Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah kembali menggelontorkan daftar panjang Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Program Strategis Nasional (Program PSN). Sembilan program baru resmi ditetapkan melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 24 September 2025. Di atas kertas, langkah ini tampak menjanjikan. Namun di bawah permukaan, publik kembali menggumam: adakah kepastian bahwa semua proyek ini benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada segelintir konglomerat yang mengais keuntungan di balik nama pembangunan?
Peraturan baru ini merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Proyek Strategis Nasional. Dengan regulasi ini, pemerintah secara resmi menetapkan total 227 PSN dan 25 Program PSN. Jumlah tersebut meningkat dibanding beleid sebelumnya, Permenko Nomor 12 Tahun 2024, yang hanya memuat 16 program strategis.
Namun penambahan itu tidak datang tanpa penghapusan. Pemerintah mencabut satu PSN lama, yakni Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke di Papua Selatan. Penghapusan tersebut menimbulkan tanya baru: apakah evaluasinya dilakukan berdasarkan dampak nyata di lapangan, atau sekadar penyesuaian administratif di atas meja birokrasi?
Sembilan Program PSN baru yang ditetapkan pemerintah kali ini terdengar beragam — mulai dari Program Makan Bergizi Gratis, Program Sekolah Rakyat, Koperasi Merah Putih, Digitalisasi Pendidikan, hingga Program Pengentasan Kemiskinan. Di atas kertas, setiap program membawa visi kerakyatan. Namun, sejarah mencatat bahwa label “strategis nasional” tak selalu berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.
Airlangga menyebut PSN dan Program PSN dirancang untuk mempercepat pencapaian target pembangunan nasional, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Beleid itu menegaskan bahwa PSN difokuskan pada swasembada pangan, energi, air, serta penguatan hilirisasi industri.
Namun di tengah jargon efisiensi dan keberlanjutan itu, masih membekas bayang-bayang proyek lama yang mangkrak, tersendat, atau justru menyisakan konflik agraria berkepanjangan. Rakyat di sekitar lokasi pembangunan sering kali menjadi korban “pembangunan” yang ironisnya mengatasnamakan kepentingan nasional.
“Salah satu proyek yang kembali disorot adalah Program Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang melibatkan wilayah Merauke, Mappi, Asmat, dan Boven Digoel. Program ini mencakup pengembangan sentra produksi pangan, cetak sawah baru, hingga peternakan. Tapi publik masih mengingat trauma food estate yang gagal memberi hasil, malah merusak ekosistem dan menyingkirkan masyarakat adat dari tanah mereka sendiri.”
Proyek-proyek lain seperti Revitalisasi Tambak Pantura di Bekasi, Karawang, Subang, dan Indramayu; serta Pengembangan Budi Daya Udang Terintegrasi di Sumba Timur, juga menimbulkan pertanyaan soal transparansi, keberlanjutan lingkungan, dan keadilan ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Di tengah perdebatan ini, muncul satu ironi pahit — PSN sering kali diklaim sebagai solusi ekonomi nasional, padahal di lapangan lebih menyerupai lahan empuk bagi para pemilik modal. Pembangunan berjalan, tapi rakyat kecil hanya jadi penonton di halaman depan rumahnya sendiri. Ini bukan sekadar kritik kosong; berbagai laporan audit, termasuk dari BPK, menunjukkan sebagian PSN berpotensi menimbulkan beban fiskal dan ketimpangan distribusi manfaat.
Kementerian Perekonomian berupaya menegaskan bahwa seluruh proyek strategis akan melalui mekanisme evaluasi tahunan berdasarkan kesiapan teknis, pendanaan, dan dampak sosial. Namun, publik tetap membutuhkan jaminan yang lebih dari sekadar janji administratif. Siapa yang menilai dampak sosial itu, dan seberapa independen mekanismenya?
Dalam konteks regulasi, penetapan PSN memang memiliki dasar hukum kuat. Permenko Bidang Perekonomian menjadi turunan dari Perpres RPJMN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Artinya, setiap PSN seharusnya sinkron dengan prioritas pembangunan nasional dan rencana pembiayaan negara. Tapi di sinilah sering muncul masalah klasik: ketidaksesuaian antara perencanaan hukum dengan praktik lapangan yang sarat kepentingan ekonomi-politik.
Sementara itu, Prabowo telah menetapkan 77 PSN dalam RPJMN 2025–2029, yang terdiri dari 29 proyek baru dan 48 proyek carry over. Beberapa proyek besar mencakup pembangunan bendungan, kawasan industri, PLTA, kilang minyak, serta proyek bioenergi. Semuanya diklaim menopang ketahanan nasional dan membuka lapangan kerja.
“Namun, di tengah daftar megah itu, rakyat kecil jarang disebut sebagai subjek utama. Di banyak wilayah, proyek-proyek “nasional” justru mengubah sawah menjadi semen, pesisir menjadi kawasan industri, dan hutan menjadi lahan tambang. Inilah titik kontras yang menguji niat sejati dari istilah strategis nasional itu sendiri.”
Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Bayu Setiawan, menilai bahwa PSN seharusnya tidak hanya diukur dari nilai investasi, tapi dari keberpihakan. “Kalau proyek ini justru memperlebar jurang sosial, maka istilah strategis itu kehilangan makna moralnya,” ujarnya.
Pemerintah berdalih bahwa proses seleksi PSN dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pendanaan dan potensi kontribusi terhadap PDB. Namun ukuran ekonomi semata tak bisa menjadi tolok ukur tunggal dalam pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Gesekan sosial terbesar muncul di lapangan ketika masyarakat berhadapan langsung dengan aparat atau perusahaan yang mengatasnamakan proyek strategis. Banyak kasus penggusuran tanpa kompensasi adil, pembatasan akses terhadap lahan produktif, bahkan kriminalisasi terhadap warga yang menolak. Inilah wajah gelap pembangunan yang sering disembunyikan di balik lembaran peraturan.
Meski demikian, tidak semua PSN bermasalah. Sebagian proyek di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar menunjukkan hasil positif, terutama ketika pelaksanaannya melibatkan masyarakat lokal dan diawasi secara ketat oleh lembaga independen. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kunci utamanya bukan pada banyaknya proyek, melainkan pada tata kelola yang transparan dan partisipatif.
Ke depan, publik berharap PSN tidak hanya menjadi simbol megah di atas kertas, melainkan gerakan nyata yang menumbuhkan kesejahteraan dari bawah. Pemerintah ditantang untuk membuktikan bahwa strategi nasional ini benar-benar menyejahterakan, bukan memperkaya sekelompok orang di lingkar kekuasaan.
Sebab jika pembangunan kembali berubah menjadi panggung para penghisap darah rakyat — mereka yang mengubah proyek publik menjadi ladang pribadi — maka sejarah hanya akan mencatat satu hal: negara gagal belajar dari kesalahan lamanya. Dan ketika rakyat kembali dipaksa menanggung biaya dari proyek yang tak mereka nikmati, pembangunan kehilangan rohnya sebagai janji kemerdekaan yang sejati.



















