Aspirasimediarakyat.com — Menjelang Idul Fitri 2026, kekhawatiran kembali muncul di kalangan pekerja setelah organisasi buruh menyoroti potensi praktik penghindaran kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh sejumlah perusahaan, mulai dari merumahkan pekerja hingga memutus kontrak sebelum Ramadan, sebuah pola yang dinilai dapat menggerus hak pekerja sekaligus memperlihatkan celah serius dalam pengawasan ketenagakerjaan, ketika hak normatif yang telah dijamin regulasi negara masih harus dipertaruhkan di tengah tarik-menarik kepentingan ekonomi dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sorotan tersebut disampaikan oleh organisasi pekerja yang menilai praktik penghindaran kewajiban THR bukanlah isu baru dalam dunia ketenagakerjaan nasional. Setiap tahun, menjelang hari raya keagamaan, persoalan serupa kembali mencuat, memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap hak pekerja masih menghadapi tantangan serius di tingkat implementasi.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Saeful Tavip, menyampaikan bahwa data perusahaan yang mengaku kesulitan membayar THR hingga kini sulit diperoleh secara terbuka. Informasi tersebut dinilai masih tertutup dan belum secara resmi dipublikasikan pemerintah sehingga sulit dilakukan pemetaan secara menyeluruh.
“Data mengenai berapa banyak perusahaan yang mengaku kesulitan membayar THR itu sangat sulit diperoleh. Perusahaan sangat tertutup,” ujar Saeful Tavip saat memberikan keterangan pada Minggu, 8 Maret 2026.
Menurut Tavip, meskipun sejumlah perusahaan menyampaikan alasan kesulitan keuangan, kewajiban pembayaran THR tetap bersifat mengikat secara hukum. Regulasi yang mengatur kewajiban tersebut telah ditetapkan secara jelas melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat ketentuan tersebut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang menegaskan kembali kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada pekerja. Regulasi tersebut menempatkan THR sebagai hak normatif yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Untuk pekerja platform digital, pemerintah menggunakan istilah berbeda yakni Bonus Hari Raya (BHR). Ketentuan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 sebagai bentuk penyesuaian terhadap karakter hubungan kerja di sektor ekonomi digital.
Tavip menjelaskan bahwa keberatan terhadap pembayaran THR paling sering muncul dari sektor industri padat karya. Industri tekstil dan garmen menjadi sektor yang kerap menyampaikan tekanan finansial terkait kewajiban pembayaran THR.
“Industri tekstil dan garmen biasanya paling sering menyampaikan keberatan. Cash flow mereka sangat tergantung pada ekspor,” katanya.
Namun organisasi pekerja juga menyoroti adanya pola yang dinilai sebagai modus untuk menghindari kewajiban tersebut. Praktik yang dimaksud adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak kerja menjelang Ramadan.
“Modus yang biasa dilakukan adalah merumahkan pekerja atau memutus kontrak sebelum bulan puasa. Setelah Lebaran biasanya pekerja itu dipanggil kembali untuk bekerja,” ujar Tavip.
Jika pola semacam itu terus berlangsung, maka hak pekerja berpotensi menjadi sekadar angka di atas kertas regulasi tanpa perlindungan nyata dalam praktik. Dalam perspektif organisasi buruh, mekanisme tersebut tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga merusak integritas sistem ketenagakerjaan.
“Fenomena ini menyingkap ironi yang tajam: regulasi negara telah disusun dengan bahasa hukum yang tegas, kementerian membuka posko pengaduan, parlemen mengingatkan pemerintah, namun di lapangan relasi kerja kerap bergerak seperti permainan bayangan—pekerja bisa dirumahkan sesaat sebelum kewajiban THR jatuh tempo, kontrak kerja dapat diputus tepat sebelum Ramadan, lalu setelah hari raya berlalu pintu kerja kembali dibuka seolah tidak pernah terjadi apa-apa; sebuah lingkaran sunyi yang membuat hukum terlihat kuat di atas dokumen tetapi rapuh ketika berhadapan dengan praktik bisnis yang mencari celah, sementara pekerja berdiri di garis paling rentan dalam sistem ekonomi.”
Hak THR bukan sekadar formalitas administratif perusahaan, melainkan bagian dari perlindungan kesejahteraan pekerja yang dijamin oleh negara.
Di sisi lain, efektivitas Posko Satgas THR yang dibuka pemerintah juga menjadi perhatian organisasi pekerja. Tavip menilai penanganan aduan sering kali terlambat sehingga penyelesaian masalah justru terjadi setelah hari raya berlalu.
Pemerintah sendiri menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak dapat diabaikan oleh pemberi kerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa negara akan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran kewajiban tersebut.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi pada Jumat, 6 Maret 2026.
Untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jakarta Selatan. Layanan konsultasi dibuka sejak 2 Maret 2026, sementara layanan pengaduan diaktifkan mulai H-7 sebelum hari raya.
Di tingkat parlemen, perhatian terhadap persoalan THR juga disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR, Asep Romy Romaya. Ia menilai pelanggaran pembayaran THR masih menjadi persoalan yang berulang setiap tahun.
“Kami meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran THR,” ujar Romy dalam keterangannya pada 25 Februari 2026.
Data Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan bahwa pengaduan terkait THR masih cukup tinggi. Pada musim pembayaran THR 2025, tercatat lebih dari 2.410 laporan pekerja yang mengadukan THR tidak dibayar atau dibayarkan tidak sesuai ketentuan.
Praktik penghindaran kewajiban THR adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tidak boleh dibiarkan terus menggerogoti hak pekerja di negeri ini.
Kewajiban THR pada dasarnya merupakan mekanisme perlindungan sosial yang dirancang untuk menjaga daya beli pekerja menjelang hari raya sekaligus menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga nasional. Ketika hak tersebut dilaksanakan secara adil dan tepat waktu, roda ekonomi bergerak, kesejahteraan pekerja terjaga, dan kepercayaan terhadap sistem hukum tetap berdiri tegak; tetapi ketika kewajiban itu dihindari melalui celah administratif atau praktik relasi kerja yang timpang, maka yang terancam bukan hanya kesejahteraan pekerja, melainkan juga kredibilitas hukum yang seharusnya melindungi mereka.



















