Hukum  

“RPerppu Ekonomi Diam-Diam Disusun, Koalisi Sipil Soroti Ancaman Abuse of Power”

Koalisi masyarakat sipil menyoroti rencana Kejaksaan Agung menyusun RPerppu tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi. Regulasi itu dinilai berpotensi memberi kewenangan sangat luas kepada satgas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan wewenang serta memicu ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.

Aspirasimediarakyat.com — Wacana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana ekonomi dan pemulihan perekonomian negara oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia memicu perdebatan serius di ruang publik, karena langkah yang dilakukan secara tertutup itu muncul di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan aparatur negara, sehingga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai urgensi konstitusional, batas kewenangan penegak hukum, serta jaminan perlindungan terhadap stabilitas iklim ekonomi dan kepastian hukum dalam sistem pemerintahan demokratis Indonesia.

Koalisi masyarakat sipil menyatakan keprihatinan atas penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tersebut yang disebut tengah dipersiapkan untuk diterbitkan oleh Presiden.

Kabar penyusunan regulasi itu muncul pada saat ruang publik tengah dipenuhi diskusi mengenai berbagai dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum di sejumlah sektor pemerintahan.

Koalisi menilai proses penyusunan yang tidak terbuka kepada publik berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kebijakan hukum yang akan diberlakukan secara luas terhadap sektor ekonomi nasional.

Juru bicara koalisi sekaligus Direktur lembaga hukum DeJure, Bhatara Ibnu Reza, menjelaskan bahwa rancangan Perppu tersebut dalam konsepnya memberikan dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.

Baca Juga :  "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Uji Ketat Alat Bukti"

Baca Juga :  "Mahfud MD Wanti-wanti Potensi Jual-Beli Perkara di KUHAP Baru"

Baca Juga :  KPK Usut Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, Penggeledahan Kantor OJK Ungkap Fakta Baru

Satgas tersebut disebut akan memiliki mandat untuk menangani berbagai bentuk tindak pidana ekonomi yang dinilai berdampak terhadap perekonomian negara.

Rancangan aturan itu juga mencakup sekitar delapan belas undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral dengan ambang batas kerugian perekonomian negara tertentu.

Menurut Reza, rancangan tersebut memberikan kewenangan baru berupa mekanisme “denda damai” yang memungkinkan penghentian perkara di luar proses pengadilan dengan persetujuan Jaksa Agung.

Selain itu, konsep regulasi tersebut juga memperkenalkan skema Deferred Prosecution Agreement atau perjanjian penundaan penuntutan terhadap korporasi dengan syarat tertentu, seperti pemenuhan kewajiban hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan.

“Kami menilai upaya penyusunan RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitusional yang jelas, khususnya mengenai keadaan kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Reza dalam keterangan tertulis.

Koalisi masyarakat sipil juga menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai alasan munculnya rancangan Perppu tersebut.

Menurut mereka, pemerintah seharusnya menjelaskan apakah kondisi perekonomian nasional benar-benar menghadapi ancaman serius akibat tindak pidana ekonomi yang masif sehingga memerlukan regulasi darurat.

Pertanyaan publik kemudian berkembang lebih jauh mengenai tujuan sesungguhnya dari penyusunan regulasi tersebut.

“Pemerintah perlu menjelaskan apakah langkah ini benar-benar untuk memberantas tindak pidana ekonomi atau justru membuka ruang kebijakan lain yang berpotensi memicu keresahan dalam iklim investasi,” kata Reza.

Dalam pandangan koalisi, rancangan Perppu tersebut juga memunculkan kekhawatiran karena luasnya kewenangan satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai maupun perjanjian penundaan penuntutan.

Kewenangan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi aktivitas bisnis serta investasi baik dari perusahaan domestik maupun investor asing.

Kekhawatiran lainnya adalah potensi pengambilalihan aset perusahaan apabila satgas memiliki kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat.

Koalisi juga menilai rancangan Perppu tersebut memiliki sejumlah kelemahan konseptual, termasuk penggabungan antara konsep tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang dinilai tidak sepenuhnya berkaitan secara langsung.

Dalam kajian mereka, definisi tindak pidana ekonomi yang digunakan dalam rancangan tersebut dianggap terlalu umum dan sebagian merujuk pada tafsir terhadap Pasal 33 UUD 1945 tanpa penjelasan yang rinci mengenai batasannya.

Identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana ekonomi juga dinilai dilakukan tanpa argumentasi hukum yang cukup kuat.

Akibatnya, terdapat kekhawatiran bahwa sejumlah tindak pidana yang sebenarnya tidak memiliki hubungan langsung dengan perekonomian negara dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi.

Contoh yang disebutkan dalam kajian koalisi adalah kemungkinan memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke dalam kategori tindak pidana ekonomi.

Rancangan tersebut juga dinilai tidak memberikan gradasi atau pembagian kewenangan yang jelas dalam penanganan perkara.

Padahal dalam sistem hukum Indonesia, pembagian kewenangan penanganan perkara biasanya diatur secara berlapis, seperti dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, seluruh perkara yang masuk kategori tindak pidana ekonomi dikhawatirkan akan langsung ditangani oleh satgas tersebut.

Dalam kajian koalisi, satuan tugas pada dasarnya merupakan instrumen kerja yang bersifat teknis dan sementara.

Karena itu, mereka menilai keberadaan satgas semestinya berada pada tingkat kebijakan operasional, bukan diatur langsung dalam regulasi setingkat undang-undang atau Perppu.

Kekhawatiran lain muncul dari lemahnya mekanisme pengawasan terhadap kewenangan satgas yang diusulkan. Koalisi menilai rancangan Perppu tersebut belum memberikan sistem pengawasan internal yang memadai.

“Selain itu, peran lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dinilai masih terbatas. Ketiadaan mekanisme pengawasan parlemen juga menjadi sorotan karena berpotensi mengurangi fungsi check and balances dalam sistem ketatanegaraan.”

Baca Juga :  "PB dan LRT Sumsel: Garong Berdasi yang Menjarah Uang Rakyat"

Baca Juga :  "Kontroversi Ijazah Berbalik Arah: Penuduh Jokowi Kini Diterpa Dugaan Serupa"

Baca Juga :  "Pengalihan Tahanan Yaqut Picu Sorotan Publik dan Uji Konsistensi Hukum"

Kekuasaan yang besar tanpa pengawasan yang memadai berpotensi berubah menjadi ladang subur bagi penyalahgunaan wewenang dalam sistem penegakan hukum.

Keadilan hukum tidak boleh berubah menjadi alat yang menakutkan bagi dunia usaha atau masyarakat hanya karena regulasi dirancang tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat.

Koalisi masyarakat sipil akhirnya mendesak pemerintah, khususnya Presiden dan Kejaksaan Agung, untuk meninjau kembali rencana penerbitan RPerppu tersebut.

Mereka menilai kebijakan yang tidak disusun secara transparan dan partisipatif berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru dapat berdampak pada stabilitas ekonomi nasional.

Perdebatan mengenai rancangan Perppu ini menunjukkan bahwa pembentukan kebijakan hukum yang menyentuh sektor ekonomi harus dilakukan secara hati-hati, transparan, serta melibatkan partisipasi publik yang luas, karena setiap regulasi yang lahir tanpa kejelasan tujuan dan pengawasan yang memadai berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya tidak hanya memengaruhi dunia usaha, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat luas yang menggantungkan stabilitas ekonomi negara pada sistem hukum yang adil, akuntabel, dan terbuka.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *