Hukum  

“Mahfud MD Siap Dipanggil KPK, tapi Ogah Lapor Soal Proyek Whoosh”

Mahfud MD siap memenuhi panggilan KPK terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat Whoosh, namun menolak kewajiban membuat laporan resmi—menegaskan bahwa penegak hukum seharusnya langsung bertindak tanpa menunggu laporan.

Aspirasimediarakyat.comDi panggung publik kini muncul sosok Mahfud MD yang angkat suara—tapi dengan nada yang mengguncang. Pada satu sisi ia siap dipanggil untuk memberi keterangan ke KPK terkait dugaan penggelembungan anggaran proyek Whoosh. Namun pada sisi lain ia menolak diwajibkan membuat laporan resmi. Sikap ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang sebetulnya berkuasa dalam proses pengusutan proyek miliaran rupiah yang menyangkut keuangan negara dan utang luar negeri?

Mahfud mengatakan bahwa ia siap datang apabila dipanggil oleh KPK. “Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang,” ujar mantan Menko Polhukam itu. Namun saat ditanya soal membuat laporan ke KPK, ia menolak tegas: “Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga.”

Menurut Mahfud, KPK sudah mengetahui dugaan mark-up sebelumnya, sebab ia hanya “bicara karena sudah ramai saja”. “Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja,” katanya.

KPK sendiri dalam beberapa hari terakhir mendorong Mahfud agar membuat laporan resmi atas dugaan tindak pidana korupsi di proyek kereta cepat tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaga antirasuah terbuka menerima data dari Mahfud untuk dianalisis. “Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Budi.

Mahfud mengaku bahwa pihak yang seharusnya dipanggil adalah mereka yang “lebih dulu berbicara dan punya data,” bukan dirinya. “Mestinya KPK panggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja,” ucapnya.

Baca Juga :  "KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina: Pemulihan Keadilan di Tengah Luka Korupsi Sabang"

Baca Juga :  “Kripto Dibeli Dari Uang Pemerasan, Jejak Dana Gelap Mencuat Lagi"

Baca Juga :  "Lebih dari Setengah Pucuk Pimpinan Polri Dinilai Bermasalah, Reformasi Jadi Tuntutan Mendesak"

Dalam video yang diunggah ke kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, Mahfud mengungkap adanya dugaan mark-up di proyek Whoosh: biaya pembangunan per kilometer di Indonesia disebutnya USD 52 juta sementara di China hanya USD 17–18 juta.  Fakta ini kemudian menjadi pegangan bagi publik untuk mempertanyakan efisiensi dan integritas proyek transportasi strategis nasional.

“Di tengah polemik itu, muncul kekhawatiran bahwa proyek yang semula digembar-gemborkan sebagai simbol kemajuan dan konektivitas justru bisa menjadi beban keuangan negara. Pengamat menyebut bahwa jika dampak finansialnya besar dan tidak tertangani, maka bukan hanya proyek yang gagal, namun juga kepercayaan publik terhadap institusi negara yang akan runtuh.”

Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa prosedur penyelidikan tetap harus mengikuti tata hukum: dari analisis bahan pengumpulan keterangan awal (pulbaket), verifikasi data, hingga praktik penindakan bila unsur pidana terpenuhi. Budi Prasetyo menyatakan bahwa dari setiap laporan yang masuk, KPK akan menyeleksi berdasarkan substansi dan relevansi.

Di arena legislatif, sebagian anggota DPR RI meminta agar pembengkakan biaya proyek Whoosh dikaji ulang. Mereka menuntut agar negara tidak terjebak dalam utang jangka panjang tanpa kontrol yang memadai. Proyek besar harus dibarengi dengan transparansi dan akuntabilitas yang benar-benar terukur pada setiap kilometer rel yang dibangun.

Ketika fungsi pengawasan dan audit internal melemah, maka potensi penyalahgunaan anggaran semakin terbuka. Di sinilah sinyal bahaya muncul: biaya pembangunan naik tiga kali lipat, tetapi pertanggungjawaban tertulis masih kabur. Publik kini menatap dengan curiga: apakah proyek strategis ini benar-benar dijalankan untuk rakyat atau untuk segelintir yang duduk di balik meja.

Kebijakan terkait proyek ini tidak hanya soal konstruksi fisik, melainkan menyentuh lingkup utang luar negeri, investasi strategis, dan stabilitas fiskal. Dalam kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, besarnya anggaran dan kecepatan utang harus diiringi kontrol yang handal agar tidak menjadi “bom waktu” bagi APBN.

Dari perspektif hukum, praktik penggelembungan anggaran seperti yang diungkap Mahfud dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika terbukti ada unsur mark-up, gratifikasi, atau benturan kepentingan. UU mengenai tindak pidana korupsi serta regulasi keuangan negara menjadi rujukan utama dalam analisis. Namun bukti konkret dan transparansi tetap jadi hambatan besar.

Baca Juga :  "Sidang Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Bongkar Dugaan Keterlibatan Pengurus Inti"

Baca Juga :  "KPK Ungkap Dugaan Pembelian Jet Pribadi dengan Dana Korupsi di Papua"

Sementara itu, Mahfud menanggapi rencana negosiasi Pemerintah Indonesia dengan China terkait utang proyek Whoosh dengan nada pragmatis: “Iya, memang harus negosiasi, kan? Mau apa kalau sudah begini. Enggak bisa bayar, enggak punya uang, ya negosiasi. Kan gitu, kan? Jalannya tuh negosiasi. Silakan aja,” ujarnya.

Kontrasnya, publik kini mempertanyakan prioritas anggaran nasional. Jika proyek skala jumbo ini menyedot sumber daya besar, sementara banyak sektor dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur desa masih kurang perhatian, maka muncul pertanyaan: siapa yang benar-benar diuntungkan?

Layaknya “maling kelas kakap” berkedok pembangunan, proyek yang seharusnya untuk rakyat bisa berubah menjadi mesin penghisap uang publik jika pengawasan dilemahkan dan institusi tidak dijaga kebersihannya. Dalam konteks ini, tuntutan reformasi keuangan negara bukan hanya wacana—melainkan kebutuhan mendesak.

Meski polemik memanas, Mahfud tetap menyatakan sikap terbuka untuk dipanggil—tetapi tertutup untuk membuat laporan. Sikap ini mencerminkan ketegangan antara kewajiban moral dan kerangka hukum yang berlaku. Publik terus menuntut kejelasan: apakah semuanya berjalan sesuai mekanisme, atau justru dimanfaatkan oleh kekuasaan?

Akhirnya, persoalan Whoosh menuntut satu kesimpulan sederhana tapi berat: negara hanya sekuat sistem pengawasannya. Jika institusi seperti KPK, DPR, serta kementerian terkait tak mampu menjalankan fungsi kontrol mereka, maka pembangunan besar akan sia-sia—dan utang besar akan menjadi warisan generasi berikut.

Berakhirnya polemik ini bukan sekadar soal menyelesaikan satu proyek kereta cepat, melainkan soal mempertahankan kredibilitas negara. Jika korupsi dibiarkan merajalela, maka bukan hanya aset fisik yang melayang—kepercayaan publik juga ikut hilang.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *