Hukum  

“Rp10 Miliar Kembali, tapi Luka Anggaran Tak Sembuh: Skandal Chromebook di Kemendikbudristek Makin Menelanjangi Bobroknya Integritas Pendidikan”

Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna membenarkan adanya pengembalian uang dari tersangka dan oknum Kemendikbudristek ke penyidik Jampidsus sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah jeritan rakyat yang menanti perbaikan mutu pendidikan, sebuah kenyataan pahit kembali terkuak. Proyek laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang digadang-gadang untuk mendigitalisasi sekolah justru berubah menjadi ladang bancakan anggaran. Para garong berdasi yang mestinya mencerdaskan bangsa, justru mencuri dari masa depan anak-anak Indonesia. Kini, uang Rp10 miliar telah dikembalikan — namun luka Rp1,89 triliun di tubuh negara belum juga mengering.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pengembalian uang itu dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari tersangka hingga oknum di Kemendikbudristek yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Pengembalian dilakukan ke penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Ada beberapa pihak yang kooperatif. Memang ada pengembalian sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun rupiah, kurang lebih sekitar Rp10 miliar,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Meski begitu, Anang enggan membeberkan siapa saja yang mengembalikan uang tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak termasuk dalam daftar pihak yang telah mengembalikan dana.

“Ini dari beberapa pihak. Ada salah satu tersangka, dari pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” ujarnya.

Dana yang dikembalikan itu kini berstatus barang bukti perkara. Kejaksaan menampungnya untuk menjadi bagian dari pengganti kerugian negara. Namun, nominal itu baru setetes di lautan kerugian yang mencapai Rp1,89 triliun — hasil korupsi berjamaah dalam pengadaan laptop chromebook untuk sekolah pada tahun anggaran 2020–2022.

“Dalam proses penyidikan, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka, termasuk Nadiem Makarim. Selain mantan menteri, nama-nama lain yang ikut terseret antara lain Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, konsultan teknologi Kemendikbudristek; dan Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Nadiem sekaligus rekan bisnisnya saat mendirikan Gojek.”

Jurist Tan menjadi simbol buram dari sisi gelap kolaborasi teknologi dan kekuasaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum tersentuh hukum. Jurist kabur ke luar negeri, berpindah antara Singapura dan Australia mengikuti domisili suaminya. Ironis, di saat rakyat mengejar sinyal internet di desa-desa, salah satu aktor intelektual proyek digitalisasi justru bersembunyi di balik perbatasan negara.

Penyidik Jampidsus sejauh ini belum berhasil memeriksa Jurist Tan. Pengejaran masih dilakukan melalui kerja sama dengan Interpol dan otoritas luar negeri. Sementara itu, penyidik juga menelusuri aset-aset tersangka lainnya untuk disita sebagai pengganti kerugian negara.

Baca Juga :  "Penetapan Tersangka Fitrianti Agustinda dalam Kasus Korupsi PMI Palembang Masuki Babak Baru"

Baca Juga :  OTT Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel: Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Namun di balik segala prosedur hukum, publik melihat fakta getir: proyek yang seharusnya menjadi tonggak kemajuan pendidikan justru berubah menjadi alat pemerasan berjamaah. Laptop-laptop yang mestinya membantu anak-anak belajar daring justru menjadi simbol kerakusan birokrasi.

Pada titik inilah kemarahan publik menemukan pembenarannya. Bagaimana mungkin sektor pendidikan — fondasi bangsa — menjadi sarang permainan uang? Bukankah dana pendidikan seharusnya menyentuh guru, murid, dan fasilitas belajar, bukan mengisi rekening pengusaha dan pejabat culas?

Skandal ini menelanjangi rapuhnya sistem pengawasan di tubuh Kemendikbudristek. Proyek yang bernilai triliunan rupiah itu nyatanya lolos dari pengawasan berlapis, baik dari internal kementerian maupun auditor eksternal. Padahal, sejak awal program pengadaan chromebook ini diselimuti tanda tanya: dari spesifikasi barang yang tidak sesuai, harga yang melambung, hingga distribusi ke sekolah-sekolah yang tak pernah menerima perangkat.

Dalam konteks hukum, kasus ini memperlihatkan praktik korupsi sistemik — bukan lagi kejahatan individu. Ada persekongkolan yang melibatkan struktur birokrasi, vendor, dan kekuatan politik di balik kebijakan. Artinya, penyelesaian kasus ini tidak cukup dengan penangkapan pelaku, tetapi juga dengan pembenahan sistem pengadaan yang sering menjadi pintu utama korupsi proyek.

Kejagung kini dihadapkan pada ujian besar: berani atau tidak mengungkap siapa aktor utama di balik skandal ini. Apakah cukup berhenti pada level teknis, atau berani menembus lingkaran elit yang pernah duduk di kursi kekuasaan?

Para pengamat hukum menilai, pengembalian uang Rp10 miliar tidak bisa dijadikan indikator moral atau penghapus dosa korupsi. Sebab, hukum tidak mengenal “cuci tangan” setelah ketahuan. Pengembalian dana hanyalah bukti bahwa ada uang negara yang benar-benar dikorup, bukan bukti pertobatan.

Di tengah proses hukum yang berlarut, publik menagih satu hal: transparansi. Siapa yang melindungi tersangka kabur ke luar negeri? Mengapa proyek triliunan ini disetujui tanpa pengawasan ketat? Dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari digitalisasi pendidikan yang gagal itu?

Baca Juga :  "Skandal POME Bongkar Manipulasi Ekspor Sawit dan Jebolnya Pengawasan Negara"

Baca Juga :  "Penahanan Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Tertunda, KPK Prioritaskan OTT"

Kisah chromebook kini menjadi potret suram tentang bagaimana idealisme pendidikan digerus oleh kerakusan pejabat. Sekolah menjadi alat politik, dan anak-anak menjadi korban sistem yang menutup mata pada moralitas.

Uang boleh kembali, tapi kepercayaan publik tidak semudah itu dipulihkan. Rakyat tidak butuh drama pengembalian dana, mereka menuntut keadilan. Karena bagi bangsa yang terdidik, mencuri dari anggaran pendidikan bukan sekadar korupsi — itu pengkhianatan terhadap masa depan.

Dan di situlah luka terdalam bangsa ini: ketika para pencuri masa depan anak-anak masih bebas tersenyum di balik jas mahalnya, sementara guru di pelosok harus mengajar dengan laptop pinjaman.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *