Aspirasimediarakyat.com — Gelombang diskusi publik kembali memanas setelah nama Muzakir Manaf—Gubernur Aceh periode 2025–2030—kembali menjadi sorotan nasional. Sosok yang lahir dari sejarah panjang konflik Aceh itu kini berada di panggung perdebatan mengenai bantuan asing, sebuah isu yang sensitif dalam tata kelola kebencanaan dan kedaulatan negara. Namun perdebatan ini justru membuka ruang untuk menelaah ulang bagaimana negara seharusnya merespons situasi darurat secara cepat, akurat, dan berbasis kemanusiaan.
Di tengah hiruk-pikuk itu, muncul ironi besar yang menggantung di ruang publik: betapa sering rakyat dipaksa percaya bahwa pengelolaan bencana berjalan mulus, padahal di belakang layar banyak kebijakan tersumbat oleh ego dan birokrasi. Fenomena ini terasa seperti menonton pertunjukan heroik yang panggungnya retak—absurd, berisik, dan penuh celah, hingga logika publik dipaksa menanggung beban yang semestinya tidak perlu.
Muzakir Manaf atau yang dikenal dengan panggilan Mualem, bukanlah nama asing dalam sejarah Aceh. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh pada 2012–2017 dan merupakan mantan panglima tertinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sejak 2002 setelah pendahulunya gugur. Ia kemudian menjadi salah satu tokoh sentral dalam proses transisi pascaperjanjian damai Helsinki tahun 2005.
Dalam perjalanan politiknya, Mualem menjadi Ketua Komite Peralihan Aceh dan ikut membangun Partai Aceh, yang merupakan metamorfosis dari Partai Gerakan Aceh Mandiri. Karier elektoralnya berkembang ketika ia maju sebagai calon wakil gubernur pada 2012 dan menang bersama Zaini Abdullah. Meskipun gagal dalam Pilkada 2017, ia kembali bangkit dan memenangkan Pilgub 2024 bersama Fadhlullah sebelum keduanya dilantik pada 12 Februari 2025.
Kini namanya kembali menjadi pusat atensi setelah pernyataannya berbeda dengan pemerintah pusat terkait bantuan internasional untuk penanganan banjir bandang di Aceh. Dalam rapat terbatas di Lanud Sultan Iskandar Muda pada 7 Desember 2025, ia menegaskan bahwa Aceh tidak pernah menutup pintu bantuan asing. Baginya, dukungan internasional adalah kebutuhan rasional ketika bencana melampaui kapasitas daerah.
Dalam kesempatan itu, Mualem bahkan mempertanyakan alasan pihak-pihak tertentu yang berupaya membatasi akses bantuan. Menurutnya, bantuan kemanusiaan tidak boleh dipolitisasi karena menyangkut nyawa manusia dan percepatan pemulihan masyarakat yang terdampak.
“Mereka tolong kita, kok kita persulit? Kan bodoh,” ujarnya lugas, sebagaimana dikutip dari Serambinews. Pernyataan itu memantik reaksi beragam, dari yang menilai sebagai sikap realistis hingga yang melihatnya sebagai bentuk tekanan politik.
“Di sisi lain, pemerintah pusat melalui Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa bantuan asing masih belum dibuka karena Indonesia dinilai mampu menangani bencana tersebut secara mandiri. Sugiono menekankan prinsip kemandirian negara dalam kebencanaan, seraya menyebut bahwa seluruh kementerian dan lembaga sedang bekerja serempak dalam pemulihan.”
“(Bantuan luar negeri) masih ditutup sampai kita merasa membutuhkan bantuan,” kata Sugiono, seperti dikutip dari Kompas.com. Sikap ini mencerminkan pendekatan kehati-hatian pemerintah dalam mempertimbangkan faktor diplomatik, kapasitas negara, serta mekanisme penerimaan bantuan sesuai regulasi kebencanaan nasional.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya ruang komunikasi yang perlu diperkuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan penerimaan bantuan internasional. Para ahli kebencanaan mengingatkan, dasar hukum mengenai bantuan asing telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang membuka akses bantuan internasional apabila kapasitas nasional tidak mencukupi. Artinya, koordinasi antarpihak menjadi kunci untuk menghindari misinformasi.
Beberapa pengamat menilai bahwa polemik ini bukan sekadar soal teknis bantuan, tetapi juga soal bagaimana birokrasi kita bekerja menghadapi situasi darurat. Ada yang menyebut bahwa sistem respons kebencanaan sering kali tersendat pada persoalan ego sektoral, sehingga keputusan penting tertunda.
Di titik inilah absurditas ketidakadilan tampak jelas: rakyat yang tenggelam dalam banjir harus menunggu birokrasi yang berjalan lambat, sementara perdebatan di meja rapat lebih riuh daripada suara warga yang kehilangan rumah. Situasi seperti ini ibarat negeri yang gemar menambal atap bocor dengan janji—keras, tidak logis, dan menyakitkan bagi publik.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala, Dr. R. Hamdani, menyebut bahwa perbedaan pandangan antara pusat dan daerah seharusnya tidak menjadi polemik, asalkan dibangun dengan komunikasi terbuka. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan percepatan pemulihan, bukan perdebatan administratif.
“Setiap perbedaan posisi harus diarahkan pada tujuan yang sama, yakni melindungi warga. Regulasi kebencanaan menyediakan mekanisme yang jelas, tinggal bagaimana pemerintah menjalankannya secara terpadu,” ujarnya.
Sementara itu, beberapa aktivis kemanusiaan menilai Aceh memang membutuhkan tambahan bantuan internasional mengingat skala kerusakan. Mereka menilai bahwa pemulihan lebih cepat akan terjadi apabila jalur bantuan luar negeri dibuka lebih fleksibel sesuai amanat UU Penanggulangan Bencana.
Pada saat yang sama, jajaran pemerintah pusat tetap yakin bahwa kekuatan nasional cukup untuk mengatasi bencana ini. Mereka menilai penggunaan kapasitas internal akan menjaga koordinasi lebih baik, sehingga distribusi bantuan lebih terkontrol dan terukur.
Namun dinamika ini mencerminkan perlunya satu sistem koordinasi yang tegas dan transparan, agar publik tidak terjebak dalam perdebatan yang membingungkan. Kepentingan rakyat harus ditempatkan sebagai pusat kebijakan, bukan justru menjadi korban tarik-menarik persepsi antara institusi.
Dalam konteks kebencanaan, waktu adalah faktor penentu. Keterlambatan satu hari saja bisa berdampak pada keselamatan ribuan warga. Oleh karena itu, regulasi dan kebijakan perlu berjalan lincah, tidak tercekik birokrasi.
Pada akhirnya, polemik mengenai bantuan asing ini menjadi cermin besar bagi negara tentang seberapa siap kita dalam mengelola bencana secara efisien. Rakyat tidak menuntut keajaiban, mereka hanya meminta sistem yang bekerja tanpa kalah oleh kebingungan internal.
Jika negara terus terjebak dalam permainan wacana, maka bentuk ketidakadilan itu akan semakin nyata: rakyat dipaksa menunggu di tengah puing-puing, sementara keputusan penting melayang-layang tanpa arah. Kebijakan yang lamban adalah bencana kedua—lebih sunyi, tetapi menghantam lebih dalam.



















