Aspirasimediarakyat.com — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 terus menguat di Kabupaten Sintang. Para kepala desa dari berbagai wilayah menyatukan suara, menyampaikan bahwa aturan teknis tersebut tidak hanya membatasi kewenangan desa, tetapi juga mengganggu ritme pembangunan yang selama ini berjalan berdasarkan hasil Musyawarah Desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Senin, 1 Desember 2025, tiga organisasi desa terbesar di Sintang—APDESI Merah Putih, PAPDESI Kabupaten Sintang, dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI)—secara resmi menyampaikan sikap penolakan mereka. Pernyataan bersama itu dirumuskan setelah serangkaian diskusi panjang mengenai dampak PMK 81/2025 terhadap penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Pada banyak kasus, penerapan aturan ini dinilai terlalu administratif dan rigid, hingga berdampak pada tertundanya penyaluran Dana Desa di sejumlah wilayah. Tercatat 283 dari 391 desa di Sintang mengalami keterlambatan atau bahkan tidak menerima penyaluran Dana Desa akibat persyaratan yang dinilai tidak proporsional. Situasi ini menciptakan kebuntuan pembangunan, terutama di desa-desa pedalaman yang mengandalkan Dana Desa sebagai sumber utama pembiayaan layanan dasar.
Pada titik inilah lahir kegelisahan yang lebih dalam: bahwa urusan desa yang semestinya mengalir dari aspirasi rakyat justru terjerat dalam jaring regulasi yang semakin sempit—sebuah paradoks kekuasaan ketika pusat mengatur hingga ke sumur terdalam desa, seakan desa hanyalah perpanjangan tangan birokrasi dan bukan rumah otonomi yang dijanjikan. Ketika aturan berlapis itu turun dari langit administrasi tanpa menyentuh tanah kebutuhan masyarakat, maka logika keadilan pun teriris oleh mekanisme yang kehilangan nalar pelayanan publik.
Ketua APDESI Merah Putih Kabupaten Sintang, Hendrianus Dede, menegaskan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan semangat UU Desa. Menurutnya, pembatasan teknis yang berlebihan justru menghilangkan ruang desa untuk mengelola urusan mereka sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Desa.
“UU Desa memberi ruang kepada desa untuk mengatur dirinya sendiri. Tapi PMK 81 justru mengambil ruang itu dengan aturan teknis yang terlalu kaku. Kami menolak karena ini melemahkan otonomi desa,” tegasnya saat ditemui seusai pertemuan.
Ketua PAPDESI Kabupaten Sintang, Akon, menambahkan bahwa ketertundaan penyaluran dana dapat mengganggu pelayanan dasar yang menjadi sektor fundamental bagi warga. Ia menyebut bahwa desa tidak boleh dibiarkan menanggung beban akibat kelambatan administrasi yang berada di luar kendali pemerintah desa.
“Dana Desa tidak boleh diperlambat hanya karena aturan administratif. Kalau penyaluran tersendat, pelayanan dasar dan kegiatan pemberdayaan bisa terhenti. Ini ancaman bagi desa-desa kami, terutama yang berada di pedalaman,” ujarnya.
Ketua PPDI Kabupaten Sintang, Nyamin, juga menyampaikan kegelisahan serupa. Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menghilangkan ruang inovasi perangkat desa. Padahal berbagai program kreatif selama ini bergantung pada fleksibilitas pengelolaan keuangan desa.
“Desa diberi amanat untuk berinovasi. Tapi aturan ini membuat kami serba dibatasi. Semuanya harus mengikuti petunjuk pusat. Ini tidak sehat bagi perkembangan desa,” jelasnya.
Di lapangan, sejumlah perangkat desa melaporkan bahwa tertundanya Dana Desa membuat pembangunan fisik kecil hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat tertahan. Program untuk lansia, pendidikan anak, dan pendampingan ekonomi warga prasejahtera turut mengalami hambatan akibat penyaluran dana yang tidak kunjung cair.
Ketidakpastian ini juga mempengaruhi layanan dasar seperti operasional kantor desa, pengelolaan bank sampah, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga penanganan warga rentan. Desa-desa di pedalaman, yang sebagian besar tidak memiliki sumber pendapatan alternatif, adalah yang paling terpukul oleh regulasi tersebut.
“Di tengah kondisi itu, para perangkat desa menyebut bahwa aturan yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi tembok penghalang. Kegalauan ini membangun kontras yang tajam: desa yang diwajibkan melaporkan setiap rupiah dengan rinci justru tidak mendapatkan kepastian dana yang menjadi hak mereka—sebuah ironi yang membuat desa tampak seperti pemohon belas kasihan, bukan subjek pembangunan sebagaimana dijanjikan dalam UU Desa.
Melihat berbagai persoalan yang muncul, para kepala desa menyusun sejumlah tuntutan yang disampaikan melalui pernyataan resmi tiga organisasi desa tersebut. Salah satu poin paling penting adalah permintaan agar pemerintah pusat mencabut PMK 81/2025 dan menggantinya dengan mekanisme yang lebih adaptif terhadap kondisi lapangan.
Selain pencabutan aturan, mereka meminta agar mekanisme penyaluran Dana Desa disederhanakan. Penyaluran yang selama ini bertahap harus memastikan tidak mengganggu cash flow pembangunan desa. Mereka juga menekankan pentingnya mengembalikan kewenangan desa melalui Musyawarah Desa, bukan melalui serangkaian instruksi pusat yang terlalu teknis.
Para kepala desa juga mendorong pembentukan kemitraan yang adil antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. Menurut mereka, sinergi ini penting agar pembangunan di desa tidak berjalan timpang akibat aturan yang tidak memahami kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam pernyataan resminya, para kades menegaskan bahwa sikap penolakan bukanlah bentuk perlawanan politik. Mereka menyebut bahwa langkah ini semata-mata merupakan panggilan moral untuk menjaga desa sebagai ujung tombak pelayanan publik yang harus diberi ruang untuk berkembang dengan otonomi penuh.
Sejumlah akademisi juga menyoroti aturan ini. Pengamat kebijakan publik dan desentralisasi, Dr. Raymond Sutardi, menjelaskan bahwa aturan teknis yang membatasi fleksibilitas desa dapat mengurangi efektivitas implementasi kebijakan.
“Desa membutuhkan kebebasan mengelola anggaran sesuai kebutuhan lokal. Jika regulasi membuat desa kehilangan kemampuan adaptif, maka capaian pembangunan akan terhambat. Pemerintah perlu mengevaluasi aturan ini,” ujar Raymond.
Dari sisi hukum administrasi, langkah evaluasi juga diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi antara PMK sebagai aturan teknis dengan UU Desa sebagai norma hukum lebih tinggi. Penyesuaian regulasi menjadi krusial agar tata kelola Dana Desa berjalan konsisten dengan asas otonomi dan partisipasi masyarakat.
Suara yang datang dari desa-desa di Sintang bukan sekadar keluhan teknis, tetapi jeritan panjang tentang keadilan yang dikebiri oleh aturan yang turun dari pusat tanpa memahami denyut kebutuhan lokal. Bila desa terus diposisikan sebagai penerima instruksi semata, maka masa depan pembangunan akan berjalan pincang—dan di titik inilah rakyat desa menanggung beban paling berat, menunggu negara memahami bahwa otonomi bukan hadiah, melainkan hak yang harus dijaga.



















