Aspirasimediarakyat.com — Optimisme pelaku usaha ritel modern terhadap prospek pasar domestik diuji oleh kebijakan pemerintah yang mendorong pembentukan puluhan ribu Koperasi Desa Merah Putih, sebuah langkah yang diproyeksikan memperkuat ekonomi lokal namun sekaligus memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan kompetisi, arah regulasi, serta bagaimana negara mengatur relasi antara korporasi ritel besar dan koperasi berbasis komunitas dalam satu lanskap pasar yang sama luasnya dengan kepentingan rakyat yang harus dijaga.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, menyatakan pelaku usaha ritel, termasuk minimarket, tetap optimistis terhadap perkembangan pasar meskipun pemerintah menggulirkan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menilai bertambahnya pemain justru mencerminkan besarnya potensi pasar domestik.

“Prinsipnya saya mewakili perusahaan, selalu taat terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah,” ujar Solihin, Jumat (20/2). Menurutnya, dinamika penambahan pelaku usaha merupakan hal wajar dalam dunia bisnis yang kompetitif dan terbuka.
Solihin menegaskan bahwa jika satu sektor usaha menarik lebih banyak pemain, itu menandakan pasarnya besar dan belum jenuh. Kehadiran koperasi desa, dalam pandangannya, bukan ancaman langsung, melainkan indikator adanya ruang pertumbuhan.
Meski demikian, ia mengakui belum dapat mengukur dampak konkret kebijakan tersebut terhadap kinerja ritel modern. “Kalau dampak ke kita, kan belum tahu karena belum diterapkan,” ujarnya, merujuk pada implementasi koperasi desa yang masih berjalan bertahap.
Ia menambahkan, para pelaku usaha pada prinsipnya akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah. Respons pengusaha ritel lain, menurutnya, seragam: patuh terhadap regulasi dan meyakini program pemerintah telah melalui kajian matang.
Kepatuhan terhadap aturan, kata Solihin, menjadi bagian dari komitmen menjaga stabilitas industri ritel nasional. “Kalau itu aturan seperti itu, ya kita ikutin saja,” ujarnya, menegaskan posisi asosiasi yang tidak konfrontatif terhadap kebijakan negara.
Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono meminta pemilik gerai ritel modern tidak menambah titik ekspansi di wilayah perdesaan. Permintaan tersebut sejalan dengan target pemerintah mempercepat pembangunan koperasi desa sebagai strategi memperkuat ekonomi lokal berbasis komunitas.
Pemerintah menargetkan hingga sekitar 80.000 koperasi desa berdiri dan memiliki fasilitas fisik pada tahun ini. Ferry menjelaskan koperasi desa diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat, termasuk unit usaha ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari.
Menurut Ferry, model koperasi memungkinkan keuntungan usaha berputar kembali di masyarakat setempat. Ia berargumentasi bahwa jika ritel modern beroperasi di desa, keuntungan cenderung mengalir ke pemegang saham di kota, sedangkan koperasi desa menjaga sirkulasi ekonomi tetap di wilayahnya.
Pemerintah juga mendorong koperasi desa menjadi wadah pemasaran produk lokal, termasuk hasil usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta karya generasi muda daerah. Skema ini diharapkan memperpendek rantai distribusi dan memperkuat daya tawar produsen lokal.
Data Satuan Tugas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mencatat 83.261 koperasi Merah Putih berbadan hukum per 5 Februari 2026. Rinciannya, 74.659 berbadan hukum di desa dan 8.602 di kelurahan, menunjukkan dominasi penguatan kelembagaan di wilayah perdesaan.
Distribusi provinsi menunjukkan konsentrasi terbesar di Jawa Tengah sebanyak 8.551 unit, terdiri dari 7.783 koperasi desa dan 768 kelurahan. Disusul Jawa Timur 8.494 unit, dengan 7.720 desa dan 774 kelurahan.
Aceh mencatat 6.537 unit, Sumatera Utara 6.135 unit, dan Jawa Barat 5.971 unit. Nusa Tenggara Timur memiliki 3.455 unit, Sumatera Selatan 3.276 unit, Sulawesi Selatan 3.083 unit, Lampung 2.652 unit, serta Sulawesi Tenggara 2.301 unit.
Sebaliknya, jumlah terendah tercatat di DKI Jakarta 268 unit, Kepulauan Bangka Belitung 393 unit, Kepulauan Riau 407 unit, Kalimantan Utara 411 unit, dan DI Yogyakarta 438 unit. Papua Selatan memiliki 513 unit, Sulawesi Barat 648 unit, Bali 718 unit, Gorontalo 731 unit, serta Papua Barat 876 unit.
Di seluruh provinsi, koperasi Merah Putih berbadan hukum lebih banyak berada di desa dibanding kelurahan. Pola ini mengindikasikan fokus kebijakan pada penguatan ekonomi berbasis desa sebagai fondasi pemerataan.
“Namun ketika negara meminta ritel modern menahan ekspansi di desa demi memberi ruang koperasi tumbuh, sementara mekanisme pengawasan, insentif, dan kesiapan manajerial koperasi belum sepenuhnya teruji dalam persaingan harga, distribusi, dan efisiensi logistik yang selama ini menjadi keunggulan jaringan ritel besar, maka pertarungan ini bukan sekadar soal jumlah gerai, melainkan tentang desain kebijakan publik yang harus mampu menjaga iklim usaha tetap adil tanpa mematikan embrio ekonomi rakyat yang baru tumbuh di tanahnya sendiri.
Persaingan yang tidak diatur dengan transparan hanya akan melahirkan dominasi baru dengan wajah berbeda. Ketika kebijakan publik lebih menguntungkan kekuatan modal besar atau sebaliknya membiarkan koperasi tanpa pengawasan memadai, yang dirugikan tetap rakyat sebagai konsumen dan produsen kecil.”
Dalam kerangka hukum, pembatasan ekspansi ritel modern harus selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi persaingan dan perlindungan konsumen. Negara dituntut menjaga keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi desa dan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pertarungan antara ritel modern dan koperasi desa sejatinya adalah ujian konsistensi negara dalam menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan. Pasar domestik yang besar dapat menjadi ladang kesejahteraan bersama apabila regulasi disusun dengan cermat, transparan, dan akuntabel, sehingga koperasi benar-benar menjadi alat distribusi keadilan ekonomi, sementara ritel modern tetap beroperasi dalam koridor hukum yang adil, dan rakyat tidak sekadar menjadi penonton dalam arus besar kapital dan kebijakan yang mengatasnamakan pembangunan.


















