Daerah  

“Ultimatum Bupati Muba ke PT Hindoli: Lepas Lahan Ilegal Drilling atau Hadapi Hukum”

Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., didampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, menegaskan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memberi ultimatum kepada PT Hindoli untuk melepas lahan HGU yang terdampak ilegal drilling dalam waktu 2–4 minggu sebagai langkah penataan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang telah berlangsung sekitar dua tahun serta mencegah pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya tanpa izin.

Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil langkah tegas menghadapi aktivitas ilegal drilling yang terus beroperasi di dalam areal Hak Guna Usaha PT Hindoli, dengan mendesak perusahaan tersebut untuk melepaskan lahan terdampak kepada pemerintah daerah sebagai upaya mengendalikan situasi yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, sebuah kebijakan yang mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara kewajiban korporasi menjaga wilayah konsesinya dan tanggung jawab negara memastikan bahwa eksploitasi sumber daya tidak berubah menjadi praktik liar yang merugikan keselamatan masyarakat serta tata kelola energi nasional.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat penanggulangan kegiatan ilegal drilling yang digelar di Ruang Rapat Serasan Sekate pada Rabu, 11 Maret 2025. Rapat itu dipimpin langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H, didampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Pertemuan tersebut menjadi forum penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi situasi yang berkembang di wilayah perkebunan PT Hindoli, khususnya pada area Hak Guna Usaha yang disebut terdampak aktivitas pengeboran minyak ilegal oleh masyarakat.

Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet menegaskan bahwa pemerintah daerah meminta PT Hindoli untuk mempertimbangkan pelepasan lahan yang terdampak kegiatan tersebut kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari langkah penataan wilayah dan penanganan aktivitas ilegal drilling.

“Kami sampaikan kepada PT Hindoli terkait pelepasan lahan yang terdampak di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah,” ujar Bupati dalam rapat tersebut.

Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet, S.H., didampingi Wakil Bupati Abdur Rohman Husen bersama Forkopimda Muba menggelar rapat koordinasi penanggulangan ilegal drilling di areal HGU PT Hindoli di Ruang Rapat Serasan Sekate sebagai langkah penataan aktivitas pengeboran minyak ilegal agar sesuai hukum dan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  "Jembatan Ambruk, Alarm Infrastruktur Rapuh di Tengah Cuaca Ekstrem"

Baca Juga :  "Seleksi Direksi PT Petro Muba Memasuki Babak Final, Tiga Kandidat Siap Uji Wawancara"

Baca Juga :  Viral: Rendang 200 Kg di Benteng Kuto Besak dan Kontroversi yang Mengikuti

Ia menambahkan bahwa apabila pihak perusahaan tidak menyetujui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan mengambil langkah administratif dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta aparat penegak hukum melalui Gakkum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah agar tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut.

Bupati juga memberikan tenggang waktu antara dua hingga empat minggu kepada PT Hindoli untuk memberikan sikap resmi terhadap permintaan tersebut.

Selain itu, ia menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan pelepasan lahan yang telah terdampak aktivitas masyarakat demi menghindari potensi persoalan hukum di masa mendatang.

Wakil Bupati Musi Banyuasin Abdur Rohman Husen turut menegaskan bahwa sebelumnya pemerintah daerah telah memberikan kesempatan kepada PT Hindoli untuk menyampaikan usulan atau pandangan mengenai langkah penanganan yang diinginkan perusahaan.

Namun menurutnya kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pihak perusahaan sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dalam menentukan arah kebijakan.

“PT Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk memberikan usulan, namun tidak disampaikan. Maka dari itu apabila Bupati Musi Banyuasin memberikan keputusan maka PT Hindoli harus melaksanakannya,” ujar Abdur Rohman Husen.

Sementara itu pihak perusahaan melalui Director Corporate Government and Community Relations PT Hindoli, Eko Sujipto, menyampaikan bahwa persoalan ilegal drilling di wilayah Hak Guna Usaha perusahaan sebenarnya telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk penghadangan serta larangan terhadap pihak yang mencoba masuk ke wilayah konsesi perusahaan untuk melakukan aktivitas pengeboran ilegal.

Menurut Eko, pihak perusahaan berharap pertemuan dengan pemerintah daerah dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus solusi bagi semua pihak yang terlibat.

Ia juga menyatakan bahwa PT Hindoli akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk berkonsultasi dengan pemegang saham dan manajemen perusahaan.

Setelah proses internal tersebut dilakukan, perusahaan berjanji akan menyampaikan laporan perkembangan serta sikap resmi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Aktivitas ilegal drilling sendiri selama bertahun-tahun menjadi persoalan kompleks di berbagai wilayah penghasil minyak di Sumatera Selatan, terutama karena melibatkan faktor ekonomi masyarakat, aspek keselamatan kerja, serta kerusakan lingkungan yang sering kali terjadi di luar pengawasan negara.

Ketika aktivitas pengeboran minyak dilakukan tanpa standar keselamatan dan tanpa izin resmi, potensi kebakaran, pencemaran tanah, hingga kerugian negara menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.

“Eksploitasi sumber daya alam secara ilegal adalah wajah paling telanjang dari kegagalan tata kelola energi, karena kekayaan bumi yang seharusnya menjadi milik rakyat justru tergerus oleh praktik liar yang beroperasi di ruang abu-abu hukum.”

Dalam konteks hukum nasional, kegiatan pengeboran minyak tanpa izin melanggar berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur bahwa eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas hanya dapat dilakukan melalui izin resmi dari negara.

Baca Juga :  "BPJS PBI Dinonaktifkan, Aduan Warga Solo Meledak di Layanan Publik"

Baca Juga :  "Penggerebekan Gudang Sungai Lilin: Pupuk Cap GARUDA dan Dugaan Kebal Hukum MF"

Baca Juga :  Banjir Melanda Lima Desa di Kecamatan Benakat, Muara Enim, Sumsel

Praktik pengeboran ilegal juga kerap menimbulkan persoalan baru karena kegiatan tersebut sering berkembang menjadi ekonomi bayangan yang sulit dikendalikan oleh aparat penegak hukum.

Fenomena tersebut menunjukkan betapa rentannya pengelolaan sumber daya alam ketika pengawasan negara melemah dan kepentingan ekonomi jangka pendek mengalahkan prinsip keberlanjutan.

Sumber daya alam yang dikelola tanpa aturan ibarat ladang emas yang dirampok tanpa penjaga, sementara masyarakat di sekitarnya justru menanggung risiko kebakaran, pencemaran, dan kerusakan lingkungan yang mengancam kehidupan mereka sendiri.

Persoalan ilegal drilling di Musi Banyuasin bukan sekadar sengketa lahan atau konflik kepentingan antara pemerintah dan perusahaan, melainkan bagian dari tantangan besar dalam memastikan bahwa kekayaan energi nasional dikelola secara adil, aman, dan transparan bagi kepentingan masyarakat luas.

Upaya pemerintah daerah untuk menata kembali wilayah terdampak aktivitas ilegal tersebut menjadi bagian dari langkah penting dalam menjaga tata kelola sumber daya yang berkelanjutan sekaligus memastikan bahwa pengelolaan energi nasional tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *