“Rp234 Triliun Mengendap di Bank: DPR Panggil Kemendagri, Rakyat Bertanya ke Mana Uang Mereka Mengalir?”

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan publik berhak tahu alasan di balik dana ratusan triliun yang mengendap di bank. DPR akan memanggil Kemendagri dan kepala daerah untuk dimintai penjelasan dan pertanggungjawaban.

Aspirasimediarakyat.comSuhu politik dan birokrasi kian menggelegak. Setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap fakta mencengangkan soal dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga menembus Rp234 triliun, publik sontak murka. Ratusan triliun uang rakyat itu bukan sekadar angka—ia adalah simbol dari kebekuan nurani birokrat yang membiarkan pembangunan terhenti di atas kertas. Di tengah rakyat menjerit harga kebutuhan, dana publik justru diam membatu di brankas-bank besar. Sebuah ironi yang menampar logika keadilan fiskal negeri ini.

Komisi II DPR RI pun tak tinggal diam. Mereka berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beserta sejumlah pemerintah daerah untuk memberikan klarifikasi terbuka atas temuan fantastis tersebut. Langkah ini bukan sekadar rutinitas politik, melainkan bagian dari upaya membuka tabir pengelolaan dana publik yang selama ini tampak gelap dan elitis.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di balik fenomena ratusan triliun rupiah yang “mengendap tanpa alasan”. DPR ingin mendengar langsung penjelasan dari Kemendagri sebagai pembina daerah, serta meminta pertanggungjawaban kepada kepala daerah yang dituding “menimbun” dana rakyat.

“Perlu dipanggil untuk klarifikasi kepada Kemendagri terkait dengan pengawasan dan pembinaan terhadap pemda, sekaligus memanggil pemda yang dananya banyak diparkir di bank,” tegas Khozin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).

Khozin menegaskan, fenomena ini harus dijelaskan secara gamblang: apakah dana tersebut memang sengaja ditempatkan di bank untuk memperoleh bunga, atau sekadar efek dari pola belanja yang menumpuk di akhir tahun? Ia menantang kepala daerah agar berani bicara jujur di hadapan publik.

Baca Juga :  "Prabowo Soroti Ketimpangan Industri Mineral dan Dorong Hilirisasi"

Baca Juga :  “Fraud di Program Makan Bergizi Gratis: Saat Uang Rakyat Terselip di Dapur Kebijakan”

Baca Juga :  "Impor 105 Ribu Mobil Koperasi Picu Polemik Anggaran Raksasa"

“Dana publik ratusan triliun itu jangan hanya dibiarkan jadi angka laporan. Apakah sengaja ditempatkan di bank atau memang mengikuti pola belanja akhir tahun? Jelaskan!” ujarnya tajam.

“Politikus PKB itu memperingatkan, jika terbukti dana APBD sengaja “diparkir” demi alasan nonproduktif, hal itu bukan sekadar salah kelola, tapi kejahatan moral terhadap rakyat. Anggaran yang seharusnya memutar roda ekonomi daerah justru tertidur di rekening lembaga keuangan.”

“Kalau dana APBD sengaja diparkir, ini yang jadi soal, karena akan mengganggu pelayanan publik dan menghambat pertumbuhan ekonomi di daerah,” imbuhnya.

Khozin juga menyoroti kebiasaan klasik pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang cenderung mengebut realisasi anggaran di penghujung tahun. Pola ini, katanya, menandakan rendahnya disiplin fiskal dan lemahnya perencanaan. “Tren penyerapan anggaran meningkat di akhir tahun ini terjadi di pusat dan daerah. Menkeu Purbaya mestinya dapat mengubah pola klasik ini agar anggaran negara benar-benar dimanfaatkan secara berkesinambungan,” katanya.

Menurutnya, Kemendagri tidak boleh hanya jadi penonton administratif. Sebagai pembina pemerintahan daerah, kementerian ini punya kewajiban hukum untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

“Kemendagri mestinya dapat mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan, termasuk mengambil langkah tegas berupa sanksi administratif bila terdapat pelanggaran peraturan,” tegasnya lagi.

Khozin bahkan mengutip dasar hukum yang kuat, mulai dari Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, hingga PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini, katanya, sudah cukup jelas untuk menindak daerah yang lalai.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lebih dulu memantik isu ini lewat forum Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Senin (20/10/2025). Ia mengungkap bahwa hingga akhir September 2025, total dana pemda yang masih mengendap di bank mencapai Rp234 triliun.

Menurutnya, masalah ini bukan soal dana yang kurang, tetapi soal lambannya eksekusi program dan belanja daerah. “Realisasi belanja APBD sampai triwulan ketiga masih melambat. Jadi, jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” ujar Purbaya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah dengan total Rp644,9 triliun sepanjang 2025, tepat waktu dan sesuai mekanisme. Namun di lapangan, belanja publik tetap jalan di tempat. “Pesan saya sederhana: dananya sudah ada, segera gunakan, jangan tunggu akhir tahun,” tegasnya.

Namun, pernyataan itu disambut reaksi keras dari sejumlah kepala daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membantah keras angka yang disebutkan Kemenkeu. Menurutnya, tidak ada Rp4,1 triliun dana yang disimpan dalam bentuk deposito. “Yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun dan itu tersimpan di rekening giro untuk kegiatan Pemprov Jabar,” jelasnya di Bank Indonesia, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga :  "Gerakan Rakyat Tantang Jokowi Bertanggung Jawab atas Proyek Whoosh: “Beban Utang Itu Uang Rakyat, Bukan Angka di Atas Kertas”

Baca Juga :  Polemik Pagar Laut di Tangerang: Konfirmasi Sertifikat HGB dan SHM, serta Langkah Selanjutnya

Dedi menilai tudingan tersebut terlalu menyederhanakan situasi di daerah. Ia menjelaskan, sebagian dana memang berada di rekening karena sedang menunggu proses administrasi pencairan kegiatan. “Pemerintah pusat sebaiknya berhati-hati dalam menyampaikan data agar tidak menimbulkan persepsi yang menyesatkan publik,” ujarnya.

Di Sumatera Utara, Gubernur Bobby Nasution juga mengelak tudingan serupa. Ia menegaskan, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Sumut hanya sekitar Rp990 miliar, bukan Rp3,1 triliun seperti yang diklaim Kemenkeu. “RKUD kami cuma satu, ada di Bank Sumut. Saldo hari ini Rp990 miliar, dan itu pun untuk pembayaran beberapa kegiatan serta perubahan APBD,” jelasnya di Medan (21/10/2025).

Bobby menargetkan tingkat penyerapan anggaran di Sumut dapat mencapai 90 persen hingga akhir tahun. Ia berharap polemik ini tidak dijadikan alat stigma terhadap daerah, melainkan bahan refleksi bersama untuk memperbaiki manajemen fiskal nasional.

Namun publik melihat lain. Di mata rakyat, tumpukan dana itu adalah simbol dari birokrasi yang beku dan elitis—para pejabat yang lebih sibuk menjaga “rapi” laporan ketimbang menyalurkan manfaat bagi masyarakat. Ketika rakyat menanggung inflasi dan kemiskinan, uang mereka justru disimpan di bank demi bunga dan laporan cantik di akhir tahun.

Kontroversi ini pun berubah menjadi pertarungan narasi antara pusat dan daerah. Siapa yang benar, siapa yang bersalah, belum jelas. Tapi satu hal pasti: uang rakyat sebesar Rp234 triliun tak boleh hanya menjadi statistik, sementara sekolah rusak, rumah sakit sepi obat, dan petani kehilangan pupuk.

Kini bola panas berada di tangan DPR. Komisi II berjanji akan membuka semua fakta melalui pemanggilan resmi terhadap Kemendagri dan pemda terkait. Publik menunggu transparansi sejati—bukan lagi pernyataan normatif atau saling lempar tanggung jawab.

Pertanyaan besar pun bergema dari Sabang hingga Merauke:
Apakah dana ratusan triliun itu sengaja dibiarkan “tertidur” karena kelalaian birokrasi, atau ada pola sistemik dalam tata kelola keuangan daerah yang selama ini sengaja dipelihara?

Jika benar demikian, maka para birokrat dan pejabat daerah yang membiarkan uang rakyat membeku di rekening bank tak ubahnya lintah penghisap darah pembangunan—menyedot manfaat ekonomi dari dana publik, lalu membiarkan rakyat tetap miskin di negeri yang katanya kaya.

Dan pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung akibat dari setiap rupiah yang tak terserap itu.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *