Aspirasimediarakyat.com — Sidang perdana perkara dugaan suap yang menyeret Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, membuka kembali tabir kusut relasi bisnis pengelolaan hutan negara dengan kepentingan korporasi swasta, ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan dakwaan yang bukan hanya menyoal aliran uang ratusan ribu dolar Singapura, tetapi juga menguji integritas tata kelola sumber daya alam, kepatuhan hukum, serta batas tipis antara kewenangan jabatan publik dan godaan transaksi tersembunyi yang merugikan kepentingan rakyat luas.
Jaksa Penuntut Umum KPK Rony Yusuf membacakan surat dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 Desember 2025. Dalam dakwaan itu, Dicky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jaksa menguraikan bahwa dakwaan tersebut berangkat dari dugaan penerimaan suap oleh Dicky selaku Direktur Utama PT Inhutani V terkait pengaturan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung. Kerja sama itu melibatkan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), perusahaan yang sebelumnya memiliki rekam jejak bermasalah dengan Inhutani V.
Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa pemberian uang senilai S$ 10 ribu dan S$ 189 ribu berkaitan langsung dengan jabatan terdakwa. “Atau menurut pemikiran Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra bahwa pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Jaksa Rony Yusuf, mengutip konstruksi perbuatan yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Total nilai suap yang disebut dalam dakwaan mencapai S$ 199 ribu atau setara sekitar Rp 2,55 miliar. Uang tersebut diduga diberikan oleh Direktur PT PML, Djunaidi Nur, untuk melancarkan kembali kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara perusahaannya dengan PT Inhutani V, meski sebelumnya kerja sama serupa dinilai merugikan.
Rekam jejak hubungan kedua perusahaan menjadi sorotan utama jaksa. Pada periode 2009–2019, PT Inhutani V dan PT PML pernah menjalin kerja sama pengelolaan lahan. Namun evaluasi internal menyebutkan kerja sama itu tidak memberikan manfaat bagi Inhutani V dan justru berujung sengketa hukum berkepanjangan.
Puncaknya, pada 2023 Mahkamah Agung memutus PT PML telah wanprestasi dan menghukum perusahaan tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar. Putusan itu berdampak langsung pada status pengelolaan lahan, membuat PT PML tidak lagi berhak mengelola kawasan yang perizinannya berada di bawah PT Inhutani V.
Dalam situasi terjepit tersebut, jaksa memaparkan bahwa Djunaidi melakukan pendekatan intensif kepada sejumlah pihak agar kerja sama dapat dibuka kembali. Salah satu pendekatan itu, menurut dakwaan, dilakukan kepada Dicky, yang kala itu memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Jaksa menyebut Dicky meminta sejumlah imbalan untuk memuluskan proses tersebut. Permintaan itu disampaikan melalui komunikasi langsung, dan disanggupi oleh Djunaidi, yang berharap hambatan hukum dan administratif terhadap perusahaannya dapat disingkirkan melalui perubahan kebijakan internal Inhutani V.
Pada Agustus 2024, keduanya bertemu di Restoran Senayan Golf, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Djunaidi menyampaikan bahwa dirinya telah melunasi ganti rugi dan denda wanprestasi sebesar Rp 4,2 miliar beserta bunganya. Di momen yang sama, sebuah amplop putih berisi S$ 10 ribu diserahkan kepada Dicky, sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Amplop tersebut, menurut jaksa, berisi 100 lembar pecahan S$ 100 dan diberikan sesuai permintaan terdakwa. Setelah penerimaan uang itu, Dicky didakwa described membuat usulan perubahan rencana kerja usaha perizinan pengelolaan kawasan hutan yang dinilai mengakomodasi kepentingan PT PML.
“Di titik ini, logika publik diuji secara telanjang: kawasan hutan yang semestinya dikelola dengan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, dan kepentingan negara justru diperlakukan seperti meja tawar-menawar restoran elit, tempat peta ribuan hektare lahan ditukar dengan amplop, janji, dan kendaraan mewah, sementara rakyat hanya menjadi penonton bisu dari transaksi yang menggerogoti keadilan dan akal sehat tata kelola sumber daya alam.”
Rangkaian peristiwa berlanjut pada 23 Juli 2025, ketika Dicky dan Djunaidi kembali bertemu di lokasi yang sama. Dalam pertemuan itu, Djunaidi mengusulkan perluasan areal kerja seluas seribu hektare untuk penanaman tebu. Namun jaksa menyebut Dicky justru menjanjikan lahan hingga lima ribu hektare, dengan syarat Djunaidi mengganti mobil Mitsubishi Pajero Sport milik Dicky dengan mobil Jeep atau SUV lainnya.
Kesepakatan tersebut disanggupi. Jaksa memaparkan bahwa mobil Pajero milik Dicky kemudian ditukar dengan Jeep Rubicon baru yang dibelikan oleh Djunaidi, dengan nilai transaksi sekitar Rp 2,3 miliar. Skema ini dinilai sebagai bagian dari pemberian suap dalam bentuk gratifikasi terselubung.
Untuk merealisasikan pembelian tersebut, Djunaidi memerintahkan asistennya, Aditya Simaputra, menyiapkan uang tunai dolar Singapura senilai harga mobil Rubicon, sekitar S$ 189 ribu. Uang itu kemudian diantarkan kepada Dicky pada 1 Agustus 2025 di kantor Inhutani V.
Keesokan harinya, Dicky melunasi pembayaran mobil Rubicon menggunakan uang tersebut. Karena dilakukan dengan skema tukar tambah, mobil Pajero milik Dicky diambil oleh Aditya pada 8 Agustus 2025 dan disimpan sementara di kediamannya, sebagaimana diungkap jaksa dalam dakwaan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ketika hukum diperlakukan sebagai aksesori kekuasaan dan sumber daya alam dijadikan komoditas pribadi, maka ketidakadilan tumbuh subur di atas lahan yang seharusnya dijaga untuk kepentingan bersama. Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan hak publik atas pengelolaan hutan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab.



















