Aspirasimediarakyat.com — Persidangan perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 menghadirkan ironi tajam dalam relasi antara kekuasaan politik, kebebasan berekspresi, dan keberpihakan negara terhadap suara warga, ketika seorang aktivis justru berdiri di kursi terdakwa karena ekspresi kritik kolektif, sementara elite partai yang menikmati panggung demokrasi elektoral diuji komitmennya untuk membela hak konstitusional rakyat yang turun ke jalan, dalam perkara yang bukan sekadar soal unggahan media sosial, melainkan tentang arah demokrasi dan keberanian politik membela kebebasan sipil.
Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lainnya—Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar—yang dituduh jaksa telah menghasut massa melalui konten media sosial menjelang dan saat gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025. Dakwaan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan fokus pada unggahan Instagram yang dinilai memprovokasi kerusuhan.
Delpedro, yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, memilih tidak sekadar membela diri secara hukum. Ia justru melempar tantangan terbuka kepada para ketua umum partai politik di Indonesia untuk menunjukkan keberpihakan nyata kepada demonstran yang dipolisikan. Menurutnya, diamnya partai-partai politik menjadi potret kegagalan moral dalam demokrasi perwakilan.
“Kami mau melihat, partai mana yang berani bersuara membela para demonstran. Sampai hari ini, tidak ada,” ujar Delpedro seusai sidang pembacaan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Selasa, 23 Desember 2025. Pernyataan ini menegaskan bahwa ruang sidang berubah menjadi panggung kritik politik.
Delpedro menilai, gelombang demonstrasi Agustus 2025 justru lahir dari kebijakan dan sikap politik yang diambil oleh elite partai itu sendiri. Namun ketika rakyat bereaksi di ruang publik, partai-partai tersebut memilih menjaga jarak, seolah demonstrasi adalah aib, bukan ekspresi demokrasi.
Ia menyebut situasi ini sebagai ujian etik bagi partai politik: apakah mereka berdiri di sisi masyarakat yang menyuarakan kegelisahan, atau justru berlindung di balik stabilitas semu kekuasaan. Bagi Delpedro, partai politik tidak bisa terus mengklaim diri sebagai wakil rakyat tanpa pembuktian konkret.
Di tengah situasi tersebut, kehadiran Presiden Partai Buruh Said Iqbal bersama anggota partainya di PN Jakarta Pusat dalam aksi solidaritas menjadi sorotan. Kehadiran itu dimaknai sebagai sikap politik yang berbeda, sekaligus pembanding bagi partai-partai lain.
“Kami melihat Partai Buruh sedang diuji dan mereka berdiri di pihak rakyat. Partai lain, kita lihat saja sikapnya,” kata Delpedro. Pernyataan ini sekaligus mempertegas garis pemisah antara dukungan simbolik dan keberanian politik nyata.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut menemukan sedikitnya 80 unggahan Instagram yang dianggap bermuatan hasutan. Konten tersebut diperoleh melalui patroli siber dan berasal dari unggahan pada periode 24–29 Agustus 2025, dengan sejumlah tagar yang digunakan secara konsisten.
Jaksa menilai unggahan-unggahan itu bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah dan memicu kerusuhan. Tuduhan ini kemudian dikaitkan dengan kerusakan fasilitas umum, luka pada aparat keamanan, serta rusaknya kantor pemerintahan selama demonstrasi berlangsung.
“Namun, persoalan hukum ini memunculkan perdebatan mendasar tentang batas antara ajakan demonstrasi, kritik politik, dan tindak pidana penghasutan. Dalam kerangka hukum, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.”
Di titik ini, logika penegakan hukum diuji: apakah negara sedang menegakkan ketertiban publik, atau justru sedang mengirim pesan bahwa kritik kolektif dapat berujung kriminalisasi, sementara akar kebijakan yang memicu kemarahan publik tak pernah benar-benar disentuh secara politik.
Kriminalisasi ekspresi publik adalah luka laten demokrasi yang terus dibiarkan menganga, menjadikan hukum seperti palu godam yang menghantam suara rakyat, bukan sebagai pelindung hak-hak konstitusional mereka.
Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai, dakwaan berbasis unggahan media sosial harus diuji secara ketat, termasuk unsur niat, konteks sosial, dan hubungan kausal langsung dengan kerusuhan. Tanpa itu, proses hukum berpotensi melanggar prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum.
Jaksa dalam persidangan menyatakan bahwa unggahan para terdakwa dinilai telah menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat luas. Namun pembelaan dari tim hukum terdakwa menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak warga negara, dan kekerasan tidak bisa serta-merta dibebankan pada ekspresi digital.
Dalam lanskap demokrasi modern, media sosial memang menjadi ruang baru mobilisasi politik. Namun hukum tidak boleh dipakai sebagai jaring kasar yang menangkap semua ekspresi kritis tanpa memilah mana hasutan kekerasan dan mana kritik kebijakan.
Ketika partai-partai politik memilih bungkam, ruang pembelaan rakyat justru dipersempit, seolah kekuasaan hanya nyaman dengan suara yang patuh dan jinak, sementara kritik diperlakukan sebagai ancaman yang harus dipadamkan.
Persidangan ini bukan hanya tentang Delpedro dan tiga aktivis lainnya, melainkan tentang bagaimana negara memaknai demonstrasi, bagaimana partai politik memaknai rakyat, dan bagaimana hukum berdiri di antara keduanya. Dalam ujian ini, publik berhak menilai siapa yang benar-benar mendengar, melihat, bersuara, dan bergerak bersama rakyat.



















