Hukum  

KPK Pertimbangkan Penahanan Hasto Kristiyanto Usai Pemeriksaan

Hasto Kristiyanto.

aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk langsung menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, usai pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa potensi penahanan Hasto bisa terjadi jika alat bukti sudah dinyatakan lengkap.

Anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, merespons pernyataan dari penyidik KPK tersebut. Menurut Maqdir, upaya penahanan langsung itu tidak memiliki urgensi. “Kalau KPK hanya menggunakan alasan subyektif penyidik, maka penahanan tersebut telah dilakukan tidak menurut hukum,” kata Maqdir saat dihubungi pada Ahad, 12 Januari 2025.

Maqdir juga menambahkan bahwa Hasto telah mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh KPK. Dia menilai, seharusnya penyidik KPK bersabar dan tidak melakukan pemeriksaan hingga ada putusan praperadilan. “Menurut hemat saya, penyidik seharusnya bersabar dalam menangani perkara ini,” ucapnya.

Dia berpendapat bahwa sikap bersabar itu sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang diajukan oleh tersangka. Sebab, jika pengadilan menyatakan penetapan tersangka tidak sah, maka penyidik harus menghentikan proses penyidikan. Meski begitu, dia mengakui bahwa hal ini belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana. “Tapi sebagai sikap penghormatan, sangat patut bagi penyidik untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu,” katanya.

Hasto Kristiyanto dijadwalkan kembali dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Januari 2025. Maqdir memastikan bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Hasto dalam pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Hasto sempat mangkir dalam pemanggilan pertama oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Menurut Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh jadwal kegiatan rangkaian hari ulang tahun (HUT) PDI Perjuangan.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 20 Desember 2024. Hasto diduga terlibat dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari jalur pergantian antarwaktu (PAW). Dia melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka pada 10 Januari 2025.

KPK menyatakan bahwa penahanan Hasto bisa dilakukan jika alat bukti sudah lengkap. Namun, tim kuasa hukum Hasto menilai bahwa penahanan tersebut tidak memiliki urgensi dan seharusnya menunggu putusan praperadilan. Hasto dijadwalkan kembali dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Januari 2025, dan tim kuasa hukum akan mendampinginya dalam pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan yang akan dilakukan oleh KPK terhadap Hasto Kristiyanto menjadi pusat perhatian publik. Sebagai tokoh penting dalam PDIP, pemeriksaan ini tentunya memiliki dampak yang signifikan terhadap citra partai. Terlebih lagi, kasus ini menyangkut mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga menjadi sorotan dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca Juga :  "KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT: Bayang Korupsi Kembali Menyelimuti Bumi Lancang Kuning"

Asep Guntur Rahayu dari KPK menyebutkan bahwa potensi penahanan Hasto sangat mungkin dilakukan bila alat bukti sudah lengkap. Hal ini menambah tekanan pada Hasto dan tim kuasa hukumnya. Maqdir Ismail, sebagai perwakilan tim kuasa hukum Hasto, menekankan bahwa penahanan tidak memiliki urgensi jika hanya didasari alasan subyektif penyidik. Dia juga menggarisbawahi bahwa Hasto telah mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.

Maqdir menilai bahwa penyidik KPK seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terutama menunggu hasil praperadilan. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, dia mengusulkan agar pemeriksaan dihentikan sementara hingga ada putusan praperadilan. Pernyataan ini mencerminkan keyakinan tim kuasa hukum bahwa ada kelemahan dalam penetapan status tersangka Hasto oleh KPK.

Ketidakhadiran Hasto dalam pemanggilan pertama pada 6 Januari 2025 mengundang perhatian. Menurut Juru Bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, ketidakhadiran itu disebabkan oleh rangkaian kegiatan HUT PDI Perjuangan yang sudah terjadwal. Hal ini menambah spekulasi di kalangan publik mengenai kesiapan Hasto untuk menghadapi pemeriksaan KPK.

Penetapan Hasto sebagai tersangka pada 20 Desember 2024 dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan menjadi sorotan besar. Hasto diduga ikut serta dalam skandal suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari jalur PAW. Gugatan praperadilan yang diajukan Hasto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 menunjukkan upayanya untuk melawan penetapan status tersangka tersebut.

KPK mengungkap bahwa penahanan Hasto sangat mungkin dilakukan bila alat bukti dinyatakan lengkap. Namun, tim kuasa hukum Hasto menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak memiliki urgensi dan seharusnya menunggu hasil praperadilan. Pemeriksaan terhadap Hasto yang dijadwalkan pada 13 Januari 2025 akan menjadi titik krusial dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas KPK dalam menegakkan hukum dan menindak kasus korupsi. Publik menantikan apakah KPK akan berhasil menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan, serta apakah Hasto akan menghadapi penahanan setelah pemeriksaan. Keberanian KPK dalam menghadapi tekanan politik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *