Aspirasimediarakyat.com – Gelombang demonstrasi yang merebak di sejumlah daerah Indonesia pasca meninggalnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis Brimob, memunculkan reaksi keras dari masyarakat. Kematian tersebut dinilai sebagai bukti lemahnya pengendalian aparat dalam mengelola situasi massa. Sorotan publik bukan hanya pada tragedi di Jakarta, tetapi juga pada langkah-langkah pemerintah daerah serta aparat kepolisian dalam meredam amarah warga.
Secara hukum, kejadian ini tidak bisa dipandang sederhana. Pasal 28E UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun dalam pelaksanaannya, hak konstitusional ini kerap berhadapan dengan aturan ketertiban umum dan kewenangan aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat. Tabrakan kepentingan inilah yang sering memunculkan gesekan di lapangan.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memilih langkah tak biasa dengan turun langsung menyapa massa di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar. Ia berjalan kaki, mendekati kerumunan, dan meminta mereka menjaga suasana tetap damai. Pesannya sederhana: demokrasi jangan sampai menelan korban jiwa lagi. Seruan ini disambut riuh tepuk tangan meski sebagian demonstran tetap menyuarakan amarah.
Langkah Andi Sudirman dapat dibaca sebagai implementasi prinsip responsibility dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana pejabat wajib menjaga keamanan masyarakatnya. Dalam perspektif regulasi, sikap ini sejalan dengan kewajiban kepala daerah sesuai Pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni memelihara ketentraman dan ketertiban umum di wilayahnya.
Di Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X tampil dengan pendekatan khas budaya Jawa: menenangkan, tanpa konfrontasi. Ia menemui massa dini hari, menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari demokrasi yang sah, namun harus dilakukan secara santun. Dalam kesempatan itu, Sultan bahkan mengumumkan pembebasan delapan demonstran yang sempat diamankan polisi. Pesan simbolis ini memperlihatkan penghormatan terhadap hak warga sekaligus komitmen pada prinsip keadilan restoratif.
Tindakan Sri Sultan dapat dibaca sebagai upaya menghindari eskalasi, sejalan dengan amanat Pasal 3 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi tanpa diskriminasi. Dengan membebaskan peserta aksi, pemerintah daerah mencoba memulihkan rasa keadilan masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memilih mendengarkan langsung aspirasi di depan Gedung DPRD Jabar. Namun situasi memanas hingga dirinya terkena lemparan bambu yang melukai pelipis. Walau luka tidak parah, kejadian itu menunjukkan rapuhnya ruang dialog ketika amarah massa belum mereda. Dalam perspektif hukum pidana, tindakan kekerasan terhadap pejabat negara dapat digolongkan sebagai tindak pidana, tetapi memilih tidak memperkarakan insiden itu bisa dianggap langkah de-eskalasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri juga mengambil posisi serupa: menemui demonstran di Jakarta dan berjanji menuntaskan kasus Affan Kurniawan sesuai hukum. Ia menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas, sejalan dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang menugaskan kepolisian menjaga keamanan dan menegakkan hukum dengan menghormati HAM.
Di Aceh, Kapolda Brigjen Marzuki Ali Basyah menempuh jalur persuasif. Ia menyampaikan apresiasi atas aksi damai mahasiswa di depan Mapolda Aceh. Pesan damai itu menegaskan bahwa unjuk rasa dapat berlangsung tertib tanpa harus menimbulkan kerusuhan. Dalam kerangka UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, langkah ini menunjukkan bahwa kepolisian juga berkewajiban memfasilitasi, bukan sekadar membatasi aksi publik.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menghadirkan nuansa spiritual dengan mengajak massa menggelar doa bersama dan shalat gaib untuk almarhum Affan. Pendekatan religius ini memperkuat ikatan emosional antara aparat dan masyarakat. Dari sisi sosiologis, langkah itu dapat meredakan tensi politik jalanan dan menekankan solidaritas kemanusiaan.
Namun, di balik upaya meredam amarah rakyat, publik tetap menuntut akuntabilitas. Pertanyaan besar masih menggantung: mengapa prosedur pengamanan demonstrasi bisa berakhir dengan hilangnya nyawa? Dalam kerangka hukum, hal ini menyentuh Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara akibat kerusakan fasilitas publik.
Kehadiran para pejabat daerah memang memberi sinyal politik bahwa pemerintah tidak menutup mata. Tetapi dalam perspektif regulasi, yang lebih mendesak adalah memastikan adanya mekanisme investigasi transparan, baik internal Polri maupun melalui lembaga independen seperti Komnas HAM. Pasal 89 UU HAM memberi kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan pro-justitia bila ada dugaan pelanggaran berat.
Publik juga mempertanyakan efektivitas penggunaan kendaraan taktis dalam membubarkan massa. Apakah standar operasional prosedur sudah dijalankan? Atau ada penyimpangan di lapangan? Dalam UU Kepolisian, setiap penggunaan kekuatan harus didasarkan pada prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Jika satu saja dilanggar, maka konsekuensi hukum bisa timbul.
Selain itu, kerusakan fasilitas umum akibat amuk massa menimbulkan kerugian negara yang tidak kecil. Berdasarkan aturan, pelaku perusakan dapat dijerat Pasal 170 KUHP, sedangkan kerugian yang ditanggung negara bisa ditagihkan melalui gugatan perdata. Pertanyaan yang muncul: apakah aparat akan menindak tegas pelaku perusakan dengan standar sama seperti aparat yang lalai hingga menimbulkan korban jiwa?
Dari sisi politik hukum, kasus ini memperlihatkan dilema abadi: menjaga keamanan negara versus menghormati kebebasan sipil. Regulasi sudah memberi rambu-rambu, namun implementasinya kerap timpang. Para gubernur dan kapolda yang turun ke jalan setidaknya memberi contoh bahwa dialog masih mungkin ditempuh di tengah krisis.
Namun, masyarakat menuntut lebih dari sekadar kata-kata. Penyelidikan transparan, penegakan hukum yang adil, dan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil menjadi agenda mendesak. Tanpa itu, kepercayaan publik pada negara bisa terus terkikis.
Kejadian ini harus menjadi pelajaran bahwa pendekatan represif tidak bisa lagi dijadikan solusi utama dalam mengelola aksi publik. Sistem hukum Indonesia jelas menempatkan hak asasi sebagai pondasi, dan setiap pelanggaran atas hak itu wajib dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ke depan, peran lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif diuji. Apakah mereka berani mendorong reformasi tata kelola keamanan, atau justru membiarkan tragedi serupa terulang? Publik menunggu jawaban konkret, bukan sekadar janji retoris.


















