Aspirasimediarakyat.com — Polemik pemindahan kewarganegaraan anak alumnus LPDP berinisial DS ke Inggris memantik perdebatan hukum dan etika publik setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menegaskan bahwa anak dari dua orang tua WNI secara otomatis berstatus WNI berdasarkan asas ius sanguinis, sehingga perubahan status tanpa mekanisme yang sah dinilai berpotensi melanggar perlindungan hak anak sekaligus menabrak prinsip kewarganegaraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku tegas dan mengikat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menyatakan pemindahan status anak menjadi warga negara Inggris yang dilakukan oleh DS dianggap melanggar hak asasi perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa kedua orang tua anak tersebut merupakan Warga Negara Indonesia, sehingga secara hukum status kewarganegaraan sang anak adalah Indonesia karena mengikuti garis keturunan atau ius sanguinis.
Widodo menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, status kewarganegaraan anak dari pasangan WNI melekat otomatis sejak lahir. Perubahan status kewarganegaraan tidak dapat dilakukan sepihak tanpa prosedur yang jelas dan tanpa mempertimbangkan hak anak sebagai subjek hukum yang dilindungi negara.
“Nah, ini juga tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu, kepada orang tuanya. Sehingga nanti kami coba akan berkoordinasi dengan kedutaan dan juga kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah memang benar telah terjadi peralihan status kewarganegaraan,” ujar Widodo dalam konferensi pers di Ditjen AHU, Kamis (26/2/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku, peralihan status kewarganegaraan pada prinsipnya dilakukan atas kehendak anak itu sendiri ketika telah dewasa dan memenuhi syarat administratif. Selama masih di bawah umur dan kedua orang tuanya WNI, maka status kewarganegaraan Indonesia tetap melekat.
“Tapi secara aturan peraturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak-ibunya adalah WNI ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali,” jelasnya.
Ditjen AHU menyatakan akan berkoordinasi dengan kedutaan besar terkait untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan perubahan kewarganegaraan tersebut. Langkah klarifikasi juga akan dilakukan kepada DS dan pihak terkait guna memastikan ada tidaknya pelanggaran administrasi maupun ketentuan hukum kewarganegaraan.
Widodo juga menyinggung aspek moral dan tanggung jawab kebangsaan. Menurutnya, sebagai penerima beasiswa negara, semestinya alumni memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia. “Harusnya dia berbangga dan harusnya tetap mempertahankan keindonesiaannya dan kecintaannya kepada Indonesia. Maka kita nanti tanyakan juga klarifikasi kepada yang bersangkutan, kenapa menjadi pertimbangannya seperti ini,” ucapnya.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di media sosial yang memicu sentimen negatif publik setelah ia menyatakan kebanggaannya atas status kewarganegaraan asing sang anak. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar dan memantik diskursus mengenai loyalitas, tanggung jawab moral, serta relasi antara pendidikan yang dibiayai negara dan komitmen kebangsaan.
Manajemen LPDP sebelumnya telah merilis pernyataan resmi bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas dan etika institusi. LPDP menegaskan bahwa program beasiswa dirancang untuk mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi pembangunan nasional, bukan untuk memfasilitasi perpindahan afiliasi kebangsaan secara simbolik.
Secara administratif, LPDP menyatakan DS, yang menamatkan studi S2 pada 31 Agustus 2017, telah menyelesaikan seluruh masa pengabdian 2n+1 atau lima tahun. Dengan demikian, secara formal tidak lagi terdapat perikatan hukum antara LPDP dan DS.
Namun sorotan publik dan otoritas fiskal kini mengarah kepada suami DS, berinisial AP, yang disinyalir belum menuntaskan kewajiban kontribusi pascastudi. LPDP tengah memproses penindakan sanksi hingga tahap pengembalian dana penuh atas dugaan pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan perjanjian beasiswa.
Dalam lanskap hukum kewarganegaraan, Indonesia memang menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran hingga usia tertentu. Karena itu, setiap klaim perubahan kewarganegaraan anak WNI harus ditelusuri secara administratif dan legal, agar tidak terjadi kekeliruan pencatatan atau penyalahgunaan prosedur.
Persoalan ini tidak semata soal pilihan personal, melainkan menyangkut rezim hukum, administrasi kependudukan, dan implikasi hak anak. Negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi setiap warga negaranya, termasuk anak, dari keputusan yang berpotensi mengabaikan hak identitas dan perlindungan hukum.
Jika kewarganegaraan diperlakukan sekadar aksesori status sosial yang bisa dipamerkan di ruang digital tanpa tanggung jawab hukum yang terang, maka hukum hanya akan menjadi dekorasi administratif yang dipajang rapi tetapi diabaikan substansinya; publik berhak bertanya, apakah negara sekadar kasir yang membayar biaya pendidikan mahal, lalu berdiri kaku ketika simbol-simbol kebangsaan ditanggalkan tanpa mekanisme yang jelas dan akuntabel?
“Ketidakjelasan prosedur dalam isu kewarganegaraan anak tidak boleh dibiarkan mengambang. Hukum tidak boleh tunduk pada popularitas media sosial atau narasi personal yang emosional. Hukum harus tegak sebagai pagar yang melindungi kepentingan terbaik anak dan kepastian status warga negara.”
Prinsip perlindungan anak menuntut setiap keputusan yang menyangkut identitas hukum dilakukan dengan kehati-hatian maksimal. Dalam konteks ini, negara berkewajiban memastikan tidak ada pelanggaran hak anak, sekaligus menjamin bahwa setiap proses perubahan kewarganegaraan mengikuti koridor undang-undang.
Praktik yang berpotensi mengaburkan status kewarganegaraan adalah preseden berbahaya dan tidak boleh dinormalisasi. Ketika aturan dilanggar atau diakali, yang dirugikan bukan hanya institusi, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh tafsir sepihak yang melemahkan kedaulatan hukumnya sendiri. Kepentingan publik harus berdiri lebih tinggi daripada preferensi pribadi yang mengabaikan norma yang telah disepakati bersama.
Peristiwa ini memperlihatkan betapa sensitifnya isu kewarganegaraan di tengah arus globalisasi yang kian cair. Di satu sisi, mobilitas lintas negara adalah realitas; di sisi lain, kewarganegaraan tetaplah ikatan hukum dan politik yang membawa konsekuensi hak dan kewajiban.
Kasus DS dan AP kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum administrasi kewarganegaraan dan tata kelola beasiswa negara. Publik menanti transparansi proses klarifikasi, kepastian status hukum anak, serta penyelesaian kewajiban yang masih menggantung, agar prinsip keadilan dan akuntabilitas tetap berdiri kokoh demi melindungi hak anak dan menjaga marwah hukum nasional.



















