Aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan penggeledahan gedung Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten OKU, pada Kamis, 15 Mei 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten OKU kepada PMI OKU selama periode 2022 hingga 2024.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU, M. Ali Qadri, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Kejari OKU, Hendri Dunan, S.H., serta sejumlah penyidik dari Pidsus Kejari OKU. Proses berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB, bertempat di kantor PMI OKU yang berlokasi di Jl. BLL. Kulon No.798, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan dengan kasus korupsi yang tengah diselidiki.
“Satu kontainer berisi dokumen, termasuk laptop dan printer, serta beberapa dokumen penting lainnya telah kami sita,” ujar M. Ali Qadri kepada awak media.
Barang bukti tersebut nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk menggali potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional PMI OKU.
Modus Dugaan Korupsi Terungkap
Kejaksaan menduga bahwa kasus korupsi ini melibatkan beberapa modus pelanggaran serius, di antaranya: Pengelolaan dana fiktif, yakni anggaran yang dilaporkan tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Markup anggaran, yaitu penggelembungan dana pada laporan keuangan sehingga nilai yang digunakan lebih besar dari realitas di lapangan. Penyimpangan peruntukan dana hibah, yang seharusnya dialokasikan untuk operasional PMI tetapi diduga digunakan untuk keperluan lain. Pemalsuan pertanggungjawaban, berupa laporan keuangan yang dibuat tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
“Semoga saja dengan penggeledahan ini kita mendapatkan petunjuk lebih lanjut, baik berupa dokumen atau bukti lain yang bisa memperkuat penyidikan,” harap Qadri.
Dampak Kasus Terhadap Kredibilitas PMI dan Pemerintah Daerah
Kasus dugaan korupsi ini tentunya menimbulkan kekhawatiran besar terhadap pengelolaan dana hibah di tingkat daerah, khususnya dalam sektor pelayanan publik seperti PMI. Sebagai lembaga yang berperan penting dalam penyediaan darah bagi masyarakat, PMI seharusnya menjalankan fungsi dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Menurut Dr. Indra Wijaya, pakar hukum dari Universitas Sriwijaya, kasus seperti ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap dana hibah perlu diperketat, terutama dalam lembaga yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
“Korupsi di lembaga seperti PMI sangat merugikan masyarakat, karena dana hibah ini seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan dan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat sistem audit dan pengawasan, agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penerima hibah.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
Pihak Kejaksaan Negeri OKU berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan ini dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat.
Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang telah disita akan dianalisis secara mendalam guna mengungkap aliran dana hibah dan indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini.
Jika terbukti ada unsur korupsi, maka pelaku yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang berupaya memanfaatkan dana hibah publik untuk kepentingan pribadi, sekaligus meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah ke depan.



















