Aspirasimediarakyat.com — Masyarakat Sumatera Selatan kembali dibuat muak dengan manuver aparat penegak hukum. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP.3) atas perkara dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Prabumulih seolah menjadi tamparan keras bagi rasa keadilan rakyat. Keputusan itu bukan hanya mencederai hati publik, tetapi juga mempertegas kecurigaan bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli oleh para garong berdasi.
Sepanjang tahun ini, sudah dua kali Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerbitkan SP.3 untuk kasus korupsi yang menyeret kepala daerah dan mantan kepala daerah. Pertama, perkara dugaan pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel yang gagal mencapai tahap P.21. Kini, kasus dugaan korupsi PMI Prabumulih kembali dipeti-eskan dengan dalih SP.3. Dua contoh nyata bagaimana hukum tak ubahnya panggung sandiwara.
Padahal, menaikkan suatu perkara ke tingkat penyidikan bukan perkara sepele. Itu artinya sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup kuat, disertai indikasi kerugian negara yang nyata. Bahkan, dalam kasus PMI Prabumulih, kerugian negara disebut-sebut belum dikembalikan. Lalu, mengapa perkara bisa tiba-tiba dihentikan? Pertanyaan itu menancap tajam di benak rakyat yang semakin kehilangan kepercayaan.
Penyidikan sejatinya lahir dari proses panjang: telaah berlapis, gelar perkara bersama aparat hukum senior, hingga rangkaian bukti yang diperiksa. Negara bahkan mengucurkan dana ratusan juta rupiah untuk biaya penyelidikan, honor penyidik, mobilisasi, pencetakan dokumen, dan berbagai keperluan lain. Tetapi, ujung-ujungnya, perkara dihentikan begitu saja. Uang rakyat pun menguap percuma, dicaplok sistem bobrok.
Publik semakin curiga ketika membandingkan dengan kasus serupa di Palembang. Dugaan korupsi dana hibah PMI Palembang, dengan pola yang hampir sama, justru dinaikkan ke tahap penyidikan hingga penetapan tersangka. Mengapa Prabumulih berbeda? Apakah karena aktor-aktor yang terlibat lebih sakti, atau karena ada setan keparat yang mampu menyulap berkas perkara jadi abu?
“Inilah disparitas hukum yang membuat rakyat semakin getir. Di Palembang, kasus bergulir lantang, tetapi di Prabumulih, kasus berhenti dengan tanda tangan dingin pejabat kejaksaan. Apakah hukum di negeri ini masih berpihak pada rakyat kecil, atau sepenuhnya tunduk pada garong berdasi yang lihai menari di balik meja hijau?”
SP.3 atas perkara PMI Prabumulih jelas tidak berdiri sendiri. Keputusan itu disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selaku pemegang otoritas tertinggi atas seluruh Kejari di daerah. Artinya, tanda tangan seorang “supreme power” menentukan nasib keadilan rakyat. Jika keputusan itu benar, maka Kajati wajib menjelaskan apa alasan di balik penghentian perkara yang sudah menyedot dana rakyat ratusan juta rupiah.
Rakyat tak lagi butuh penjelasan normatif. Mereka ingin tahu, siapa sebenarnya maling kelas kakap yang dilindungi oleh SP.3 itu. Mereka ingin tahu, apa yang membuat kasus Prabumulih begitu istimewa hingga bisa lolos dari jerat hukum. Jangan-jangan, lagi-lagi hukum telah menjadi pasar gelap tempat setan keparat membeli kebebasan dengan harga tertentu.
Ironi ini semakin pahit ketika dikaitkan dengan penderitaan rakyat. Di luar sana, banyak warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lain. Namun, di atas sana, para penguasa berdasi justru sibuk menyelamatkan diri dari jerat hukum dengan berlindung di balik SP.3. Kontras ini bagai siang dan malam: rakyat lapar, sementara garong berdasi kenyang meneguk hasil jarahan.
Uang negara yang dikuras melalui dugaan korupsi PMI seharusnya digunakan untuk kemanusiaan, untuk menolong sesama, untuk menegakkan solidaritas bangsa. Tetapi apa jadinya ketika dana kemanusiaan justru dirampok? Bukankah itu kejahatan yang lebih keji daripada maling biasa? Ini bukan sekadar kriminalitas, ini penghinaan terhadap nurani bangsa.
Lalu, siapa yang bertanggung jawab atas lenyapnya rasa keadilan itu? Apakah aparat penegak hukum yang membubuhkan tanda tangan SP.3? Ataukah aktor-aktor politik yang lihai bersembunyi di balik kekuasaan? Atau barangkali keduanya bersekongkol, menjadi lintah penghisap darah rakyat yang tak pernah kenyang?
“Masyarakat berhak menuntut transparansi. Tidak cukup dengan dalih “kurang bukti” atau “tak memenuhi unsur”. Bagaimana mungkin perkara yang sudah dinaikkan ke penyidikan, yang sudah menelan biaya besar, bisa tiba-tiba dianggap mandek? Dalih itu terdengar basi, tak lebih dari tameng untuk menyelamatkan maling kelas kakap.”
Lebih dari itu, disparitas hukum yang terjadi antara Palembang dan Prabumulih jelas menyalakan lampu merah. Hukum tak boleh berjalan pilih kasih. Jika dana hibah PMI Palembang bisa menyeret tersangka, mengapa Prabumulih tidak? Apakah karena pelakunya berbeda kasta, atau karena uang pelicin yang lebih tebal? Pertanyaan ini menjerit di telinga publik.
Rakyat Sumatera Selatan kini semakin sadar bahwa hukum bukanlah panglima, melainkan alat dagang. Uang bisa mengubah status tersangka menjadi orang suci. Setan keparat bisa berubah jadi malaikat di atas meja hijau, hanya dengan selembar SP.3. Betapa murahnya harga keadilan di negeri ini.
Rakyat tidak lagi menunggu opini, mereka menuntut tindakan nyata. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan wajib membuka alasan penghentian penyidikan perkara PMI Prabumulih secara terang benderang di hadapan publik. Tanpa penjelasan yang gamblang, kecurigaan bahwa aparat justru menjadi bagian dari mafia peradilan akan semakin menguat.
SP.3 ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan simbol apakah hukum berdiri untuk rakyat atau tunduk pada garong berdasi. Jika penjelasan tak kunjung hadir, wajar bila masyarakat menilai hukum telah dijadikan ladang bancakan, tempat para maling kelas kakap menukar jeruji besi dengan kebebasan instan.
Kini, semua mata tertuju pada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Ia wajib bicara, menjelaskan sebab musabab penghentian perkara PMI Prabumulih. Diam berarti mengakui bahwa hukum memang sudah menjadi alat setan keparat. Bicara berarti membuka ruang bagi publik untuk menilai, apakah alasan itu masuk akal atau sekadar kamuflase.



















