“Triliunan Dana Ekstraktif dan Jejak Kerusakan Lingkungan Sumatra”

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap perputaran dana sebesar Rp1.700 triliun di sektor sumber daya alam yang dinilai sebanding dengan masifnya kerusakan lingkungan, sementara aparat penegak hukum kini menelusuri dugaan pencucian uang dan tindak pidana lingkungan di balik bencana ekologis yang terus berulang.

Aspirasimediarakyat.comAliran uang raksasa yang berputar di sektor sumber daya alam Indonesia kembali menjadi sorotan setelah otoritas keuangan negara mengungkap besarnya transaksi perusahaan ekstraktif yang dinilai sebanding dengan tingkat kerusakan lingkungan, lemahnya kepatuhan hukum, serta meningkatnya risiko kejahatan pencucian uang, sebuah persoalan struktural yang menempatkan negara pada persimpangan antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kewajiban konstitusional melindungi lingkungan hidup serta keselamatan warga.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa total perputaran dana perusahaan-perusahaan pengelola sumber daya alam di Indonesia mencapai lebih dari Rp1.700 triliun. Angka tersebut dihimpun dari 120 Hasil Analisis PPATK di sektor SDA sepanjang 2021 hingga kuartal II 2024 yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Dana jumbo itu berasal dari berbagai subsektor ekstraktif, mulai dari perkebunan sawit, pertambangan batu bara, nikel, timah, emas, hingga sektor kehutanan. Ivan menyampaikan temuan tersebut dalam agenda rilis Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) 2025 di Jakarta.

Menurut PPATK, data tersebut mencerminkan masifnya aktivitas eksploitasi sumber daya alam dalam beberapa tahun terakhir, dengan intensitas transaksi yang meningkat tajam seiring ekspansi industri ekstraktif di berbagai wilayah Indonesia.

Ivan menjelaskan, hasil penelusuran data perbankan menunjukkan adanya pola pendanaan berulang yang membentuk lingkaran masalah. Industri keuangan memberikan fasilitas pembiayaan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi alam, sementara keuntungan yang dihasilkan justru mengalir keluar negeri dalam bentuk capital outflow.

Baca Juga :  Waskita Karya dan Hutama Karya Merger: Langkah Strategis Menuju Masa Depan yang Lebih Baik

Baca Juga :  Puluhan Warga OKU Gelar Aksi Damai di Depan KPK, Tuntut Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Dana TDF

Baca Juga :  "Utang Sejarah Republik kepada Sumatera dan Aceh Kembali Diuji"

Kondisi ini, menurutnya, memperlihatkan adanya korelasi kuat antara pembiayaan sektor ekstraktif, praktik pengelolaan yang tidak berkelanjutan, serta kerusakan lingkungan yang terus berulang. Pola tersebut memperkuat dugaan bahwa sistem keuangan belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pengendali risiko lingkungan.

Dalam paparannya, Ivan juga menyinggung bencana ekologis berupa banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera. Berdasarkan analisis PPATK, total perputaran dana perusahaan ekstraktif di Sumatera selama periode 2022 hingga Semester I 2025 mencapai lebih dari Rp36 triliun.

Dari jumlah tersebut, lebih dari Rp11 triliun diduga berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup. PPATK menilai nilai transaksi tersebut berbanding lurus dengan skala kerusakan alam yang terjadi di lapangan, khususnya di daerah aliran sungai dan kawasan hutan.

Ivan menegaskan bahwa masifnya transaksi keuangan di sektor ekstraktif tidak dapat dilepaskan dari dampak ekologis yang ditanggung masyarakat. Semakin besar uang yang beredar tanpa pengawasan ketat, semakin besar pula tekanan terhadap lingkungan hidup.

“Ketika triliunan rupiah berputar di balik izin tambang dan perkebunan, sementara banjir, longsor, dan kerusakan hutan menjadi warisan yang harus ditanggung warga, maka logika pembangunan kehilangan nurani, dan hukum berisiko direduksi menjadi sekadar stempel administratif yang membiarkan ketimpangan ekologis terus diproduksi secara sistematis.”

Keadilan lingkungan tak boleh kalah oleh arus uang yang rakus dan tak terkendali. Negara tidak boleh terus-menerus membiarkan alam dan warga menjadi korban dari transaksi yang hanya menguntungkan segelintir kepentingan.

Sejalan dengan temuan PPATK, Badan Reserse Kriminal Polri kini tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan di Sumatera. Penanganan perkara dilakukan dengan menerapkan pasal tindak pidana lingkungan hidup sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni menyatakan bahwa aparat telah menaikkan status perkara terkait temuan kayu gelondongan dalam bencana banjir Sumatera ke tahap penyidikan.

Baca Juga :  "Jejak Gelap Tiga Demonstran Hilang, Rakyat Menuding Negara Dikuasai Garong Bercokol di Kursi Kekuasaan"

Baca Juga :  "Aduan THR Meningkat, Kepatuhan Pengusaha Kembali Jadi Sorotan Serius"

Penyidikan berawal dari temuan kayu gelondongan di Daerah Aliran Sungai Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, serta DAS Anggoli di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang ditemukan saat bencana ekologis melanda Sumatera Utara.

Irhamni mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat adanya tindak pidana di balik peristiwa tersebut. Sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan diketahui berasal dari PT TBS, yang kini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk memutus mata rantai kejahatan lingkungan yang selama ini berkelindan dengan sistem pembiayaan dan praktik bisnis ekstraktif yang minim akuntabilitas.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan bukan semata akibat faktor alam, melainkan hasil dari keputusan ekonomi dan tata kelola yang mengabaikan prinsip kehati-hatian serta keadilan antargenerasi.

Tanpa pembenahan serius pada rezim pengawasan keuangan, penegakan hukum lingkungan, dan tanggung jawab korporasi, eksploitasi sumber daya alam akan terus menghasilkan bencana berulang yang biayanya dibayar mahal oleh masyarakat, sementara negara dituntut hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik dan keberlanjutan hidup rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *