Aspirasimediarakyat.com — Insiden salah tangkap di tubuh aparat penegak hukum kembali mencoreng wibawa institusi kepolisian. Empat anggota Polrestabes Medan, yang tengah memburu tersangka kasus judi online, malah menyeret nama besar Ketua DPD Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, dalam peristiwa yang memalukan di atas pesawat Garuda Indonesia GA193, Rabu (15/10) malam. Di hadapan penumpang dan awak kabin, seorang pejabat publik diperlakukan layaknya buronan. Beginilah potret ketika kekuasaan menembak tanpa sasaran, dan yang terkena justru kehormatan orang yang tak bersalah.
Peristiwa itu terjadi di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, sekitar pukul 19.25 WIB. Polisi yang membawa surat tugas—bukan surat penangkapan—memasuki kabin pesawat dengan tergesa. Target mereka disebut berinisial “I”, yang diduga hendak melarikan diri keluar dari Sumatera Utara. Namun, alih-alih menangkap tersangka judi online, yang mereka dapati justru Iskandar ST, Ketua DPD NasDem Sumut. Nama yang sama, tapi orang yang berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan adanya salah sasaran tersebut. Dalam keterangannya di Mapolda Sumut, Jumat (17/10), Ferry menjelaskan bahwa tindakan itu bermula dari pengembangan kasus perjudian daring. “Anggota kami, sekitar empat orang dari Polrestabes Medan, melakukan pengecekan terhadap seseorang berinisial I, karena diduga akan melarikan diri dari wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.
Menurut Ferry, para personel telah melakukan profiling sebelum berangkat ke bandara. Namun, informasi dari manifest penerbangan rupanya menyesatkan. Ada nama “Iskandar” dalam daftar penumpang pesawat Garuda GA193 tujuan Jakarta—dan di situlah awal kekeliruan fatal itu bermula.
“Hasil profiling menunjukkan inisial yang sama di manifest pesawat, sehingga anggota melakukan pengejaran ke Bandara Kualanamu,” kata Ferry. Ia menambahkan, tidak ada penangkapan formal, hanya pengecekan identitas. “Surat yang dibawa itu surat perintah tugas, bukan surat perintah penangkapan,” ujarnya lagi.
Namun di lapangan, persepsi berbeda muncul. Iskandar merasa diperlakukan tidak pantas di ruang publik. Ia yang sedang bersiap lepas landas mendadak harus menghadapi petugas yang datang memeriksa dirinya di hadapan banyak orang. Nama baik, kehormatan, dan posisi politiknya seketika menjadi bahan sorotan.
Setelah pengecekan, polisi akhirnya sadar bahwa orang yang mereka datangi bukan target yang dimaksud. “Ternyata inisial yang kami cari tidak identik atau tidak cocok dengan yang ada di manifest,” ungkap Ferry. Ia pun mewakili institusinya menyampaikan permintaan maaf. “Kami dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut,” ucapnya.
Namun bagi Iskandar, permintaan maaf itu tidak cukup. Ia menilai insiden tersebut telah mencoreng harga dirinya sebagai warga negara dan pemimpin politik. Dalam pernyataannya, Iskandar menegaskan telah menyiapkan langkah hukum. “Mereka harus minta maaf secara terbuka karena bukti-bukti kita ada. Kita bukan orang bodoh, bukan orang yang nggak tahu hukum,” katanya tegas.
Iskandar merasa dirugikan secara pribadi maupun politik. Ia menegaskan, polisi seharusnya menjalankan prinsip kehati-hatian, apalagi dalam konteks penegakan hukum yang menyangkut nama orang. “Polisi itu harus profesional. Menangkap orang itu perbuatan besar. Harus dilakukan verifikasi yang betul, bila perlu berulang-ulang,” ujarnya.
“Insiden ini membuka lagi luka lama soal profesionalisme aparat dalam melaksanakan tugas. Di tengah upaya Polri membangun citra sebagai lembaga yang presisi, kesalahan dasar seperti misidentifikasi justru memperkuat anggapan bahwa prosedur hukum sering kali dikalahkan oleh tergesa-gesa dan minimnya verifikasi.”
Dalam konteks hukum, salah tangkap adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Negara wajib menjamin rasa aman setiap warga negara, bukan malah menimbulkan ketakutan dengan tindakan serampangan.
Kejadian ini juga memperlihatkan rapuhnya sistem verifikasi identitas di lapangan. Penggunaan nama dan inisial tanpa pencocokan biometrik atau data valid membuka peluang kesalahan yang berulang. Dalam era digital seperti sekarang, seharusnya aparat penegak hukum memiliki akses sistemik terhadap basis data kependudukan nasional untuk memastikan identitas tersangka secara akurat.
Bila kesalahan ini dibiarkan tanpa tindak lanjut, publik akan kembali meragukan komitmen Polri terhadap prinsip due process of law — proses hukum yang adil dan sesuai prosedur. Tidak cukup hanya meminta maaf; perlu audit internal dan sanksi etik terhadap petugas yang lalai.
Bagi publik, kasus ini bukan sekadar salah tangkap, tetapi simbol dari carut-marutnya tata kelola penegakan hukum di tingkat daerah. Polisi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berpotensi melukai martabat warga sipil karena kelalaian administratif.
Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap praktik penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas, terutama dalam kasus-kasus perjudian daring yang marak di Sumatera Utara. Banyak pihak menduga, tekanan untuk menunjukkan hasil cepat kerap membuat aparat mengabaikan asas kehati-hatian.
Insiden ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas. Mengapa pengecekan identitas dilakukan di kabin pesawat? Mengapa tanpa surat perintah penangkapan? Apakah prosedur standar operasional Polri memang membolehkan tindakan sepublik itu terhadap seseorang yang belum terbukti bersalah?
Dalam pandangan hukum tata negara, tindakan aparat seperti ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Iskandar yang bukan tersangka, tidak diperiksa secara resmi, justru diperlakukan layaknya pelaku kejahatan di ruang publik. Padahal Pasal 8 ayat (1) KUHAP jelas menegaskan bahwa penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dan harus disertai surat perintah yang sah.
Kini, bola panas ada di tangan Polda Sumatera Utara. Apakah mereka akan menindak personel yang lalai atau sekadar menutup peristiwa ini dengan permintaan maaf formal? Publik menunggu sikap tegas sebagai bukti bahwa profesionalisme kepolisian bukan sekadar jargon di spanduk pelatihan.
Dan sekali lagi, rakyat dipaksa menelan kenyataan pahit: hukum di negeri ini masih bisa salah alamat. Aparat yang semestinya menjadi pelindung kebenaran justru menebar rasa takut di tengah publik. Bila penegakan hukum dijalankan tanpa akal sehat, empati, dan tanggung jawab moral, maka yang hilang bukan hanya wibawa institusi, melainkan juga kepercayaan bangsa terhadap keadilan itu sendiri. Sebab ketika orang jujur bisa ditangkap hanya karena kesamaan nama, yang sesungguhnya terpenjara bukan pelaku kejahatan — melainkan nurani negara yang kian kehilangan arah.



















