Aspirasimediarakyat.com — Wacana pengangkatan Kapolri langsung oleh Presiden tanpa melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan DPR kembali memantik perdebatan mendasar tentang arah reformasi kepolisian, posisi checks and balances dalam sistem demokrasi, serta kepatuhan pada kerangka hukum yang mengatur relasi kekuasaan eksekutif dan legislatif, terutama ketika kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum masih menuntut jaminan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat agar kewenangan besar tidak berubah menjadi ruang gelap tanpa kontrol.
Sorotan keras datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, yang menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat reformasi kepolisian yang sedang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, mekanisme persetujuan DPR bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga keseimbangan kekuasaan.
Abdullah menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPR merupakan bagian integral dari sistem demokrasi. Tanpa keterlibatan parlemen, proses pengangkatan Kapolri berpotensi kehilangan dimensi akuntabilitas publik yang selama ini menjadi fondasi reformasi sektor keamanan.
“Usulan ini bertentangan dengan reformasi kepolisian yang sedang dilakukan oleh Presiden Prabowo,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (14/12/2025). Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Komisi III DPR tidak memandang remeh implikasi politik dan hukum dari wacana tersebut.
Ia mengungkapkan kekhawatiran jika pengangkatan Kapolri dilakukan tanpa mekanisme fit and proper test serta pengawasan DPR. Menurut Abdullah, bahkan dengan sistem yang berlaku saat ini, masih ditemukan berbagai peristiwa di tubuh Polri yang tidak selaras dengan fungsi dan tugas institusi tersebut.
“Saat ini penunjukan Kapolri dengan fit & proper test dan pengawasan oleh DPR saja, masih cukup banyak peristiwa di tubuh Polri yang tak sesuai dengan fungsi dan tugasnya. Bagaimana bila tidak diawasi atau melibatkan DPR dalam pengangkatan Kapolri?” ujar legislator Fraksi PKB itu.
“Dalam konteks hukum positif, Abdullah menilai wacana tersebut bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 11 ayat (1) secara tegas menyebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.”
Ia menekankan bahwa perubahan mekanisme tersebut tidak bisa dilakukan hanya melalui wacana atau tafsir sepihak, melainkan harus melalui revisi undang-undang yang dibahas secara terbuka dan partisipatif. Tanpa itu, setiap langkah justru berpotensi menabrak prinsip negara hukum.
Abdullah juga menyatakan bahwa semangat reformasi seharusnya diarahkan pada penguatan pengawasan terhadap Polri, bukan pengurangan. Salah satu gagasan yang ia dorong adalah memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar fungsi kontrol eksternal berjalan lebih efektif.
Ketika kekuasaan pengangkatan Kapolri dilepaskan dari pengawasan parlemen, keadilan bisa tergelincir menjadi barang murah yang dikorbankan demi efisiensi semu dan kenyamanan politik jangka pendek.
Di sisi lain, wacana ini berangkat dari usulan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang mendorong agar pengangkatan Kapolri tidak lagi diseleksi DPR demi menjaga independensi kepolisian. Menurut Peradi, Polri harus bebas dari intervensi politik agar dapat bekerja profesional.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono, menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir posisi kepolisian kerap tertarik oleh berbagai kekuatan politik, termasuk partai politik, sehingga memengaruhi sistem komando hingga ke daerah.
“Bahasa gampangnya ada bargaining position mereka di sana. Itu tembus sampai ke daerah-daerah, sehingga sistem komando pun menjadi terganggu, karena faktor politik lebih mendominasi ketimbang faktor profesionalnya kepolisian,” ungkap Dwiyanto, dikutip dari ANTARA.
Pandangan ini menunjukkan adanya kegelisahan di kalangan praktisi hukum terhadap relasi Polri dan politik praktis. Namun, kritik tersebut juga membuka pertanyaan baru tentang apakah menghapus peran DPR justru akan menghilangkan satu-satunya kanal pengawasan demokratis yang tersisa.
Sejumlah legislator lintas fraksi, termasuk dari NasDem, sebelumnya juga menyatakan penolakan terhadap wacana Kapolri diangkat tanpa restu DPR. Mereka menilai persetujuan parlemen merupakan amanat reformasi yang lahir dari pengalaman panjang penyalahgunaan kekuasaan di masa lalu.
Dalam perspektif tata negara, mekanisme persetujuan DPR dipandang sebagai bentuk legitimasi publik tidak langsung. DPR bertindak sebagai representasi rakyat untuk memastikan calon Kapolri memiliki integritas, rekam jejak, dan komitmen pada supremasi hukum.
Menghapus mekanisme ini tanpa pengganti yang lebih kuat hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik, karena hukum yang lahir tanpa pengawasan rakyat berisiko berubah menjadi alat kekuasaan, bukan penjaga keadilan.
Polemik ini bukan semata soal siapa yang berwenang mengangkat Kapolri, melainkan tentang arah reformasi kepolisian itu sendiri: apakah akan diperkuat melalui transparansi dan kontrol demokratis, atau justru disederhanakan dengan mengorbankan prinsip checks and balances yang selama ini menjadi benteng kepentingan rakyat.



















