“Revisi UU TNI Digugat ke MK: Saan Mustopa Tegaskan Hak Konstitusional Warga”

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, tegaskan revisi UU TNI yang digugat ke MK adalah hak konstitusional warga dalam sistem demokrasi.

aspirasimediarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan jika revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) yang baru disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan hasil legislasi yang telah ditetapkan. Hal ini, kata Saan, merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati.

Saan menegaskan bahwa DPR RI tidak menutup ruang bagi siapa pun yang ingin mengoreksi atau menguji undang-undang di ranah hukum. Judicial review ke MK, menurutnya, adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. “Jika ada kelompok masyarakat yang keberatan, mereka bisa mengajukan judicial review ke MK. Itu adalah hak konstitusional yang kami hormati,” ujar Saan dalam keterangannya pada Senin, 24 Maret 2025.

Politikus Partai Nasdem itu juga memastikan bahwa seluruh proses legislasi revisi UU TNI telah dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik. Ia menjelaskan bahwa pembahasan revisi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, dan organisasi masyarakat sipil. Menurutnya, proses ini tidak dilakukan secara terburu-buru, melainkan telah melalui tahapan panjang yang dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Banyak undang-undang yang dibahas secara maraton, bukan hanya ini saja. Prosesnya panjang, partisipasi publik tetap dibuka, dan kami berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk akademisi dan masyarakat sipil. Jadi, tidak ada yang namanya terburu-buru,” jelas Saan.

Saan juga menegaskan bahwa revisi UU TNI tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI, yang pernah menjadi isu kontroversial di masa lalu. Ia menekankan bahwa DPR tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan profesionalisme TNI. “Yang paling penting, TNI tetap profesional dan fokus di bidang pertahanan. Kami di DPR tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dan prinsip demokrasi yang telah kita bangun bersama,” tambahnya.

Namun, revisi UU TNI ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Setelah beberapa hari disahkan, undang-undang tersebut digugat ke MK oleh sekelompok mahasiswa yang menilai bahwa proses penggodokan undang-undang ini memiliki cacat prosedural. Mereka juga mengkritik kurangnya transparansi dalam penyusunan draf naskah akademis yang menjadi dasar revisi.

Pada 21 Maret 2025, sembilan mahasiswa dari Universitas Indonesia secara resmi mengajukan uji formil terhadap UU TNI ke MK. Mereka berpendapat bahwa draf naskah akademis undang-undang tersebut tidak dibuka untuk publik, sehingga mengurangi transparansi dalam proses legislasi. Menurut mereka, hal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengedepankan keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

Para mahasiswa tersebut juga menyoroti bahwa proses pembahasan revisi UU TNI dinilai tidak melibatkan masyarakat secara maksimal. Mereka menganggap bahwa undang-undang ini disahkan tanpa mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat sipil. Hal ini, menurut mereka, menjadi alasan kuat untuk mengajukan uji formil ke MK.

Baca Juga :  "Guntur Romli Serang Balik PSI: Bela Jokowi Disebut Upaya Selamatkan dari Jerat Hukum"

Saan Mustopa menanggapi gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa DPR menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan judicial review. Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan menghalangi proses hukum yang diajukan oleh masyarakat. “Kami menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh masyarakat. Itu adalah bagian dari demokrasi yang sehat,” katanya.

Meski demikian, Saan tetap optimis bahwa revisi UU TNI ini telah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa DPR telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa undang-undang ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masukan dari para ahli dan masyarakat.

Di sisi lain, gugatan terhadap UU TNI ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu-isu penting terkait supremasi sipil dan profesionalisme TNI. Banyak pihak yang berharap agar proses judicial review di MK dapat memberikan kejelasan mengenai apakah undang-undang ini telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi. Dalam sistem demokrasi, keterbukaan adalah kunci untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Dengan adanya gugatan ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk meningkatkan kualitas proses legislasi di masa depan. Transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam setiap pembahasan undang-undang, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis seperti pertahanan dan keamanan.

Saan Mustopa menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPR akan terus berkomitmen menjaga prinsip-prinsip demokrasi dalam setiap proses legislasi. “Kami di DPR akan terus bekerja untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang kami hasilkan mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” pungkasnya.

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk melihat bagaimana proses judicial review terhadap UU TNI ini akan berlangsung. Keputusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan menjadi acuan penting dalam pengembangan sistem legislasi yang lebih baik di Indonesia.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *