Aspirasimediarakyat.com — Di tengah riuhnya wacana efisiensi anggaran dan seruan penghematan di berbagai sektor publik, muncul angka-angka yang menampar rasa keadilan rakyat Kalimantan Timur. Bagaimana mungkin, ketika pelayanan dasar masih timpang dan banyak rakyat harus merogoh kocek lebih dalam untuk kebutuhan pokok, para pejabat di lingkaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim justru menerima tambahan penghasilan puluhan juta rupiah setiap bulan? Sekretaris Daerah, misalnya, memperoleh TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) fantastis Rp99 juta per bulan—angka yang di mata publik terasa seperti ironi di tengah kesenjangan sosial yang makin lebar.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023, TPP diatur secara rinci dan berjenjang. Setelah Sekda, asisten gubernur mendapat Rp69,3 juta, sementara inspektur daerah menerima Rp69,4 juta. Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda masing-masing mengantongi Rp62,9 juta. Di bawahnya, sekretaris DPRD dan kepala dinas mendapatkan Rp48 juta, sedangkan direktur RSUD kelas A memperoleh Rp46,5 juta per bulan.
Struktur tunjangan ini terus menurun sesuai posisi jabatan. Staf ahli gubernur menerima Rp45 juta, kepala Satpol PP Rp42 juta, dan kepala biro berkisar antara Rp40,5 juta hingga Rp44,55 juta. Adapun direktur RS kelas B atau RS khusus kelas A mendapat Rp36 juta, wakil direktur RSUD kelas A juga Rp36 juta, dan pejabat fungsional utama memperoleh antara Rp27 juta hingga Rp29,7 juta.
“Sekilas, angka-angka ini tampak seperti bagian dari kebijakan normatif untuk memotivasi ASN. Namun dalam konteks fiskal yang menuntut efisiensi, kebijakan ini terasa janggal dan bahkan berpotensi melukai rasa keadilan publik. Di saat berbagai program masyarakat harus menyesuaikan anggaran, TPP sebesar itu justru seperti menegaskan bahwa prioritas pemerintah belum berpihak sepenuhnya kepada rakyat kecil.”
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bahtiar, menyebut kebijakan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar publik memahami dasar penetapan nominalnya. Menurutnya, tanpa transparansi, kebijakan ini akan menimbulkan kecurigaan bahwa Pemprov Kaltim lebih mementingkan kenyamanan pejabat dibanding keberlangsungan fiskal daerah. “Mestinya sebelum menetapkan angka-angka yang fantastis itu, gubernur menjelaskan secara terbuka kepada publik. Sebab kalau dibandingkan dengan daerah lain, TPP di Kaltim termasuk besar,” ujar Saipul, Jumat (10/10/2025).
Saipul menilai, keputusan yang ditandatangani pada 2023 itu kemungkinan dibuat ketika kondisi keuangan daerah masih longgar. Saat itu, Kaltim baru menerima alokasi dana karbon yang cukup besar, sehingga ruang fiskal memang relatif lapang. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tunjangan seharusnya fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi keuangan terkini.
Faktanya, dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kaltim pada 2026 mendatang akan turun drastis, dari Rp7 triliun menjadi Rp2,49 triliun. Penurunan itu akan berdampak langsung pada postur APBD dan kemampuan daerah membiayai berbagai program strategis. “Kalau APBD turun, mestinya tunjangan juga ikut turun. Jangan sampai ketika kondisi keuangan daerah sedang ketat, tunjangannya tetap tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kesenjangan mencolok antara pejabat tinggi dan ASN pelaksana. Dalam pandangannya, perbedaan nominal yang terlalu besar berpotensi menimbulkan ketimpangan struktural di tubuh birokrasi. “Seorang sekda bisa menerima Rp99 juta, sementara ASN di bawahnya hanya mendapat tambahan yang tidak seberapa. Ini perlu dikaji dari sisi keadilan dan proporsionalitas,” ujarnya.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Kesenjangan penghasilan di tubuh birokrasi seringkali berdampak pada menurunnya motivasi kerja pegawai tingkat bawah. Lebih jauh, ketidakadilan semacam ini bisa menimbulkan jarak sosial antara pimpinan dan bawahan, bahkan membuka celah moral hazard baru dalam sistem birokrasi.
Saipul pun mendesak agar Pemprov Kaltim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan TPP tersebut. Ia menilai, semangat efisiensi anggaran harus tercermin pula dalam pos belanja pegawai, bukan hanya dalam program publik. “Jangan sampai masyarakat disuruh berhemat, tapi pemerintah justru bermewah-mewah dengan uang rakyat,” katanya.
“Di titik inilah, paradoks kebijakan kerap terjadi. Pemerintah daerah beralasan bahwa TPP tinggi dibutuhkan untuk menjaga profesionalisme ASN dan mencegah korupsi. Namun di sisi lain, masyarakat sulit menerima argumen itu ketika fasilitas publik masih terbatas, infrastruktur pendidikan dan kesehatan di daerah terpencil belum optimal, dan angka kemiskinan belum bergerak signifikan.”
Di tengah situasi ini, rakyat pun kian skeptis. Mereka mempertanyakan, apakah kebijakan TPP ini benar-benar berbasis kinerja, atau sekadar bentuk “kenyamanan birokrasi” yang dijaga dengan dalih reformasi aparatur? Pertanyaan itu menggantung di ruang publik, menanti kejelasan dari para pengambil kebijakan.
Bila merujuk pada asas proporsionalitas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap tunjangan seharusnya mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, serta capaian kinerja. Artinya, tidak semua jabatan pantas memperoleh tunjangan besar tanpa tolok ukur produktivitas yang jelas.
Sayangnya, dokumen Keputusan Gubernur Kaltim tersebut belum sepenuhnya menjelaskan indikator penilaian kinerja yang menjadi dasar perhitungan TPP. Padahal, regulasi mewajibkan adanya keterkaitan antara tunjangan dan prestasi kerja agar kebijakan publik memiliki legitimasi moral.
Dalam konteks hukum keuangan negara, prinsip efisiensi juga menjadi salah satu indikator penting dalam audit kinerja yang dilakukan oleh BPK. Bila kemudian ditemukan adanya ketidakseimbangan antara belanja pegawai dan belanja publik, maka kebijakan TPP bisa menjadi sorotan dalam pemeriksaan ke depan.
Rakyat diminta berhemat, sementara pejabat bergelimang angka jutaan. Uang rakyat yang seharusnya mengalir ke infrastruktur pendidikan dan pangan malah berhenti di meja birokrat. Ini bukan lagi sekadar kebijakan administratif, melainkan potret telanjang tentang bagaimana kekuasaan sering lebih nyaman berpihak pada dirinya sendiri ketimbang rakyat yang diwakilinya.
Namun demikian, Saipul tetap mengingatkan agar kritik publik tidak diarahkan secara emosional semata. Menurutnya, yang terpenting adalah adanya komitmen pemerintah untuk terbuka, melakukan evaluasi berbasis data, dan memperbaiki sistem agar kebijakan serupa di masa depan lebih adil serta proporsional.
Langkah evaluasi itu, kata dia, dapat dimulai dengan membuka dokumen perhitungan TPP kepada publik. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah angka-angka tersebut memang layak dan sejalan dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Hingga kini, Gubernur Kaltim belum memberikan keterangan resmi mengenai rencana evaluasi TPP. Namun tekanan publik semakin besar, terutama dari kalangan akademisi, mahasiswa, dan aktivis antikorupsi daerah yang menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat efisiensi dan transparansi.
Pada akhirnya, rakyat hanya berharap agar anggaran daerah digunakan dengan bijak dan berkeadilan. Jika efisiensi fiskal benar-benar menjadi prioritas, maka pemangkasan harus dimulai dari atas, bukan dari program rakyat. Sebab, dalam setiap rupiah pajak yang dibayarkan, terkandung kepercayaan yang seharusnya tidak disia-siakan oleh mereka yang diberi amanah mengelolanya.
Pejabat yang hidup mewah dari uang rakyat sejatinya bukan pelayan publik, melainkan penguasa anggaran yang kehilangan empati. Ketika rakyat diminta berkorban sementara pejabat menumpuk kenyamanan, itulah saatnya publik bersuara—bahwa reformasi sejati bukan soal peraturan, tapi tentang nurani yang tidak boleh dijual kepada kekuasaan.



















