Hukum  

“Skandal Dana Syariah, Penahanan Petinggi DSI Bongkar Penipuan Triliunan Rupiah”

Dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia ditahan Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan TPPU. Modus proyek fiktif berbasis platform digital menyebabkan kerugian publik hingga Rp2,4 triliun, sekaligus menguji ketegasan hukum dan perlindungan rakyat di sektor pendanaan teknologi.

Aspirasimediarakyat.com — Penahanan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Bareskrim Polri membuka tabir panjang dugaan kejahatan keuangan berbasis teknologi yang bukan sekadar perkara korporasi bermasalah, melainkan potret rapuhnya tata kelola pendanaan digital, lemahnya perlindungan investor, serta celah pengawasan hukum yang memungkinkan praktik manipulatif tumbuh bertahun-tahun hingga menyeret kerugian publik mencapai triliunan rupiah dan menempatkan kepercayaan masyarakat pada sistem keuangan di ujung tanduk.

Kasus ini menyeret TA (Taufiq Aljufri) selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI dan ARL sebagai Komisaris serta pemegang saham. Keduanya resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana terkait dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang yang melibatkan dana masyarakat dalam skema pendanaan digital.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan. Upaya paksa tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 99 dan Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah penyidik menilai terdapat cukup alasan hukum dan kebutuhan objektif dalam proses penyidikan.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Ade Safri, menegaskan bahwa penahanan menjadi langkah penting untuk mencegah penghilangan barang bukti dan memastikan kelancaran pengusutan perkara.

Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama dan pemegang saham, menggali peran strategisnya dalam operasional dan pengambilan keputusan perusahaan.

Baca Juga :  "Nama Agustina Muncul di Dakwaan Kasus Chromebook Kemendikbud"

Baca Juga :  "Lebih dari Setengah Pucuk Pimpinan Polri Dinilai Bermasalah, Reformasi Jadi Tuntutan Mendesak"

Baca Juga :  PDIP Pertanyakan Langkah KPK Menggeledah Rumah Djan Faridz

Sementara terhadap ARL, penyidik mengajukan 138 pertanyaan. Jumlah pertanyaan yang lebih banyak mencerminkan upaya mendalami fungsi pengawasan, keterlibatan dalam kebijakan perusahaan, serta alur pertanggungjawaban di tingkat komisaris dan pemegang saham.

Selain dua tersangka yang telah ditahan, terdapat satu tersangka lain berinisial MY, mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Namun, MY berhalangan hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan.

“Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan pada hari Jumat, 13 Februari 2026,” kata Ade Safri, menegaskan bahwa proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan tetap berjalan.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, hingga tindak pidana pencucian uang. Rentang waktu dugaan kejahatan ini disebut berlangsung panjang, dari 2018 hingga 2025.

Ade menjelaskan, PT DSI merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang mempertemukan lender sebagai pemberi dana dengan borrower sebagai peminjam. Model bisnis ini seharusnya bertumpu pada transparansi data, akurasi proyek, dan kejujuran informasi yang disampaikan melalui platform digital.

“Namun, penyidik menemukan modus yang dinilai sistematis. Nama borrower existing yang masih memiliki perjanjian aktif dan status angsuran lancar diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan pihak borrower untuk dilekatkan pada proyek-proyek fiktif.”

Data dan identitas borrower tersebut kemudian ditampilkan dalam platform digital PT DSI seolah-olah sebagai proyek baru yang membutuhkan pendanaan. Praktik ini menjadi pintu masuk untuk menarik dana lender dengan menampilkan profil risiko yang tampak aman dan meyakinkan.

“Itulah yang kemudian membuat para lender ini tertarik, karena terlihat ada proyek yang membutuhkan pembiayaan, lalu mereka masuk untuk melakukan investasi,” ujar Ade Safri, menggambarkan bagaimana manipulasi informasi berperan dalam menghimpun dana publik.

Persoalan mulai mencuat pada Juni 2025 ketika para lender mencoba menarik dana yang telah jatuh tempo. Baik dana pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16 hingga 18 persen tidak dapat dicairkan, memicu kegelisahan kolektif dan laporan ke aparat penegak hukum.

Skema imbal hasil tinggi yang ditawarkan sebelumnya menjadi bumerang. Janji keuntungan di atas rata-rata pasar, yang semestinya menjadi alarm risiko, justru dikemas dalam narasi aman dan berbalut legitimasi digital, sehingga menjebak banyak pihak untuk menaruh dana.

Di sinilah ironi besar itu berdiri telanjang: teknologi yang seharusnya memotong mata rantai penipuan justru dijadikan panggung canggih untuk mendaur ulang kebohongan, sementara masyarakat dipaksa menanggung akibat dari kelengahan pengawasan dan ilusi imbal hasil yang dijual dengan wajah profesional.

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Masuk Babak Pembuktian di Pengadilan Solo"

Baca Juga :  "Ahmad Rusli Divonis 5 Tahun Penjara, Kegaduhan Warnai Sidang Putusan"

Baca Juga :  "Dana PI Blok Rokan Terseret Korupsi, Dua Pejabat PT SPRH Resmi Ditahan Kejati Riau"

Ketika dana rakyat dihimpun, diputar, dan diduga dialihkan melalui proyek fiktif, keadilan terasa timpang karena yang hancur bukan hanya neraca keuangan, tetapi rasa aman publik terhadap sistem hukum dan ekonomi. Ketidakadilan semacam ini adalah luka terbuka yang terus menganga jika negara gagal hadir secara tegas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp2,4 triliun. Angka tersebut mencerminkan skala dampak yang luas, tidak hanya bagi individu lender, tetapi juga bagi stabilitas dan reputasi industri pendanaan digital.

Dari perspektif hukum, perkara ini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi fintech lending, pengawasan internal korporasi, serta koordinasi antara otoritas pengawas dan aparat penegak hukum. Celah yang dibiarkan terlalu lama berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen.

Kasus PT DSI juga menegaskan bahwa literasi keuangan tanpa penegakan hukum yang konsisten hanya akan melahirkan optimisme semu. Negara dituntut tidak sekadar reaktif, tetapi mampu memastikan bahwa inovasi keuangan berjalan seiring dengan akuntabilitas dan kepastian hukum.

Perkara ini menyisakan pesan keras bagi publik dan regulator: kejahatan keuangan modern tidak selalu tampil kasar, tetapi sering datang dengan wajah rapi, jargon teknologi, dan janji imbal hasil yang memabukkan. Rakyat berhak atas sistem yang melindungi, bukan yang membiarkan mereka jatuh sendirian dalam jebakan yang dibiarkan tumbuh bertahun-tahun.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *