“TKA 2025, Cermin Retak Mutu Pendidikan Nasional”

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menilai pelaksanaan TKA 2025 berjalan lancar, namun capaian akademik yang rendah, ragam pelanggaran, serta ketimpangan mutu pembelajaran tetap membuka tantangan serius bagi pendidikan nasional, seraya menegaskan TKA bukan penentu kelulusan melainkan pijakan evaluasi kebijakan untuk memperbaiki kualitas belajar dan menjamin keadilan akses pendidikan.

Aspirasimediarakyat.comPelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SLTA dan sederajat tahun 2025 yang telah rampung menempatkan pemerintah pada persimpangan evaluasi kebijakan pendidikan nasional, karena di satu sisi tes ini diklaim berjalan lancar dan terkontrol, namun di sisi lain memunculkan data capaian akademik yang timpang, ragam pelanggaran yang tak sepele, serta pertanyaan publik tentang efektivitas asesmen sukarela dalam menjamin keadilan akses, mutu pembelajaran, dan kesiapan generasi muda menghadapi jenjang pendidikan berikutnya.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pelaksanaan TKA secara umum berlangsung kondusif, meski diakui terdapat sejumlah penyimpangan di lapangan yang menurutnya masih dalam batas kewajaran sebuah proses evaluasi berskala nasional.

Ia mengibaratkan pelanggaran tersebut seperti pertandingan sepak bola yang tetap berjalan meski ada kartu kuning, sebuah analogi yang menegaskan bahwa insiden tidak serta-merta membatalkan legitimasi keseluruhan pelaksanaan TKA.

TKA sendiri dirancang sebagai asesmen standar nasional yang bersifat sukarela, dengan tujuan mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku, sekaligus menjadi basis data pendidikan nasional.

Pada 2025, TKA mulai diterapkan untuk siswa kelas 12 SMA dan sederajat, dan direncanakan meluas ke siswa kelas 9 SMP serta kelas 6 SD pada tahun-tahun berikutnya sebagai bagian dari strategi berjenjang.

Dalam taklimat media di Jakarta, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa TKA tidak menjadi penentu kelulusan siswa, karena kelulusan sepenuhnya merupakan kewenangan masing-masing satuan pendidikan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  "Pemerintah Batalkan Sekolah Daring, Prioritaskan Kualitas Pendidikan Nasional"

Baca Juga :  "Aturan Baru Dosen, Negara Uji Keseriusan Reformasi Pendidikan Tinggi"

Baca Juga :  Terjawab Apakah UN akan Diadakan Lagi 2025,Ini Jawaban Mendikdasmen Abdul Mu’ti

Namun, ia mengakui TKA memiliki peran strategis dalam kebijakan pendidikan tinggi, khususnya sebagai salah satu pertimbangan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi melalui jalur nontes.

Sejumlah perguruan tinggi, kata Mu’ti, telah menjalin kerja sama dengan Kemendikdasmen melalui Forum Rektor dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi untuk menyelaraskan pemanfaatan TKA ke depan.

Ia menekankan bahwa TKA bukan sekadar tes formalitas, melainkan bagian dari sistem penilaian yang dirancang terhubung dengan kebijakan pendidikan tinggi, meski mekanisme detailnya masih akan dibahas lebih lanjut.

Mu’ti juga menepis anggapan bahwa tidak mengikuti TKA berarti masa depan akademik siswa tertutup, karena nilai rapor tetap menjadi instrumen utama yang diakui dalam seleksi perguruan tinggi.

Penegasan ini diperkuat dengan kebijakan distribusi hasil TKA yang hanya disampaikan kepada pemerintah daerah, sekolah, dan masing-masing murid, tanpa publikasi nilai individu ke ruang publik.

Hasil TKA akan terdokumentasi secara elektronik melalui sistem e-Rapor, yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan dibandingkan rapor berbasis kertas yang rawan hilang akibat bencana atau musibah.

“Namun di balik narasi kelancaran, data TKA justru membuka cermin keras kondisi pembelajaran nasional, khususnya pada mata pelajaran wajib Bahasa Inggris dan Matematika yang mencatat capaian rata-rata rendah.”

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin mengungkapkan rata-rata nilai Bahasa Inggris wajib secara nasional hanya berada di angka 24,9, terendah dibandingkan mata pelajaran wajib lainnya.

Sementara itu, Matematika mencatat rerata nasional 36,1, sebuah angka yang memicu perhatian serius karena mencerminkan lemahnya kemampuan bernalar siswa dalam konteks soal berbasis analisis.

Inilah potret getir pendidikan yang sering ditutup jargon keberhasilan: ketika angka-angka rendah disapa sebagai bahan refleksi, sementara ruang kelas masih bergulat dengan metode hafalan dan ketimpangan kualitas guru antarwilayah.

Ketidakadilan pendidikan semacam ini bukan sekadar statistik, melainkan luka struktural yang membuat anak-anak di banyak daerah terus berlari dengan beban lebih berat dibandingkan mereka yang lahir di lingkungan pendidikan mapan.

Toni menegaskan data TKA tidak dimaksudkan untuk meranking sekolah atau daerah, melainkan sebagai dasar evaluasi kebijakan dan penguatan pendampingan pembelajaran yang lebih kontekstual.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Rahmawati menambahkan rendahnya capaian Matematika bukan karena konten yang terlalu sulit, melainkan karena desain soal menuntut kemampuan bernalar yang belum terbiasa dilatih di satuan pendidikan.

Baca Juga :  "Sekolah Online Nasional Dorong Akses Pendidikan dan Soroti Kesenjangan Digital"

Baca Juga :  "Menag Tegaskan Perbedaan Pendidikan Islam dan Umum Butuh Kejelasan Konseptual"

Selain capaian akademik, TKA 2025 juga diwarnai pelanggaran serius, mulai dari penggunaan gawai, live streaming pengerjaan soal, hingga upaya pembocoran soal melalui TikTok, WhatsApp, dan platform media sosial lainnya, termasuk keterlibatan oknum pengawas dan pihak eksternal bimbingan belajar.

Ragam pelanggaran ini menunjukkan bahwa integritas asesmen masih rapuh, dan pengawasan belum sepenuhnya mampu mengimbangi kecanggihan praktik kecurangan di era digital.

Di sisi lain, data mata pelajaran pilihan menunjukkan Antropologi, Geografi, dan Bahasa Indonesia Tingkat Lanjut mencatat rerata nilai tinggi, menandakan adanya potensi penguasaan kompetensi yang kuat jika pembelajaran dirancang selaras dengan karakteristik peserta didik.

Toni menyebut hasil TKA sebagai titik awal perbaikan, bukan titik akhir, yang akan digunakan untuk penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualitas guru, serta perbaikan proses belajar mengajar secara menyeluruh.

Persoalan TKA akhirnya bermuara pada kepentingan rakyat luas, karena asesmen pendidikan bukan sekadar soal angka dan grafik, melainkan tentang keadilan akses belajar, mutu pengajaran, dan tanggung jawab negara memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk berkembang secara akademik dan bernalar kritis.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *