Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di tengah tingginya permintaan global terhadap produk turunan sawit dan persiapan penerapan kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah mengingatkan seluruh pelaku industri agar tidak menjadikan masa transisi sebagai alasan untuk menekan harga tandan buah segar (TBS) petani, sebab setiap gejolak harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar berpotensi menggerus kesejahteraan petani sekaligus menciptakan distorsi dalam tata niaga komoditas strategis nasional yang selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia.
Sorotan pemerintah mengemuka setelah muncul indikasi adanya sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang melakukan penyesuaian harga pembelian TBS di tingkat petani secara tidak sejalan dengan perkembangan harga pasar internasional.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan pemerintah tidak dapat menerima praktik yang berpotensi merugikan petani, terutama di saat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia masih berada pada level yang relatif kuat.
Menurut Sudaryono, tidak terdapat alasan ekonomi yang rasional untuk menjatuhkan harga TBS petani apabila permintaan global tetap tinggi dan harga komoditas sawit internasional tidak mengalami penurunan signifikan.
“Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun, permintaan juga tidak turun, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh,” tegas Sudaryono dalam rapat koordinasi di Jakarta.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak ingin masa transisi kebijakan ekspor satu pintu dimanfaatkan sebagai ruang spekulasi yang dapat mengganggu keseimbangan harga di tingkat hulu.
Dalam struktur industri sawit nasional, petani merupakan mata rantai pertama yang paling rentan menerima dampak dari perubahan kebijakan maupun gejolak perdagangan. Karena itu, perlindungan terhadap harga TBS menjadi isu yang sangat strategis.
Sudaryono mengungkapkan bahwa setelah rapat koordinasi sebelumnya bersama sejumlah asosiasi industri, sedikitnya 16 PKS telah mulai melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai arahan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah menilai langkah koreksi tersebut belum cukup dan perlu diperluas agar harga yang diterima petani kembali mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.
Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya meluruskan berbagai spekulasi mengenai implementasi kebijakan ekspor satu pintu yang akan dikelola melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Menurut Sudaryono, PT DSI tidak dibentuk untuk mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan ekspor sawit. Perusahaan tersebut hanya menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan tata niaga agar proses ekspor berlangsung lebih transparan, tertib, dan akuntabel.
“Seluruh pihak memahami bahwa PT DSI berfungsi sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor satu pintu secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mengambil keuntungan dari transaksi perdagangan,” ujarnya.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut diberlakukan pada 1 Januari 2027.
“Langkah transisi itu dilakukan untuk memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha sekaligus memastikan rantai pasok industri sawit nasional tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.”
Sudaryono menegaskan bahwa refinery dan eksportir tetap menjadi ujung tombak perdagangan sawit nasional. Seluruh aktivitas bisnis tetap berlangsung seperti biasa atau business as usual dengan tetap mengacu pada mekanisme pasar yang berlaku.
Pemerintah secara khusus meminta pelaku usaha menghindari praktik withdraw (WD) atau penarikan transaksi yang dapat mengganggu pembentukan harga pasar secara wajar dan berpotensi menciptakan tekanan terhadap harga TBS petani.
Selain melibatkan pelaku usaha, pemerintah daerah juga diminta mengambil peran aktif dalam mengawasi implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 terkait penetapan harga pembelian TBS petani plasma maupun swadaya.
Dinas terkait di berbagai daerah sentra sawit diminta melakukan identifikasi terhadap PKS yang membeli TBS di bawah ketentuan serta menelusuri afiliasi usaha yang berkaitan untuk dilaporkan kepada Kementerian Pertanian.
“Apabila ditemukan PKS yang membeli TBS tidak sesuai ketentuan, agar segera dilakukan identifikasi terhadap status PKS beserta afiliasi atau jaringan usahanya dan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian untuk ditindaklanjuti,” kata Sudaryono.
Pemerintah juga menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan petani atau mengganggu tata niaga sawit nasional. Bahkan koordinasi dengan Satgas Pangan Polri akan dilakukan jika terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Komoditas sawit selama bertahun-tahun telah menjadi salah satu mesin penghasil devisa terbesar bagi Indonesia. Namun kekuatan sektor ini tidak hanya ditentukan oleh angka ekspor yang tinggi, melainkan juga oleh kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan petani. Harga TBS yang adil bukan sekadar soal transaksi jual beli, melainkan cerminan apakah nilai ekonomi yang tercipta dari rantai pasok sawit benar-benar mengalir hingga ke akar produksi. Di tengah perubahan tata niaga dan berbagai kebijakan baru, publik tentu berharap agar sawit tidak hanya menjadi pohon yang menghasilkan keuntungan besar di puncak rantai bisnis, tetapi juga tetap memberikan buah kesejahteraan bagi jutaan petani yang selama ini menopang industri tersebut dari kebun-kebun mereka.
Editor: Kalturo




















