereduksi oleh kalkulasi ekonomi dan stabilitas politik jangka pendek.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah akan mengumumkan ketentuan UMP 2026 pada Selasa, 16 Desember 2025. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang UMP tersebut, menurut Yassierli, telah disampaikan dan kini menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Ita sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani,” ujar Yassierli di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Desember 2025. Ia berharap penandatanganan dapat dilakukan segera agar pemerintah dapat mengumumkan besaran UMP secara resmi kepada publik.
Yassierli menegaskan, setelah Peraturan Pemerintah itu disahkan, Kementerian Ketenagakerjaan akan menyampaikan ketentuan UMP secara terbuka. “Sesudah itu nanti saya umumkan,” katanya.
Menurut Yassierli, kebijakan UMP 2026 disusun dengan merujuk secara langsung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang dimaksud adalah perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 30 Oktober 2024.
Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap 21 pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk ketentuan mengenai upah minimum. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar penghitungan upah minimum didasarkan pada prinsip kebutuhan hidup layak.
Pemerintah, kata Yassierli, tidak menetapkan UMP secara sepihak. Dewan Pengupahan Daerah diberdayakan untuk membahas dan merumuskan besaran UMP dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing wilayah.
“Kedua, akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ujar Yassierli, menegaskan ruang diskresi yang diberikan kepada daerah.
Selain rentang penetapan, pemerintah juga menetapkan sejumlah pertimbangan substantif bagi Dewan Pengupahan Daerah, termasuk indikator kebutuhan hidup layak, kondisi ekonomi regional, dan keberlanjutan usaha.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan mandat konstitusional perlindungan pekerja dengan dinamika ekonomi nasional. Namun, ruang kompromi tersebut juga membuka perdebatan mengenai seberapa jauh prinsip kebutuhan hidup layak benar-benar diwujudkan dalam angka konkret.
“Di titik inilah kebijakan pengupahan diuji: ketika upah minimum dibicarakan dalam ruang rapat berpendingin udara, sementara pekerja di lapangan menghitung harga beras, sewa rumah, dan biaya sekolah dengan napas tercekik, negara ditantang untuk memilih antara keberpihakan nyata atau sekadar kepatuhan administratif terhadap putusan pengadilan.”
Satu hal yang mengemuka adalah kekhawatiran publik bahwa upah minimum kembali diperlakukan sebagai variabel penyeimbang investasi, bukan sebagai instrumen keadilan sosial. Ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja terus menjadi bayang-bayang kebijakan pengupahan.
Upah yang ditetapkan jauh dari kebutuhan hidup layak adalah wajah ketidakadilan struktural yang memaksa buruh bekerja lebih lama untuk hidup lebih sempit. Fenomena ini bukan sekadar soal angka, melainkan tentang martabat kerja yang tergerus perlahan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah menunggu momen yang tepat untuk mengumumkan UMP. Pertimbangan tersebut, menurutnya, terkait stabilitas perekonomian dan stabilitas politik.
“Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan masih menunggu momen yang tepat untuk mengumumkannya supaya stabilitas perekonomian dan stabilitas politik tetap berjalan dengan baik,” kata Afriansyah di Bengkulu, Kamis, 11 Desember 2025, seperti dikutip dari Antara.
Afriansyah menjelaskan, pembahasan UMP telah dilakukan berkali-kali sejak Maret 2025 melalui Dewan Pengupahan Nasional dan forum tripartit. Proses tersebut melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Rapat-rapat itu, lanjut Afriansyah, secara khusus mempertimbangkan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta komponen kebutuhan hidup layak sebagai dasar perumusan kebijakan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa UMP 2026 tidak lahir dalam ruang hampa regulasi, melainkan sebagai turunan langsung dari putusan konstitusional yang mengikat pemerintah. Namun, implementasi di lapangan akan menjadi ukuran sesungguhnya.
Jika kebutuhan hidup layak kembali direduksi menjadi angka kompromi yang tak mampu mengimbangi biaya hidup, maka kebijakan pengupahan berisiko menjadi formalitas hukum tanpa substansi keadilan.
Penetapan UMP 2026 kini menjadi cermin keseriusan negara dalam menempatkan pekerja sebagai subjek pembangunan. Publik menanti bukan sekadar pengumuman angka, melainkan bukti bahwa hukum, kebijakan, dan keberpihakan benar-benar bertemu pada satu titik: melindungi hak hidup layak rakyat yang menggantungkan hidupnya pada upah.



















