Daerah  

“Ribuan Hektare Sawit Dibahas, Muba Uji Kepastian Ruang”

Pemkab Musi Banyuasin membahas PKKPR perkebunan sawit lebih dari 4.000 hektare di Sekayu. Forum Penataan Ruang menelaah legalitas, kesesuaian tata ruang, dan potensi serapan tenaga kerja demi investasi yang tertib dan berkelanjutan.

Aspirasimediarakyat.com — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat koordinasi membahas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk rencana perkebunan sawit ribuan hektare di Sekayu, sebagai upaya memastikan investasi berjalan sesuai tata ruang, kepastian hukum terjaga, dan dampak ekonomi berupa serapan tenaga kerja benar-benar sejalan dengan kepentingan pembangunan daerah serta perlindungan ruang hidup masyarakat.

Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Randik, Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Senin, 2 Maret 2026. Agenda utama adalah telaah atas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diajukan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit.

Rapat dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Muba, Drs Syafaruddin MSi, dan dihadiri perangkat daerah terkait, perwakilan perusahaan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba. Forum ini menjadi instrumen formal untuk memastikan rencana pemanfaatan ruang tidak bertabrakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta kebijakan pembangunan daerah.

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muba, Ir Arwin ST MSi, menjelaskan bahwa FPR digelar sehubungan dengan permohonan PKKPR oleh PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Proyek ID: R-202602180904050015541 dan Nomor Proyek Lokasi ID: L-202602180858084896618.

Permohonan diajukan untuk kegiatan usaha dengan KBLI 01262, yakni perkebunan buah kelapa sawit, yang berlokasi di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Luas lahan yang dimohonkan mencapai sekitar 4.229,49 hektare berdasarkan data di sistem OSS.

Baca Juga :  "Kantor Walikota di Gedung Water Toren Palembang: Antara Warisan Sejarah dan Kelaikan Fungsi"

Baca Juga :  "Kerusuhan Yalimo: Bara Ketidakadilan, Luka Sosial, dan Jejak Para Garong Berdasi"

Baca Juga :  "Posko THR Dibuka di Sumsel, Negara Siaga Kawal Hak Buruh Jelang Lebaran"

Arwin mengungkapkan adanya perbedaan data luas lahan. Dari data koordinat lokasi atau shapefile yang diunduh, luas tercatat sekitar 4.188,66 hektare. “Seluruh data ini menjadi bahan verifikasi dan kajian teknis dalam forum,” ujarnya, menegaskan pentingnya ketelitian administratif sebelum keputusan diambil.

Dalam dokumen pendukung, terdapat Akta Pengikatan Jual Beli antara PT Cahaya Putih Energi Alam selaku holding dari PT CPMP dengan PT Muarabungo Plantation (MBP). Dokumen tersebut mencakup pengalihan izin lokasi dan izin usaha perkebunan, sehingga aspek legalitas dan kesinambungan izin menjadi perhatian utama.

Secara regulatif, PKKPR merupakan instrumen yang memastikan setiap kegiatan usaha sesuai dengan rencana tata ruang. Tanpa kesesuaian ruang, investasi berisiko melanggar ketentuan dan menimbulkan konflik lahan, sengketa sosial, hingga kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.

Perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyatakan harapan agar pemerintah daerah memberikan dukungan sehingga rencana pembangunan perkebunan seluas kurang lebih empat ribuan hektare dapat terealisasi. Ia menilai investasi tersebut berpotensi menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar.

“Semakin luas lahan yang dapat dibangun, semakin banyak pula tenaga kerja lokal yang bisa kami rekrut. Ini tentu berdampak positif terhadap perekonomian daerah,” kata Apriyadi, menekankan aspek serapan tenaga kerja sebagai nilai tambah proyek.

Pj Sekda Muba Syafaruddin mengapresiasi rapat koordinasi sebagai bagian dari prosedur penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung tertib, terencana, dan berkelanjutan. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah memfasilitasi investasi yang patuh aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Forum ini menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui. Selanjutnya akan dilakukan peninjauan lapangan dan koordinasi lanjutan untuk menyepakati langkah berikutnya,” ujarnya.

“Di atas kertas, investasi tampak seperti mesin pertumbuhan yang menjanjikan, tetapi di lapangan ia bersentuhan dengan batas-batas ruang hidup, ekosistem, serta hak masyarakat atas tanah dan lingkungan; ketika ribuan hektare dialokasikan untuk komoditas strategis, maka transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan menjadi penyangga agar pembangunan tidak berubah menjadi ekspansi tanpa kendali yang meninggalkan jejak konflik dan degradasi.”

Pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ruang hanya akan melahirkan ketimpangan baru yang dibayar mahal oleh generasi mendatang. Tidak boleh ada sejengkal pun ruang yang diputuskan tanpa kejelasan hukum dan perlindungan nyata bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.

Baca Juga :  "Dana Mengendap di Kas Daerah: Babel di Peringkat ke-13, Rakyat Menanti Transparansi"

Baca Juga :  "Sofian Ibrahim: Gorontalo Siap, Pengamanan Presiden Menjadi Cermin Ketahanan Koordinasi Daerah Nasional"

Baca Juga :  "Bambang: Pengacara Dilarang Bicara Soal Duit!"

Dalam konteks tata kelola ruang, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan sinkronisasi antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan. RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rambu hukum yang mengikat dan mengarahkan arah pembangunan jangka panjang.

Aspek lingkungan hidup juga menjadi variabel penting dalam rencana perkebunan sawit skala besar. Kajian teknis harus mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, potensi alih fungsi lahan, serta dampak terhadap keanekaragaman hayati dan sumber air.

Keberadaan BPN dalam forum menunjukkan pentingnya kepastian hak atas tanah. Legalitas lahan dan kejelasan status kepemilikan merupakan fondasi untuk mencegah sengketa agraria yang kerap muncul dalam proyek-proyek berskala luas.

Investasi yang sehat mensyaratkan kepatuhan terhadap peraturan, keterbukaan data, serta komitmen pada prinsip keberlanjutan. Tanpa itu, angka-angka hektare dan janji lapangan kerja dapat berubah menjadi beban sosial jika tidak dikelola secara hati-hati.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang awal untuk menimbang seluruh aspek tersebut secara komprehensif. Setiap rencana yang menyentuh tanah masyarakat harus terbuka untuk diawasi, setiap izin yang diterbitkan wajib transparan, dan setiap kebijakan pemanfaatan ruang harus selaras dengan hukum, tata ruang, serta kesejahteraan bersama agar pembangunan tidak menyimpang dari kepentingan publik.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *